Pasal 143: Zakat hanya diambil dari kaum Muslim, dan dipungut sesuai dengan jenis kekayaan yang sudah ditentukan oleh syara’, baik berupa mata uang, barang dagangan, ternak maupun biji-bijian. Selain yang sudah ditentukan oleh syara’ tidak boleh dipungut. Zakat dipungut dari para pemiliknya, baik ia mukallafyang akil baligh, atau pun bukan mukallaf, seperti anak kecil dan orang gila. Harta zakat disimpan/dipisahkan dalam bagian khusus di Baitul Mal, dan tidak dibagikan kecuali untuk satu atau lebih di antara delapan ashnafyang tertera dalam al-Quran.