• Pasal 1: Kepercayaan Islam ('aqidah) merupakan dasar negara

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 1: Akidah  Islam  adalah  dasar  negara.  Segala  sesuatu yang  menyangkut  institusi  negara,  termasuk  meminta pertanggungjawaban atas tindakan negara, harus dibangun berdasarkan  akidah  Islam.  Akidah  Islam  menjadi  asas undang-undang dasar dan perundang-undangan syar’i. Segala sesuatu yang berkaitan dengan undang-undang dasar dan perundang-undangan, harus terpancar dari akidah Islam.

  • Pasal 2: Darul Islam dan Darul kufur

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 2: Darul Islam adalah negeri yang di dalamnya diterapkan hukum-hukum Islam dan keamanannya didasarkan pada keamanan Islam. Darul kufur adalah negeri yang di dalamnya diterapkan peraturan kufur atau keamanannya berdasarkan selain keamanan Islam.

     

  • Pasal 3: Adopsi undang-undang dasar dan undang-undang

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 3: Khalifah melegislasi hukum-hukum syara’ tertentu yang dijadikan sebagai undang-undang dasar dan undang-undang negara. Undang-undang dasar dan undang-undang yang telah disahkan oleh Khalifah menjadi hukum syara’ yang wajib dilaksanakan dan menjadi perundang-undangan resmi yang wajib ditaati oleh setiap individu rakyat, secara lahir maupun batin.

  • Majelis Umat § 105-111

  • Al-Qadla (Badan Peradilan) §75-95

  • Pasal 4: Apa yang mungkin dan apa yang tidak dapat diadopsi

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 4: Khalifah tidak melegislasi hukum syara’ apa pun yang berhubungan dengan ibadah, kecuali masalah zakat dan jihad; dan apa-apa yang diperlukan untuk menjaga persatuan kaum Muslim. Khalifah juga tidak melegislasi pemikiran apapun yang berkaitan dengan akidah Islam.

     

  • Pasal 5: kewarganegaraan Islam, hak dan kewajiban

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 5: Setiap warga negara (Khilafah) Islam mendapatkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban sesuai dengan ketentuan syara’.

    Pasal 6: Negara tidak membeda-bedakan individu rakyat dalam aspek hukum, peradilan, maupun dalam jaminan kebutuhan rakyat dan semisalnya. Seluruh rakyat diperlakukan sama tanpa memperhatikan ras, agama, warna kulit dan lain-lain.

  • Pasal 6: kewarganegaraan Islam, hak dan kewajiban

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 5: Setiap warga negara (Khilafah) Islam mendapatkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban sesuai dengan ketentuan syara’.

    Pasal 6: Negara tidak membeda-bedakan individu rakyat dalam aspek hukum, peradilan, maupun dalam jaminan kebutuhan rakyat dan semisalnya. Seluruh rakyat diperlakukan sama tanpa memperhatikan ras, agama, warna kulit dan lain-lain.

  • Pasal 7: Bagaimana menerapkan syariat

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 7:Negara memberlakukan syariah Islam atas seluruh rakyat yang berkewarganegaraan (Khilafah) Islam, baik Muslim maupun non-Muslim dalam bentuk-bentuk berikut ini:

    a. Negara memberlakukan seluruh hukum Islam atas kaum Muslim tanpa kecuali.

    b. Orang-orang non-Muslim dibiarkan memeluk akidah dan menjalankan ibadahnya di bawah perlindungan peraturan umum.

    c. Orang-orang yang murtad dari Islam dijatuhkan hukum murtad jika mereka sendiri yang melakukan kemurtadan. Jika kedudukannya sebagai anak-anak orang murtad atau dilahirkan sebagai non-Muslim, maka mereka diperlakukan sebagai non-Muslim, sesuai dengan kondisi mereka selaku orang-orang musyrik atau ahli kitab.

