Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 123: Politik ekonomi bertolak dari pandangan yang mengarah ke bentuk masyarakat yang hendak diwujudkan, saat pandangannya diarahkan untuk memenuhi kebutuhan. Bentuk masyarakat yang hendak diwujudkan harus dijadikan asas untuk memenuhi kebutuhan.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 124: Problematika ekonomi (terletak pada) distribusi harta dan jasa kepada seluruh individu masyarakat, serta memberi mereka peluang untuk memanfaatkannya dengan memberi kesempatan untuk mendapatkan dan memilikinya.

 

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 125: Seluruh kebutuhan pokok setiap individu masyarakat harus dijamin pemenuhannya per individu secara sempurna. Juga harus dijamin kemungkinan setiap individu untuk dapat memenuhi kebutuhan sekunder semaksimal mungkin.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 126: Harta adalah milik Allah. Dia memberi hak penuh –secara umum- kepada manusia untuk menguasainya, maka dengan itu harta tersebut benar-benar menjadi hak miliknya. Dia pula yang mengizinkan setiap individu untuk mendapatkannya, sehingga dengan izin yang bersifat khusus itu harta tersebut benar-benar menjadi miliknya secara nyata.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 127: Pemilikan ada tiga maca: pemilikan individu, pemilikan umum, dan pemilikan negara.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 128: Pemilikan individu adalah hukum syara’ atas benda atau jasa, yang memberinya peluang bagi orang yang memilikinya untuk memperoleh manfaat serta mendapatkan imbalan dari penggunaannya.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 129: Pemilikan umum adalah izin Allah -selaku pembuat hukum- kepada jama’ah (masyarakat) untuk memanfaatkan benda-benda secara bersama-sama.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 130: Setiap harta kekayaan yang penggunaannya tergantung pada pendapat Khalifah dan ijtihadnya, dianggap sebagai pemilikan negara seperti pajak, kharaj dan jizyah.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 131: Pemilikan individu terhadap kekayaan bergerak dan tidak bergerak terikat dengan lima sebab syar’i, yaitu:

  • a. Bekerja.
  • b. Warisan.
  • c. Kebutuhan mendesak terhadap harta kekayaan untuk mempertahankan hidup.
  • d. Pemberian kekayaan negara kepada rakyat.
  • e. Kekayaan yang diperoleh individu tanpa mengeluarkan biaya atau usaha keras.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 132: Penggunaan hak milik, terikat dengan izin dari Allah -selaku pembuat hukum-, baik pengeluaran maupun untuk pengembangan pemilikan. Dilarang berfoya-foya, menghambur-hamburkan harta dan kikir. Tidak boleh mendirikan perseroan berdasarkan sistem kapitalis, atau koperasi dan semua bentuk transaksi yang bertentangan dengan syara’. Dilarang mengambil riba, memanipulasi harta secara berlebihan, penimbuan, perjudian dan sebagainya.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 133: Tanah ‘usyriyah adalah tanah suatu negeri yang penduduknya masuk Islam, termasuk tanah Jazirah Arab. Tanah kharaj adalah tanah suatu negeri yang dibebaskan melalui peperangan atau perdamaian, kecuali tanah Jazirah Arab. Tanah ‘usyriyah menjadi hak milik individu, baik tanahnya maupun manfaatnnya. Sedangkan tanah kharaj, (tanahnya) menjadi milik negara dan manfaatnya milik individu. Setiap individu dibolehkan menjual/memberikan tanah ‘usyriyah, atau menjual/memberikan manfaat tanah kharajiyah sesuai aqad yang dibolehkan syara’; serta dapat diwariskan seperti halnya kekayaan lainnya.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 134: Tanah mawaat (terlantar) dapat dimiliki dengan jalan membuka (menghidupkan) tanahnya dan memberinya batas/pagar. Selain tanah mawaat, tidak dapat dimiliki kecuali dengan sebab-sebab pemilikan yang dibolehkan syara’, seperti waris, pembelian atau pemberian dari negara.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 135: Dilarang menyewakan lahan untuk pertanian secara mutlak, baik tanah kharaj maupun tanah ‘usyriyah. Muzara’ah –bagi hasil atas lahan pertanian- tidak diperbolehkan, tetapi musaqat -menyewa orang untuk menjaga dan menyiram kebun- dibolehkan.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 136: Setiap orang yang memiliki tanah (pertanian), diharuskan untuk mengelolanya. Baitul Mal memberikan modal kepada para petani yang tidak memiliki modal agar memungkinkan menggarap tanahnya. Setiap orang yang mentelantarkan tanahnya selama tiga tahun berturut-turut -tanpa mengolahnya-, maka tanahnya akan diambil dan diserahkan kepada yang lain.

