Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 42: Khalifah mengangkat seorang Mu’awin Tafwidl atau lebih. Ia bertanggung jawab terhadap jalannya pemerintahan. Mu’awin Tafwidl diberi wewenang untuk mengatur berbagai urusan berdasarkan pendapat dan ijtihadnya.

Apabila Khalifah wafat, maka masa jabatan Mu’awin juga selesai. Dia tidak melanjutkan aktivitasnya kecuali selama masa jabatan amir sementara saja.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 43: Syarat-syarat Mu’awin Tafwidl sama seperti persyaratan Khalifah, yaitu laki-laki, merdeka, muslim, baligh, berakal, adil, dan memiliki kemampuan yang menyangkut tugas-tugas yang diembannya.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 44: Dalam penyerahan tugas kepada Mu’awin Tafwidl, disyaratkan dua hal: Pertama, kedudukannya mencakup segala urusan negara. Kedua, sebagai wakil Khalifah. Disaat pengangkatannya, Khalifah harus menyatakan: “Aku serahkan kepada Anda apa yang menjadi tugasku sebagai wakilku”, atau dengan redaksi lain yang mencakup kedudukannnya yang umum dan bersifat mewakili. Penyerahan tugas ini memungkinkan Khalifah untuk mengirimkan para Mu’awin ke berbagai tempat tertentu, atau memutasi mereka dari satu tempat ke tempat atau tugas lain menurut tuntutan bantuan kepada Khalifah, tanpa memerlukan pendelegasian baru karena semua itu termasuk di dalam cakupan penyerahan tugas mereka sebelumnya.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 45: Mu’awin Tafwidl wajib memberi laporan kepada Khalifah, tentang apa yang telah diputuskan, atau apa yang dilakukan, atau tentang penugasan Wali dan pejabat, agar wewenangnya tidak sama seperti Khalifah. Mu’awin Tafwidl wajib memberi laporan kepada Khalifah dan melaksanakan apa yang diperintahkan oleh Khalifah.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 46: Khalifah wajib mengetahui aktivitas Mu’awin Tafwidl dan pengaturan berbagai urusan yang dilakukannya, agar Khalifah dapat menyetujui yang sesuai dengan kebenaran dan mengoreksi kesalahan; mengingat pengaturan urusan umat adalah tugas Khalifah yang dijalankan berdasar ijtihadnya.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 47: Apabila Mu’awin Tafwidl telah mengatur suatu urusan, lalu disetujui Khalifah, maka dia dapat melaksanakannya sesuai persetujuan Khalifah, tanpa mengurangi atau menambahnya. Jika Khalifah menarik kembali persetujuannya, dan Mu’awin menolak mengembalikan apa yang telah diputuskan, maka dalam hal ini perlu dilihat; jika masih dalam rangka pelaksanaan hukum sesuai dengan perintahnya atau menyangkut harta yang sudah diserahkan kepada yang berhak, maka pendapat Mu’awin yang berlaku, sebab pada dasarnya hal itu adalah pendapat Khalifah juga. Khalifah tidak boleh menarik kembali hukum yang sudah dilaksanakan, atau harta yang sudah dibagikan. Sebaliknya, jika apa yang sudah dilaksanakan Mu’awin di luar ketentuan-ketentuan tersebut, seperti mengangkat Wali atau mempersiapkan pasukan, maka Khalifah berhak menolak perbuatan Mu’awin dan melaksanakan penapatnya sendiri serta menghapus apa yang telah dilakukan Mu’awin. Mengingat Khalifah berhak untuk mengubah kembali kebijaksanaannya atau pun kebijaksanaan Mu’awinnya.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 48: Mu’awin Tafwidl tidak terikat dengan salah satu instansi dari instansi-instansi administratif, mengingat kekuasaannya bersifat umum. Karena mereka yang melaksanakan aktivitas administratif adalah para pegawai dan bukan penguasa, sedangkan Mu’awin Tafwidl adalah seorang penguasa. Maka ia tidak diserahi tugas secara khusus dengan urusan-urusan administratif tersebut, karena kekuasaannya bersifat umum.