Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 17: Pemerintahan bersifat sentralisasi, sedangkan sistem administrasi adalah desentralisasi.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 18: Penguasa mencakup empat orang, yaitu Khalifah, Mu’awin Tafwidl, Wali dan Amil. Selain mereka, tidak tergolong sebagai penguasa, melainkan hanya pegawai pemerintah.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 19: Tidak dibenarkan seorang pun berkuasa atau menduduki jabatan apa saja yang berkaitan dengan kekuasaan, kecuali orang itu laki-laki, merdeka, baligh, berakal, adil, memiliki kemampuan dan beragama Islam.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 20: Kritik terhadap pemerintah merupakan salah satu hak kaum Muslim dan hukumnya fardlu kifayah. Sedangkan bagi warga negara non-Muslim, diberi hak mengadukan kesewenang-wenangan pemerintah atau penyimpangan pemerintah dalam penerapan hukum-hukum Islam terhadap mereka.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 21: Kaum Muslim berhak mendirikan partai politik untuk mengkritik penguasa, atau sebagai jenjang untuk menduduki kekuasaan pemerintahan melalui umat; dengan syarat asasnya adalah akidah Islam dan hukum-hukum yang diadopsi adalah hukum-hukum syara’. Pendirian partai tidak memerlukan izin negara. Dan negara melarang setiap perkumpulan yang tidak berasaskan Islam.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 22: Sistem pemerintahan ditegakkan atas empat fondamen:

  •      a. Kedaulatan adalah milik syara’, bukan milik rakyat.
  •      b. Kekuasaan berada di tangan umat.
  •      c. Pengangkatan seorang Khalifah adalah fardhu atas seluruh kaum Muslim .
  •     d. Khalifah mempunyai hak untuk melegislasi hukum-hukum syara’ dan menyusun undang-undang dasar dan perundang-undangan.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 23: Struktur negara terdiri atas tiga belas bagian:

  •      1. Khalifah
  •      2. Mu’awin Tafwidl
  •      3. Mu’awin Tanfidz
  •      4. Al-Wulat
  •      5. Amirul Jihad
  •      6. Keamanan Dalam Negeri
  •      7. Urusan Luar Negeri
  •      8. Perindustrian
  •      9. Al-Qadla
  •     10. Kemaslahatan Umat
  •     11. Baitul Mal
  • 12. Penerangan
  • 13. Majlis Umat