Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 96: Urusan administrasi negara dan pelayanan terhadap rakyat, diatur oleh departemen-departemen, biro-biro, dan unit-unit, yang bertugas menjalankan administrasi negara dan melayani kepentingan rakyat.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 97: Prinsip pengaturan administrasi di departemen-departemen, biro-biro, dan unit-unit pemerintah adalah sederhana dalam sistem, cepat dalam pelaksanaan tugas serta memiliki kemampuan (profesional) bagi mereka yang memimpin urusan administrasi.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 98: Setiap warga negara yang memiliki kemampuan, baik laki-laki maupun perempuan, Muslim ataupun non-Muslim dapat ditunjuk sebagai direktur untuk biro dan unit apa pun, atau sebagai pegawai dalam salah satu kantor administrasi.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 99: Untuk setiap departemen diangkat seorang direktur umum. Dan setiap biro dan unit diangkat juga seorang direktur dan kepala yang mengatur dan bertanggung jawab secara langsung terhadap instansinya. Para direktur dan kepala ini bertanggung jawab kepada atasan instansinya masing-masing di pusat. Mereka bertanggung jawab terhadap departemen, biro atau unit yang mereka pimpin –ditinjau dari segi pelaksanaan tugas-tugasnya- dan bertanggung jawab pula kepada Wali dan ‘Amil -dilihat dari segi keterikatannya terhadap hukum-hukum dan peraturan umum-.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 100: Para direktur di setiap departemen, biro dan unit tidak dapat diberhentikan, kecuali terdapat alasan yang sesuai dengan ketentuan administrasi instansinya. Mereka dapat dipindahkan dari satu tugas ke tugas yang lainnya, dan boleh dibebastugaskan. Pengangkatan, mutasi, pembebastugasan, sanksi, dan pemberhentian dilakukan oleh atasan instansinya untuk masing-masing departemen, biro, dan unit.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 101: Para pegawai -selain direktur-, penunjukan, pemindahan, pembebastugasan, sanksi dan pember-hentiannya, ditentukan oleh atasan instansinya untuk masing-masing departemen, biro dan unit.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 102: Baitul Mal adalah direktorat yang menangangi pemasukan dan pengeluaran sesuai hukum syara’ dari sisi pengumpulan, penjagaan, dan pembelanjaannya. Kepala Direktorat Baitul Mal disebut Khazin Baitul Mal. Direktorat ini memiliki cabang di setiap wilayah dan disebut Shahib Baitul Mal.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 103: Instansi penerangan adalah direktorat yang menangani penetapan dan pelaksanaan politik penerangan Daulah demi kemaslahatan Islam dan kaum Muslim; di dalam negeri: untuk membangun masyarakat Islami yang kuat dan kokoh, menghilangkan keburukannya, dan menonjolkan kebaikannya; dan di luar negeri: untuk memaparkan Islam dalam kondisi damai dan perang dengan pemaparan yang menjelaskan keagungan Islam dan keadilannya, kekuatan pasukannya, dan menjelaskan kerusakan sistem buatan manusia dan kezalimannya serta kelemahan pasukannya.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 104: Media informasi yang dimiliki warga negara tidak memerlukan izin. Tetapi hanya memerlukan pemberitahuan dan dikirimkan ke Direktorat Penerangan di mana direktorat diberitahu media informasi yang didirikan. Pemilik dan pemimpin redaksi media itu bertanggung jawab terhadap semua isi informasi yang disebarkan. Ia akan dimintai tanggungjawab terhadap setiap bentuk penyimpangan syar’i seperti individu rakyat lainnya.