Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 70: Direktorat Keamanan Dalam Negeri menangani segala hal yang bisa mengganggu kemananan, mencegah segala hal yang dapat mengancam keamanan dalam negeri, menjaga keamanan di dalam negeri melalui kepolisian dan tidak diserahkan kepada militer kecuali dengan perintah dari Khalifah. Kepala direktorat ini disebut Direktur Keamananan Dalam Negeri. Direktorat ini memiliki cabang di setiap wilayah (provinsi) yang disebut Administrasi Keamanan Dalam Negeri dan kepalanya disebut Kepada Administrasi (Kepala Polisi) di Provinsi.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 71: Polisi ada dua jenis; polisi militer yang berada di bawah Amirul Jihad atau Direktorat Perang, dan polisi yang ada di bawah penguasa untuk menjaga keamanan; polisi ini berada di bawah Direktorat Keamanan Dalam Negeri. Kedua jenis polisi tersebut diberi pelatihan khusus dengan tsaqafah khusus yang memungkinkannya melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 72: Ancaman terhadap keamanan dalam negeri yang ditangani penyelesaiannya oleh Direktorat Keamanan Dalam Negeri adalah: murtad, bughat, hirabah, penyerangan terhadap harta masyarakat, pelanggaran terhadap jiwa dan kehormatan, interaksi dengan orang-orang yang diragukan yaitu orang-orang yang menjadi mata-mata untuk orang kafir harbi.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 73: Direktorat Luar Negeri menangani seluruh urusan luar negeri yang berkaitan dengan hubungan Daulah Khilafah dengan negara-negara asing baik dalam aspek politik, ekonomi, perindustrian, pertanian, perdagangan, hubungan POS, hubungan kabel maupun nirkabel, dan sebagainya.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 74: Direktorat perindustrian adalah direktorat yang menangani seluruh urusan yang berhubungan dengan industri, baik industri berat seperti industri mesin dan peralatan, industri otomotiv dan transportasi, industri bahan baku dan industri elektonika; maupun industri ringan. Baik pabrik itu temasuk kepemilikan umum atau pabrik-pabrik yang termasuk kepemilikan individu, tetapi memiliki hubungan dengan industri militer; dan segala jenis industri, semuanya wajib dijalankan berdasarkan politik perang.