    d. Terhadap orang-orang non-Muslim, dalam hal makanan, minuman, dan pakaian, diperlakukan sesuai dengan agama mereka, sebatas apa yang diperbolehkan hukum-hukum syara’.

    e. Perkara nikah dan talak antara sesama non-Muslim diselesaikan sesuai dengan agama mereka. Dan jika terjadi antara Muslim dan non-Muslim, perkara tersebut diselesaikan menurut hukum Islam.

    f. Negara memberlakukan hukum-hukum syara’ selain perkara-perkara di atas bagi seluruh rakyat –Muslim maupun non-Muslim-, baik menyangkut hukum muamalat, uqubat(sanksi), bayyinat(pembuktian), sistem pemerintahan, ekonomi dan sebagainya. Negara memberlakukan juga terhadap mu’ahidin(orang-orang yang negaranya terikat perjanjian), musta’minin(orang-orang yang mendapat jaminan keamanan untuk masuk ke negeri Islam), dan terhadap siapa saja yang berada di bawah kekuasaan Islam, kecuali bagi para duta besar, utusan negara asing dan sejenisnya. Mereka memiliki kekebalan diplomatik.

  • Pasal 8: Arab, bahasa Islam dan Negara

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 8: Bahasa Arab merupakan satu-satunya bahasa Islam, dan satu-satunya bahasa resmi yang digunakan negara.

  • Pasal 9: Ijtihad merupakan tugas dan kanan

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 9: Ijtihad adalah fardhu kifayah, dan setiap Muslim berhak berijtihad apabila telah memenuhi syarat-syaratnya.

  • Pasal 10: Tidak ada pendeta dalam Islam. Islam adalah tanggung jawab semua umat Islam

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 10: Seluruh kaum Muslim memikul tanggung jawab terhadap Islam. Islam tidak mengenal rohaniawan. Dan negara mencegah segala tindakan yang dapat mengarah pada munculnya mereka dikalangan kaum Muslim.

  • Pasal 11: Dakwah tugas dasar Negara

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 11: Mengemban da’wah Islam adalah tugas pokok negara.

  • Pasal 12: Sumber undang-undang

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 12: Al-Kitab (Al-Quran), As-Sunah, Ijma’ Sahabat dan Qiyas merupakan dalil-dalil yang diakui bagi hukum syara’.

  • Pasal 13: Tidak ada hukuman tanpa pengadilan, dan larangan penyiksaan

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 13: Setiap manusia bebas dari tuduhan. Seseorang tidak dikenakan sanksi, kecuali dengan keputusan pengadilan. Tidak dibenarkan menyiksa seorang pun.Dan siapa saja yang melakukannya akan mendapatkan hukuman.

  • Pasal 14: kepatuhan terhadap tata kelola yang sah

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 14: Hukum asal perbuatan manusia terikat dengan hukum syara’. Tidak dibenarkan melakukan suatu perbuatan, kecuali setelah mengetahui hukumnya. Hukum asal benda adalah mubah, selama tidak ada dalil yang mengharamkannya.

     

     

  • Pasal 15: Apa menyebabkan haram adalah haram

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 15: Segala sesuatu yang mengantarkan kepada yang haram hukumnya adalah haram, apabila diduga kuat dapat mengantarkan kepada yang haram. Dan jika hanya dikhawatirkan, maka tidak diharamkan.

  • Pasal 16: Sistem pemerintahan adalah unit, bukan federal.

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 16: Sistem pemerintahan adalah sistem kesatuan dan bukan sistem federal.

  • Pasal 17: Mengatur manajemen pusat dan desentralisasi.

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 17: Pemerintahan bersifat sentralisasi, sedangkan sistem administrasi adalah desentralisasi.

  • Pasal 18: Penguasa dan pegawai di negara bagian.

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 18: Penguasa mencakup empat orang, yaitu Khalifah, Mu’awin Tafwidl, Wali dan Amil. Selain mereka, tidak tergolong sebagai penguasa, melainkan hanya pegawai pemerintah.