Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 61: Direktorat peperangan menangai seluruh urusan yang berkaitan dengan kekuatan bersenjata baik pasukan, polisi, persenjataan, peralatan, logistik, dan sebagainya. Juga semua akademi militer, semua misi militer dan segala hal yang menjadi tuntutan baik tsaqafah Islamiyah, maupun tsaqafah umum bagi pasukan. Dan semua hal yang berhubungan dengan peperangan dan penyiapannya. Direktorat ini disebut Amirul Jihad.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 61: Jihad adalah kewajiban bagi seluruh kaum Muslim dan pelatihan militer bersifat wajib. Setiap laki-laki muslim yang telah berusia 15 tahun diharuskan mengikuti pelatihan militer, sebagai persiapan untuk jihad. Adapun rekrutmen anggota pasukan reguler merupakan fardhu kifayah.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 63: Prajurit terdiri atas dua bagian: Pertama, pasukan cadangan yang terdiri atas seluruh kaum Muslim yang mampu memanggul senjata. Kedua, pasukan reguler yang memperoleh gaji dan masuk anggaran belanja sebagaimana para pegawai negeri lainnya.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 64: Pasukan memiliki liwa dan panji. Khalifah yang menyerahkan liwa kepada komandan pasukan (Brigade). Sedangkan panji diserahkan oleh komandan Brigade.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 65: Khalifah adalah panglima angkatan bersenjata. Khalifah mengangkat kepala staf gabungan. Khalifah yang menunjuk amir untuk setiap brigade dan seorang komandan untuk setiap batalion. Adapun struktur militer lainnya, yang mengangkat adalah para komandan brigade dan komandan batalion. Penetapan seseorang sebagai perwira harus disesuaikan dengan tingkat pengetahuan militernya. Dan yang menetapkannya adalah kepala staf gabungan.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 66: Seluruh angkatan bersenjata ditetapkan sebagai satu kesatuan, yang ditempatkan diberbagai markas (kamp) militer. Sebagian kamp militer harus ditempatkan diberbagai wilayah, sebagian lainnya ditempatkan ditempat-tempat strategis, dan sebagian lain ditempatkan di kamp-kamp yang bersifat mobil dan dijadikan sebagai pasukan siap tempur. Kamp-kamp militer dibentuk dalam berbagai unit. Setiap unitnya disebut batalion. Setiap batalion mempunyai ciri, seperti batalion 1, batalion 3 dan seterusnya, atau dinamakan sesuai nama wilayah/distrik.

 

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 67: Setiap prajurit harus diberikan pendidikan militer semaksimal mungkin. Hendaknya kemampuan berpikir setiap prajurit ditingkatkan sesuai dengan kemampuan yang ada. Hendaknya setiap prajurit dibekali dengan tsaqofah Islam, sehingga memiliki wawasan tentang Islam sekalipun dalam bentuk global.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 68: Disetiap kamp militer harus terdapat sejumlah perwira yang cukup dan memiliki pengetahuan yang tinggi tentang kemiliteran, serta berpengalaman dalam menyusun strategi perang dan mengatur peperangan. Hendaknya perwira disetiap batalion diperbanyak sesuai kemampuan yang ada.

 

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 69: Setiap pasukan harus dilengkapi dengan persenjataan, logistik, sarana, dan fasilitas yang dibutuhkan serta kebutuhan-kebutuhan lain, yang memungkinkan pasukan untuk melaksanakan tugasnya sebaik mungkin sebagai pasukan Islam.