Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 75: Al-Qadla adalah pemberitahuan keputusan hukum yang bersifat mengikat. Al-Qadla menyelesaikan perselisihan yang terjadi antara masyarakat, atau mencegah hal-hal yang dapat merugikan hak jama’ah, atau mengatasi perselisihan yang terjadi antara rakyat dengan aparat pemerintah; penguasa atau pegawainya; Khalifah atau lainnya.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 76: Khalifah mengangkat Qadli Qudlat yang berasal dari kalangan laki-laki, baligh, merdeka, muslim, berakal, adil dan faqih. Jika Khalifah memberinya wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan Qadli Mazhalim, maka Qadhi Qudhat wajib seorang mujtahid. Qadli Qudlat memiliki wewenang mengangkat para Qadli, memberi peringatan dan memberhentikan mereka dari jabatannya, sesuai dengan peraturan administratif yang berlaku. Pegawai-pegawai peradilan terikat dengan kepala kantor peradilan, yang mengatur urusan administrasi untuk lembaga peradilan.

 

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 77: Para Qadli terbagi dalam tiga golongan:

  •     1. Qadli (biasa), yaitu Qadli yang berwenang menyelesaikan perselisihan antar masyarakat dalam urusan muamalat dan uqubat.
  •    2. Al-Muhtasib, Qadli yang berwenang menyelesaikan pelanggaran-pelanggaran yang merugikan hak-hak jama’ah/masyarakat.
  •       3. Qadli Madzalim, berwenang mengatasi perselisihan yang terjadi antara rakyat dengan negara.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 78: Orang yang menjabat Qadli (Qadli Biasa dan al-Muhtasib, pen.) disyaratkan seorang muslim, merdeka, baligh, berakal, adil dan faqih serta memahami cara menurunkan hukum terhadap berbagai fakta. Sedangkan Qadli Madzalim disyaratkan sama seperti Qadli lainnya, ditambah persyaratan laki-laki dan mujtahid.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 79: Qadli, al-Muhtasib, dan Qadli Madzalim boleh ditentukan dan diberi wewenang secara umum dalam seluruh kasus yang terjadi diseluruh negeri. Bisa juga ditentukan dan diberi wewenang secara khusus untuk tempat atau kasus-kasus tertentu.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 80: Sidang pengadilan tidak boleh terbentuk atas lebih dari satu Qadli yang berwenang memutuskan perkara. Seorang Qadli boleh dibantu oleh satu atau lebih Qadli lain, tetapi mereka tidak mempunyai wewenang menjatuhkan vonis. Wewenang mereka hanya bermusyawarah dan mengemukakan pendapat. Dan pendapat mereka tidak memaksa Qadli untuk menerimanya.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 81: Seorang Qadli tidak boleh memutuskan perkara kecuali dalam majelis (sidang) pengadilan. Pembuktian dan sumpah dianggap sah, hanya yang disampaikan di dalam sidang pengadilan.

 

