Negara Khilafah berdasarkan metode kenabian

Undang-Undang Dasar Negara KhilafahHukum-hukum Umum §1-15; Sistem Pemerintahan §16-23; Khilafah §24-41; Mu’awin At-Tafwidl §42-48; Mu’awin At-Tanfidz §49-51; Al-Wulat (Gubernur) §52-60; Departemen Militer §61-69; Keamanan Dalam Negeri §70-72; Luar Negeri §73; Direktorat Perindustrian §74; Al-Qadla (Badan Peradilan) §75-95; Jihaz Al-Idari (Aparat Administrasi) §96-101; Baitul Mal §102; Penerangan §103-104; Majelis Umat §105-111; Sistem Sosial §112-122; Sistem Ekonomi §123-169; Politik Pendidikan §170-180 Politik Luar Negeri §181-191