Select your language
UUD / Sistem Pemerintahan §16-23
UUD / Sistem Pemerintahan §16-23
- Detail
- Kategori: Sistem Pemerintahan §16-23
Pasal 16: Sistem pemerintahan adalah sistem kesatuan dan bukan sistem federal.
Read more: Pasal 16: Sistem pemerintahan adalah unit, bukan federal.
- Detail
- Kategori: Sistem Pemerintahan §16-23
Pasal 17: Pemerintahan bersifat sentralisasi, sedangkan sistem administrasi adalah desentralisasi.
Read more: Pasal 17: Mengatur manajemen pusat dan desentralisasi.
- Detail
- Kategori: Sistem Pemerintahan §16-23
Pasal 18: Penguasa mencakup empat orang, yaitu Khalifah, Mu’awin Tafwidl, Wali dan Amil. Selain mereka, tidak tergolong sebagai penguasa, melainkan hanya pegawai pemerintah.
- Detail
- Kategori: Sistem Pemerintahan §16-23
Pasal 19: Tidak dibenarkan seorang pun berkuasa atau menduduki jabatan apa saja yang berkaitan dengan kekuasaan, kecuali orang itu laki-laki, merdeka, baligh, berakal, adil, memiliki kemampuan dan beragama Islam.
- Detail
- Kategori: Sistem Pemerintahan §16-23
Pasal 20: Kritik terhadap pemerintah merupakan salah satu hak kaum Muslim dan hukumnya fardlu kifayah. Sedangkan bagi warga negara non-Muslim, diberi hak mengadukan kesewenang-wenangan pemerintah atau penyimpangan pemerintah dalam penerapan hukum-hukum Islam terhadap mereka.
Read more: Pasal 20: Hak dan kewajiban untuk bertanggung jawab penguasa
- Detail
- Kategori: Sistem Pemerintahan §16-23
Pasal 21: Kaum Muslim berhak mendirikan partai politik untuk mengkritik penguasa, atau sebagai jenjang untuk menduduki kekuasaan pemerintahan melalui umat; dengan syarat asasnya adalah akidah Islam dan hukum-hukum yang diadopsi adalah hukum-hukum syara’. Pendirian partai tidak memerlukan izin negara. Dan negara melarang setiap perkumpulan yang tidak berasaskan Islam.
- Detail
- Kategori: Sistem Pemerintahan §16-23
Pasal 22: Sistem pemerintahan ditegakkan atas empat fondamen:
- a. Kedaulatan adalah milik syara’, bukan milik rakyat.
- b. Kekuasaan berada di tangan umat.
- c. Pengangkatan seorang Khalifah adalah fardhu atas seluruh kaum Muslim .
- d. Khalifah mempunyai hak untuk melegislasi hukum-hukum syara’ dan menyusun undang-undang dasar dan perundang-undangan.
Read more: Pasal 22: Aturan sistem pemerintahan (sistem khilafah)
- Detail
- Kategori: Sistem Pemerintahan §16-23
Pasal 23: Struktur negara terdiri atas tiga belas bagian:
- 1. Khalifah
- 2. Mu’awin Tafwidl
- 3. Mu’awin Tanfidz
- 4. Al-Wulat
- 5. Amirul Jihad
- 6. Keamanan Dalam Negeri
- 7. Urusan Luar Negeri
- 8. Perindustrian
- 9. Al-Qadla
- 10. Kemaslahatan Umat
- 11. Baitul Mal
- 12. Penerangan
- 13. Majlis Umat