• Majelis Umat § 105-111

  • Al-Qadla (Badan Peradilan) §75-95

  • Pasal 107: Keanggotaan di Majelis Umat

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 107: Setiap warga negara yang baligh, dan berakal berhak menjadi anggota Majelis Umat atau Majelis Wilayah, baik laki-laki maupun perempuan, Muslim ataupun non-Muslim. Hanya saja keanggotaan orang non-Muslim terbatas pada penyampaian pengaduan tentang kedzaliman para penguasa atau penyimpangan dalam pelaksanaan hukum-hukum Islam.

     

  • Pasal 109: Syura (konsultasi) adalah hak bagi umat Islam

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 109: Syura merupakan hak bagi kaum Muslim saja dan bukan hak rakyat non-Muslim. Adapun penyampaian pendapat boleh dilakukan setiap warga negara, baik Muslim maupun non-Muslim.

  • Pasal 111: Kekuasaan Umat Majelis

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 111: Majelis umat memiliki lima wewenang:

    1.(a). Dimintai pendapat oleh Khalifah dan menyampaikan pendapat kepada Khalifah dalam aktivitas dan perkara-perkara praktis yang berkaitan dengan pemeliharaan urusan dalam masalah politik dalam negeri yang tidak memerlukan pendalaman dan penelitian yang mendalam; seperti urusan pemerintahan, pendidikan, kesehatan, ekonomi, perdagangan, industri, pertanian, dan sejenisnya; maka pendapat Majelis Umat dalam perkara tersebut bersifat mengikat.

    1.(b). Adapun perkara-perkara yang memerlukan pembahasan mendalam dan penelitian, dan perkara-perkara teknik, sains, keuangan, angkatan bersenjata dan politik luar negeri, maka Khalifah berhak merujuk dan meminta pendapat majelis dan pendapat majelis tidak bersifat mengikat.

    2. Khalifah boleh menyampaikan hukum dan perundang-undangan yang ingin dilegislasi kepada Majelis Umat.Dan kaum Muslim yang menjadi anggota majelis berhak mendiskusikannya, serta menjelaskan salah benarnya. Jika mereka berselisih dengan Khalifah dalam metode legislasi berupa ushul syariah yang telah dilegislasi di Daulah, maka penyelesaiannya dikembalikan kepada Mahkamah Madzalim. Pendapat Mahkamah dalam masalah ini bersifat mengikat.

    3. Majelis Umat berhak mengkritik Khalifah terhadap seluruh aktivitas yang telah dilaksanakan di negara, baik menyangkut urusan dalam negeri, luar negeri, keuangan, angkatan bersenjata, maupun yang lainnya.Pendapat majelis bersifat mengikat dalam masalah yang di dalamnya pendapat mayoritas bersifat mengikat. Dan pendapat majelis tidak bersifat mengikat dalam masalah yang di dalamnya pendapat mayoritas tidak bersifat mengikat.

    Jika Majelis Umat berbeda pendapat dengan Khalifah dalam suatu aktivitas yang telah dilaksanakan dari aspek syar’i, maka hal itu dikembalikan kepada Mahkamah Madzalim, untuk memastikan syar’i dan tidaknya aktivitas tersebut. Dan pendapat Mahkamah Madzalim dalam hal itu bersifat mengikat.

    4. Majelis Umat berhak menampakkan ketidak-senangannya terhadap para Mu’awin, Wali, ‘Amil. Dan pendapat majelis dalam hal ini bersifat mengikat. Khalifah harus segera memberhentikan mereka. Jika pendapat Majelis Umat bertentangan dengan pendapat Majelis Wilayah tertentu dalam masalah keridhaan dan pengaduan atas Wali dan Amil, maka pendapat Majelis Wilayah lebih diutamakan dalam hal itu.

    5. Kaum Muslim yang menjadi anggota Majelis Umat berhak membatasi calon Khalifah dari mereka yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Madzalim yang memenuhi syarat-syarat in’iqad, dan pendapat mayoritas anggota majelis dalam hal itu bersifat mengikat, sehingga tidak boleh dipilih kecuali calon yang dibatasi oleh Majelis.

  • Pasal 84: Al-Muhtasib

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 84: Al-Muhtasib adalah Qadli yang memeriksa perkara-perkara yang menyangkut hak-hak masyarakat secara umum, dan di dalamnya tidak perlu terdapat penuntut, dengan syarat tidak termasuk perkara hududdan jinayat.

  • Pasal 89: Jumlah yang tidak terbatas hakim Madhalim

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 89: Jumlah Qadli Madzalim tidak terbatas hanya satu orang atau lebih. Kepala negara dapat mengangkat beberapa orang Qadli Madzalim sesuai dengan kebutuhan negara dalam mengatasi tindakan kedzaliman. Tatkala para Qadli menjalankan tugasnya, wewenang pengambilan keputusan hanya pada satu orang. Sejumlah Qadli Madzalim boleh mengikuti dan mendampingi hakim pada saat sidang, namun wewenang mereka terbatas pada pemberian saran/pendapat. Saran dan pendapat mereka tidak menjadi ketetapan atau keharusan untuk diterima oleh Qadli Madzalim.

  • Pasal 90: Pengadilan Madhalim menghapus setiap penguasa atau karyawan

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 90: Mahkamah Madzalim berhak memberhentikan penguasa atau pegawai negara manapun. Mahkamah itu juga berhak memberhentikan Khalifah. Hal itu jika penghilangan kedzaliman mengharuskan pemberhentian Khalifah.