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 82: Jenis peradilan boleh berbeda-beda sesuai jenis perkaranya. Sebagian Qadli boleh ditugaskan untuk menyelesaikan perkara tertentu, sampai batas tertentu dan perkara lainnya diserahkan pada sidang yang lain.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 83: Tidak ada pengadilan banding tingkat pertama maupun mahkamah banding tingkat kedua (kasasi). Seluruh bentuk pengadilan—dalam hal memutuskan satu perselisihan—kedudukannya sama. Apabila seorang Qadli memutuskan suatu perkara, keputusannya sah/berlaku. Qadli lainnya tidak dapat membatalkan keputusannya, kecuali putusannya di luar (sistem hukum) Islam, atau bertentangan dengan nash yang pasti dari Al-Kitab, As-Sunnah, Ijma’ Shahabat, atau vonisnya bertentangan dengan hakekat permasalahannya.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 84: Al-Muhtasib adalah Qadli yang memeriksa perkara-perkara yang menyangkut hak-hak masyarakat secara umum, dan di dalamnya tidak perlu terdapat penuntut, dengan syarat tidak termasuk perkara hudud dan jinayat.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 85: Al-Muhtasib memiliki wewenang untuk memutuskan perkara terhadap penyimpangan yang diketahuinya secara langsung, dimanapun tempatnya tanpa membutuhkan majelis pengadilan. Sejumlah polisi ditempatkan berada di bawah wewenangnya untuk melaksanakan perintahnya. Keputusan yang diambilnya harus segera dilaksanakan.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 86: Al-Muhtasib memiliki hak untuk memilih wakil-wakilnya yang memenuhi syarat-syarat seorang muhtasib. Mereka boleh ditugaskan di berbagai tempat, dan masing-masing memiliki wewenang dalam menjalankan tugas hisbahnya, baik di daerah kota-kota atau pun daerah kabupaten yang sudah ditentukan dalam perkara yang didelegasikan kepada mereka.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 87: Qadli Madzalim adalah Qadli yang diangkat untuk menyelesaikan setiap tindak kedzaliman yang terjadi dari negara yang menimpa setiap orang yang hidup di bawah kekuasaan negara, baik rakyatnya sendiri maupun bukan, baik kedzaliman itu dilakukan oleh Khalifah maupun pejabat-pejabat lain, termasuk yang dilakukan oleh para pegawai.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 88: Qadli Madzalim ditetapkan dan diangkat oleh Khalifah atau oleh Qadli Qudlat. Koreksi, pemberian peringatan dan pemberhentiannya dilakukan oleh Khalifah, atau Qadli Qudlat –jika Khalifah memberikan wewenang tersebut kepadanya-. Pemberhentian tidak dapat dilakukan terhadap Qadli Madzalim yang tengah memeriksa perkara (antara rakyat dengan) Khalifah, atau dengan Mu’awin Tafwidl atau dengan Qadli Qudlat. Wewenang memberhentikan Qadli Madzalim dalam kondisi itu berada di tangan Mahkamah Madzalim.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 89: Jumlah Qadli Madzalim tidak terbatas hanya satu orang atau lebih. Kepala negara dapat mengangkat beberapa orang Qadli Madzalim sesuai dengan kebutuhan negara dalam mengatasi tindakan kedzaliman. Tatkala para Qadli menjalankan tugasnya, wewenang pengambilan keputusan hanya pada satu orang. Sejumlah Qadli Madzalim boleh mengikuti dan mendampingi hakim pada saat sidang, namun wewenang mereka terbatas pada pemberian saran/pendapat. Saran dan pendapat mereka tidak menjadi ketetapan atau keharusan untuk diterima oleh Qadli Madzalim.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 90: Mahkamah Madzalim berhak memberhentikan penguasa atau pegawai negara manapun. Mahkamah itu juga berhak memberhentikan Khalifah. Hal itu jika penghilangan kedzaliman mengharuskan pemberhentian Khalifah.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 91: Mahkamah Madzalim memiliki wewenang memeriksa setiap tidak kedzaliman, baik yang berhubungan dengan orang-orang tertentu dalam aparat pemerintahan maupun yang berhubungan dengan penyimpangan-penyimpangan hukum syara’ yang dilakukan oleh Khalifah; atau yang berkaitan dengan penafsiran terhadap salah satu dari nash-nash syara’ yang tercantum dalam UUD, Undang-undang dan semua hukum syara’ yang dilegislasi oleh Khalifah; atau yang berhubungan dengan penentuan salah satu jenis pajak dan berbagai tindak kedzaliman lainnya.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 92: Tidak disyaratkan pada qadla madzalim adanya majelis peradilan, atau adanya tuntutan dan penuntut. Mahkamah Madzalim berhak memeriksa suatu tindakan kedzaliman, walaupun tidak ada tuntutan dari siapa pun.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 93: Setiap orang berhak mewakilkan perkara dan pembelaannya kepada orang lain (pengacara). Hak tersebut mencakup semua orang, baik Muslim maupun non-Muslim, laki-laki maupun perempuan, tanpa ada perbedaan antar pihak yang diwakili dan pihak yang mewakili. Pihak yang mewakilkan boleh memberi upah/bayaran kepada wakilnya, sesuai dengan kesepakatan antara keduanya.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 94: Setiap orang yang mewakili wewenang dalam salah satu tugas, baik bersifat perorangan, seperti washi -yang diserahi wasiat- atau Wali, maupun bersifat umum seperti Khalifah, pejabat pemerintah lainnya, pegawai negeri, Qadli Madzalim dan Muhtasib; semuanya berhak mengangkat seseorang yang menggantikannya dan bertindak selaku wakil dalam perkara perselisihan dan pembelaan, dilihat dari kedudukan mereka sebagai washi, Wali, kepala negara, pejabat pemerintah, pegawai negeri, Qadli Madzalim atau Muhtasib. Tidak ada perbedaan -kedudukan mereka masing-masing- sebagai terdakwa atau penuntut.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 95: Berbagai traksaksi, muamalah dan vonis yang dilakukan dan telah selesai pelaksanaannya sebelum berdirinya Khilafah, tidak dibatalkan oleh qadha’ Khilafah dan tidak diadili kembali kecuali jika perkara itu:

  •       a. Memiliki pengaruh yang terus menerus yang bertentangan dengan Islam, maka perkara tersebut diadili ulang
  •     b. Jika perkara tersebut berkaitan dengan pelanggaran/penyerangan terhadap Islam dan kaum Muslim yang dilakukan oleh para penguasa lama dan pengikut mereka, maka Khalifah boleh mengadili kembali perkara tersebut.