 

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 137: Pemilikan umum berlaku pada tiga hal:

  • a. Setiap sesuatu yang dibutuhkan masyarakat umum seperti lapangan.
  • b.Sumber alam (barang tambang) yang jumlahnya tidak terbatas, seperti sumber minyak.
  • c. Benda-benda yang sifatnya tidak dibenarkan dimonopoli seseorang, seperti sung

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 138: Dilihat dari segi bangunannya, industri termasuk pemilikan individu, tetapi hukumnya tergantung pada produk yang diprosesnya. Jika produknya termasuk milik individu maka industri tersebut menjadi milik individu, seperti pabrik tenun/pemintalan. Sebaliknya jika produknya termasuk pemilikan umum, maka industri tersebut menjadi milik umum, seperti pabrik besi.

 

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 139: Negara tidak boleh mengalihkan hak milik individu menjadi hak milik umum. Pemilikan umum bersifat tetap berdasarkan jenis dan karakteristik kekayaan, bukan berdasarkan pendapat negara.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 140: Setiap individu umat berhak memanfaatkan sesuatu yang termasuk dalam pemilikan umum. Negara tidak dibenarkan mengizinkan orang-orang tertentu saja dari kalangan rakyat, untuk memiliki atau mengelola pemilikan umum.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 141: Negara boleh memagari sebagian tanah mati atau yang termasuk dalam pemilikan umum, untuk kemaslahatan yang dianggap negara sebagai kemaslahatan rakyat.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 142: Dilarang menimbun harta kekayaan, sekalipun zakatnya dikeluarkan.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 143: Zakat hanya diambil dari kaum Muslim, dan dipungut sesuai dengan jenis kekayaan yang sudah ditentukan oleh syara’, baik berupa mata uang, barang dagangan, ternak maupun biji-bijian. Selain yang sudah ditentukan oleh syara’ tidak boleh dipungut. Zakat dipungut dari para pemiliknya, baik ia mukallaf yang akil baligh, atau pun bukan mukallaf, seperti anak kecil dan orang gila. Harta zakat disimpan/dipisahkan dalam bagian khusus di Baitul Mal, dan tidak dibagikan kecuali untuk satu atau lebih di antara delapan ashnaf yang tertera dalam al-Quran.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 144: Jizyah dipungut dari orang-orang dzimiy saja, dan diambil dari kalangan laki-laki baligh jika ia mampu. Jizyah tidak dikenakan terhadap kaum perempuan dan anak-anak.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 145: Kharaj dipungut atas tanah kharaj sesuai dengan potensi hasilnya. Sedangkan tanah ‘usyriyah zakatnya dipungut berdasarkan produk nyata.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 146: Pajak dipungut dari kaum Muslim sesuai dengan ketentuan syara’ untuk menutupi pengeluaran Baitul Mal. Dengan syarat pungutannya berasal dari kelebihan kebutuhan pokok –setelah pemilik harta memenuhi kewajiban tanggungannya dengan cara yang lazim-. Hendaknya diperhatikan bahwa jumlah pajak sebatas untuk mencukupi kebutuhan negara.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 147: Setiap aktivitas yang diwajibkan syara’ terhadap umat untuk melakukannya, sedangkan di dalam Baitul Mal tidak ada harta yang cukup untuk memenuhinya, maka kewajiban tersebut beralih kepada umat. Pada saat itu negara berhak mengumpulkan harta dari umat dengan mewajibkan pajak. Apa yang tidak diwajibkan syara’ terhadap umat, maka negara tidak dibenarkan memungut pajak dalam bentuk apapun, seperti memungut biaya untuk proses peradilan, atau urusan birokrasi, atau keperluan rakyat lainnya.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 148: Anggaran belanja negara memiliki pos-pos yang baku yang telah ditentukan hukum syara’. Rincian pos-pos anggaran dan nilainya untuk masing-masing bagian, serta bidang-bidang apa saja yang memperoleh anggaran, semuanya ditentukan oleh pendapat dan ijtihad Khalifah.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 149: Sumber tetap pemasukan Baitul Mal berupa fa’i, jizyah, kharaj, seperlima harta rikaz dan zakat. Seluruh pemasukan ini dipungut secara tetap, baik diperlukan atau tidak.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 150: Apabila sumber tetap pemasukan Baitul Mal tidak mencukupi anggaran negara, maka negara boleh memungut pajak dengan ketentuan sebagai berikut:

  • a. Untuk memenuhi biaya yang menjadi kewajiban Baitul Mal kepada para fakir, miskin, ibnu sabil, dan pelaksanaan kewajiban jihad.
  • b. Untuk memenuhi biaya yang menjadi kewajiban Baitul Mal sebagai pengganti jasa dan pelayanan kepada negara, seperti gaji para pegawai, gaji tentara, dan santunan para penguasa.
  • c. Untuk biaya-biaya yang menjadi kewajiban Baitul Mal dengan pertimbangan kemaslahatan dan pembangunan, tanpa mendapatkan ganti biaya, seperti pembangunan jalan raya, pengadaan air minum, pembangunan masjid, sekolah, dan rumah sakit.
  • d. Untuk kebutuhan biaya yang menjadi tanggung jawab Baitul Mal dalam keadaan darurat -bencana mendadak- yang menimpa rakyat, misalnya bencana kelaparan, angin topan, atau gempa bumi.

 

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 151: Sumber pendapatan yang disimpan di Baitul Mal mencakup harta yang dipungut dari kantor cukai disepanjang perbatasan negara, harta yang dihasilkan dari pemilikan umum atau pemilikan negara, dan dari harta waris bagi orang yang tidak memiliki ahli waris.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 152: Pengeluaran Baitul Mal disalurkan pada enam bagian:

  • a. Delapan golongan yang berhak menerima zakat. Mereka berhak mendapatkannya dari pos pemasukan zakat (di Baitul Mal).
  • b. Jika dari kas zakat tidak ada dana, maka untuk orang fakir, miskin, ibnu sabil, kebutuhan jihad, dan gharimin (orang yang dililit hutang), diberikan dari sumber pemasukan Baitul Mal lainnya. Dan jika itu pun tidak ada dana, maka para gharimin tidak mendapatkan sesuatu apapun. Untuk memenuhi kebutuhan orang fakir, miskin, ibnu sabil dan kebutuhan jihad, dipungut pajak. Negara harus meminjam uang untuk memenuhi kebutuhan tersebut apabila situasi dikhawatirkan menimbulkan bencana/malapetaka.
  • c. Orang-orang yang menjalankan pelayanan bagi negara seperti para pegawai, penguasa, dan tentara, diberikan harta dari Baitul Mal. Apabila dana Baitul Mal tidak mencukupi, maka segera dipungut pajak untuk memenuhi biaya tersebut. Negara harus meminjam uang untuk memenuhi kebutuhan tersebut apabila situasi dikhawatirkan menimbulkan bencana/mala petaka.
  • d. Untuk pembanguan sarana pelayanan masyarakat yang vital seperti jalan raya, masjid, rumah sakit, dan sekolah, mendapatkan biaya dari Baitu Mal. Apabila dana Baitul Mal tidak mencukupi, segera dipungut pajak untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
  • e. Pembangunan sarana pelayanan pelengkap mendapatkan biaya dari Baitu Mal. Apabila dana Baitul Mal tidak mencukupi maka pendanaannya ditunda.
  • f. Bencana alam mendadak, seperti gempa bumi dan angin topan, biayanya ditanggung Baitul Mal. Apabila dana Baitul Mal tidak mencukupi, maka negara mengusa-hakan pinjaman secepatnya, yang kemudian dibayar dari hasil pungutan pajak.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 154: Pegawai yang bekerja pada seseorang atau perusahaan, kedudukannya sama seperti pegawai pemerintah -ditinjau dari hak dan kewajibannya-. Setiap orang yang bekerja dengan upah adalah karyawan/pegawai, sekalipun berbeda jenis pekerjaannya atau pihak yang bekerja. Apabila terjadi perselisihan antara karyawan dengan majikan mengenai upah, maka ditetapkan upah yang sesuai dengan standar kebiasaan masyarakat. Apabila perselisihannya bukan menyangkut upah, maka kontrak kerja (dijadikan patokan dan) disesuaikan dengan hukum-hukum syara’.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 155: Upah ditentukan sesuai dengan manfaat/hasil kerja maupun jasa, bukan berdasarkan pengalaman karyawan atau ijazah. Tidak ada kenaikan gaji bagi para karyawan, namun mereka diberikan upah yang menjadi haknya secara utuh; baik berdasarkan hasil pekerjaannya atau menurut manfaat jasanya sebagai karyawan.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 156: Negara menjamin biaya hidup bagi orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan, atau tidak ada orang yang wajib menanggung nafqahnya. Negara kewajib menampung orang lanjut usia dan orang-orang cacat.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 157: Negara selalu berusaha memutar harta di antara rakyat, dan mencegah adanya peredaran harta pada kelompok tertentu.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 158: Negara memberikan kesempatan bagi setiap warganya untuk memenuhi kebutuhan pelengkap, serta mewujudkan keseimbangan ekonomi dalam masyarakat dengan cara sebagai berikut:

  • a. Dengan memberikan harta bergerak atau pun tidak bergerak yang dimiliki negara dan tercatat di Baitul Mal, begitu pula dari harta fa’i dan lain-lain.
  • b. Dengan membagi tanah baik produktif atau tidak kepada orang yang tidak memiliki lahan yang cukup. Bagi orang yang memiliki tanah tetapi tidak digarap oleh mereka, maka ia tidak mendapatkan jatah sedikitpun. Negara memberikan subsidi bagi mereka yang tidak mampu mengolah tanah pertaniannya agar dapat bertani/mengolahnya.
  • c. Melunasi hutang orang-orang yang tidak mampu membayarnya, yang diambil dari zakat atau fa’i dan sebagainya.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 159: Negara mengatur urusan pertanian berikut produksinya, sesuai dengan kebutuhan strategis pertanian untuk mencapai tingkat produksi semaksimal mungkin.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 160: Negara mengatur semua sektor perindustrian dan menangani langsung jenis industri yang termasuk ke dalam pemilikan umum.

 

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 161: Perdagangan luar negeri berlaku menurut kewarganegaraan pedagang, bukan berdasarkan tempat asal komoditas. Pedagang kafir harbi dilarang mengadakan aktivitas perdagangan di negeri kita, kecuali dengan izin khusus untuk pedagangnya atau komoditasnya. Pedagang yang berasal dari negara yang terikat perjanjian diperlakukan sesuai dengan teks perjanjian antara kita dengan mereka. Pedagang yang termasuk rakyat negara tidak diperbolehkan mengekspor bahan-bahan yang diperlukan negara, termasuk bahan-bahan yang akan memperkuat musuh baik secara militer, industri maupun ekonomi. Pedagang tidak dilarang mengimpor harta/barang yang sudah mereka miliki. Dikecualikan dari ketentuan ini adalah negara yang di antara kita dengan negara itu sedang terjadi peperangan secara riil “seperti Israel” maka diberlakukan hukum-hukum Darul Harb yang riil sedang memerangi negara dalam seluruh interaksi dengan negara itu baik dalam perdagangan maupun yang lain.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 162: Setiap individu rakyat berhak mendirikan laboratorium penelitian ilmiah yang menyangkut semua aspek kehidupan. Negara wajib membangun laboratorium semacam ini.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 163: Setiap individu dilarang memiliki laboratorium yang memproduksi bahan yang kepemilikan mereka terhadap bahan-bahan itu dapat membahayakan umat atau negara.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 164: Negara menyediakan seluruh pelayanan kesehatan bagi seluruh rakyat secara cuma-cuma. Namun negara tidak melarang rakyat untuk menyewa dokter, termasuk menjual obat-obatan.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 165: Investasi dan pengelolaan modal asing diseluruh negara tidak dibolehkan, termasuk larangan memberikan hak istimewa kepada pihak asing.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 166: Nagara mencetak mata uang khusus yang independen, dan tidak boleh terikat dengan mata uang asing manapun.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 167: Mata uang negara terdiri dari emas dan perak, baik cetakan maupun lantakan. Negara tidak dibolehkan memiliki mata uang selain itu. Negara dibolehkan mencetak mata uang dalam bentuk lain, sebagai pengganti emas dan perak dengan ketentuan terdapat dalam kas negara cadangan emas dan perak yang senilai. Negara dapat mengeluarkan mata uang dari tembaga, perunggu ataupun uang kertas dan sebagainya, yang dicetak atas nama negara sebagai mata uang negara yang memiliki nilai yang sama dengan emas dan perak.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 168: Penukaran mata uang negara dengan mata uang asing dibolehkan seperti halnya penukaran antara berbagai jenis mata uang negara. Dibolehkan adanya selisih nilai tukar dari dua jenis mata uang yang berbeda dengan syarat transaksinya harus tunai dan tidak boleh ditangguhkan. Dibolehkan adanya perubahan nilai tukar tanpa ada batasan tertentu jika dua jenis mata uang itu berbeda. Setiap individu rakyat bebas membeli mata uang yang diinginkan, baik di dalam ataupun diluar negeri tanpa diperlukan izin.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 169: Dilarang samasekali mendirikan bank-bank, kecuali bank milik Daulah, yang tidak menjalankan praktek riba. Bank ini merupakan salah satu unit dari Baitul Maal yang beraktivitas memberikan pinjaman uang sesuai hukum syara’, dengan transaksi keuangan yang mudah.