  • Pasal 105: Majelis Umat

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 105: Majelis umat adalah orang-orang yang mewakili kaum Muslim dalam menyampaikan pendapat, sebagai bahan pertimbangan bagi Khalifah. Orang-orang yang mewakili penduduk wilayah disebut Majelis Wilayah. Orang non-Muslim dibolehkan menjadi anggota majelis umat untuk menyampaikan pengaduan tentang kedzaliman para penguasa atau penyimpangan dalam pelaksanaan hukum-hukum Islam.

     

  • Pasal 106: Wakil-Wakil terpilih Dari Umat

     Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 106: Anggota Majelis Wilayah dipilih secara langsung oleh penduduk wilayah tertentu. Jumlah anggota Majelis wilayah ditentukan sesuai dengan perbandingan jumlah penduduk setiap wilayah di dalam Daulah. Anggota-anggota Majelis Umat dipilih secara langsung oleh Majelis Wilayah. Awal dan akhir masa keanggotaan Majelis Umat sama dengan Majelis Wilayah.

     

  • Pasal 108: Syura dan masyurah

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 108: Syura dan masyurah adalah pengambilan pendapat secara mutlak. Pendapatnya tidak mengikat dalam masalah tasyri’, definisi, masalah-masalah yang menyangkut pemikiran seperti menyingkap hakekat fakta, masalah-masalah sains dan teknologi. Pendapat hasil syura dan masyurah mengikat Khalifah dalam perkara-perkara yang bersifat praktis, dan aktivitas yang tidak membutuhkan pembahasan dan penelitian.

     

  • Pasal 110: ketika mengikat dan tidak mengikat Syura

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 110: Persoalan-persoalan yang di dalamnya syura bersifat mengikat pada saat Khalifah meminta pendapat diambil berdasarkan pendapat mayoritas, tanpa mempertimbangkan pendapat tersebut tepat atau keliru. Selain perkara tersebut yang termasuk di dalam syura yang tidak bersifat mengikat, maka yang dipertimbangkan adalah kebenarannya, tanpa melihat lagi suara mayoritas atau minoritas.

     

  • Pasal 75: AL-QADLA (BADAN PERADILAN)

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 75:Al-Qadla adalah pemberitahuan keputusan hukum yang bersifat mengikat. Al-Qadla menyelesaikan perselisihan yang terjadi antara masyarakat, atau mencegah hal-hal yang dapat merugikan hak jama’ah, atau mengatasi perselisihan yang terjadi antara rakyat dengan aparat pemerintah; penguasa atau pegawainya; Khalifah atau lainnya.

  • Pasal 76: Hakim Agung

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 76: Khalifah mengangkat Qadli Qudlat yang berasal dari kalangan laki-laki, baligh, merdeka, muslim, berakal, adil dan faqih. Jika Khalifah memberinya wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan Qadli Mazhalim, maka Qadhi Qudhat wajib seorang mujtahid. Qadli Qudlat memiliki wewenang mengangkat para Qadli, memberi peringatan dan memberhentikan mereka dari jabatannya, sesuai dengan peraturan administratif yang berlaku. Pegawai-pegawai peradilan terikat dengan kepala kantor peradilan, yang mengatur urusan administrasi untuk lembaga peradilan.

     

  • Pasal 77: Jenis-jenis Badan peradilan

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 77: Para Qadli terbagi dalam tiga golongan:

    •     1. Qadli (biasa), yaitu Qadli yang berwenang menyelesaikan perselisihan antar masyarakat dalam urusan muamalat dan uqubat.
    •    2. Al-Muhtasib, Qadli yang berwenang menyelesaikan pelanggaran-pelanggaran yang merugikan hak-hak jama’ah/masyarakat.
    •       3. Qadli Madzalim, berwenang mengatasi perselisihan yang terjadi antara rakyat dengan negara.
  • Pasal 78: Kondisi Hakim-Hakim

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 78: Orang yang menjabat Qadli (Qadli Biasa dan al-Muhtasib, pen.) disyaratkan seorang muslim, merdeka, baligh, berakal, adil dan faqih serta memahami cara menurunkan hukum terhadap berbagai fakta. Sedangkan Qadli Madzalim disyaratkan sama seperti Qadli lainnya, ditambah persyaratan laki-laki dan mujtahid.

  • Pasal 79: Penugasan hakim

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 79: Qadli, al-Muhtasib, dan Qadli Madzalim boleh ditentukan dan diberi wewenang secara umum dalam seluruh kasus yang terjadi diseluruh negeri. Bisa juga ditentukan dan diberi wewenang secara khusus untuk tempat atau kasus-kasus tertentu.

  • Pasal 80: Putusan Pengadilan

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 80: Sidang pengadilan tidak boleh terbentuk atas lebih dari satu Qadli yang berwenang memutuskan perkara. Seorang Qadli boleh dibantu oleh satu atau lebih Qadli lain, tetapi mereka tidak mempunyai wewenang menjatuhkan vonis. Wewenang mereka hanya bermusyawarah dan mengemukakan pendapat. Dan pendapat mereka tidak memaksa Qadli untuk menerimanya.

  • Pasal 81: Majelis (sidang) pengadilan

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 81: Seorang Qadli tidak boleh memutuskan perkara kecuali dalam majelis (sidang) pengadilan. Pembuktian dan sumpah dianggap sah, hanya yang disampaikan di dalam sidang pengadilan.

     

  • Pasal 82: mungkin derajat yang berbeda pengadilan

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 82: Jenis peradilan boleh berbeda-beda sesuai jenis perkaranya. Sebagian Qadli boleh ditugaskan untuk menyelesaikan perkara tertentu, sampai batas tertentu dan perkara lainnya diserahkan pada sidang yang lain.