• Pasal 179: Untuk menyediakan sarana pengetahuan dan dikembangkan untuk semua

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 179: Negara menyediakan perpustakaan, laboratorium dan sarana ilmu pengetahuan lainnya, disamping gedung-gedung sekolah, universitas untuk memberi kesempatan bagi mereka yang ingin melanjutkan penelitian dalam berbagai cabang pengetahuan, seperti fiqh, ushul fiqh, hadits dan tafsir, termasuk di bidang ilmu murni, kedokteran, teknik, kimia, penemuan-penemuan baru (discovery and invention)sehingga lahir di tengah-tengah umat sekelompok besar mujtahidin dan para penemu.

  • Pasal 180: Tidak cipta penerbitan dan percetakan

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 180: Tidak dibolehkan ada hak milik dalam mengarang buku-buku pendidikan untuk semua tingkatan.Tidak dibolehkan seseorang -baik pengarang maupun bukan- memiliki hak cetak dan terbit, selama sebuah buku telah dicetak dan diterbitkan. Jika masih berbentuk pemikiran yang dimiliki seseorang dan belum dicetak atau beredar, maka ia boleh mengambil imbalan karena memberikan jasa pada masyarakat, seperti halnya mendapatkan gaji dalam mengajar.

  • Pasal 181: Aktivitas politik negara dan umat

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 181: Politik adalah pemeliharaan urusan umat di dalam maupun luar negeri, dan dilakukan oleh negara bersama umat. Negara melaksanakan pengaturan secara praktis, sedangkan umat mengoreksi negara dalam pelaksanaannya.

  • Pasal 182: Hubungan dengan negara-negara asing

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 182: Setiap individu, partai politik, perkumpulan, jamaah (organisasi) tidak dibenarkan secara mutlak menjalin hubungan dengan negara asing mana pun.Hubungan dengan negara asing hanya dilakukan oleh negara. Hanya negara yang memiliki hak mengatur urusan umat secara praktis. Umat dan kelompok-kelompok masyarakat wajib mengoreksi negara terhadap pelaksanaan hubungan luar negeri.

  • Pasal 183: Cara-cara politik dan cara-cara politik

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 183: Tujuan tidak menghalalkan segala cara, karena metoda (thariqah) seiring dengan ide (fikrah). Jalan yang haram tidak dapat menghantarkan kepada yang wajib, bahkan kepada yang mubah sekalipun. Dan sarana-sarana politik tidak boleh bertentangan dengan metode politik.

  • Pasal 184: Manuver-manuver politik

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 184: Manuver politik sangat penting dalam politik luar negeri. Kekuatannya terletak pada penampakan kegiatan dan merahasiakan tujuan.

  • Pasal 185: Sarana Politik

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 185: Keberanian dalam mengungkapkan pelanggaran kriminal berbagai negara, menjelaskan bahaya politiknya yang penuh kepalsuan, membongkar persekongkolan jahat dan menjatuhkan martabat para pemimpin yang sesat, adalah cara yang paling penting dalam menjalankan politik.

  • Pasal 186: Kebesaran pikiran Islam

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 186: Menampilkan keagungan pemikiran Islam dalam mengatur urusan-urusan individu, bangsa dan negara, merupakan metode politik yang paling penting.

  • Pasal 187: Islam adalah tugas politik bagi bangsa

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 187: Prinsip utama politik umat adalah menampilkan Islam dalam sosok negara yang kuat, penerapan hukum-hukumnya secara baik, serta upaya terus menerus untuk mengemban dakwahnya ke seluruh dunia.

  • Pasal 188: Mengemban dakwah Islam merupakan fokus dari kebijakan luar negeri

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 188: Mengemban dakwah Islam merupakan satu rangkaian yang tak terpisahkan dengan politik luar negeri dan atas dasar inilah dibangun hubungan dengan negara-negara lain.

  • Pasal 189: Hubungan dengan negara-negara lain

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 189: Hubungan negara dengan negara-negara lain yang ada di dunia dijalankan berdasarkan empat kategori:

    • Pertama, negara-negara yang ada di dunia Islam dianggap seolah-olah berada dalam satu wilayah negara, sehingga tidak masuk ke dalam hubungan luar negeri, dan tidak dimasukkan dalam politik luar negeri. Negara wajib menyatukan negara-negara tersebut ke dalam wilayahnya.
    • Kedua, negara-negara yang terikat perjanjian di bidang ekonomi, perdagangan, bertetangga baik atau perjanjian tsaqafah, maka negara-negera tersebut diperlakukan sesuai dengan isi teks perjanjian. Warga negaranya dibolehkan memasuki negeri-negeri Islam dengan membawa kartu identitas tanpa memerlukan paspor, jika hal ini dinyatakan dalam teks perjanjian, dengan syarat terdapat perlakuan yang sama. Hubungan ekonomi dan perdagangan dengan negara-negera tersebut terbatas pada barang dan kondisi tertentu yang amat dibutuhkan, serta tidak menyebabkan kuatnya negara yang bersangkutan.
    • Ketiga, negara-negara yang -antara kita dengan mereka- tidak terikat perjanjian, termasuk negara-negara imperialis seperti Inggris, Amerika, dan Perancis, begitu pula dengan negara-negara yang memiliki ambisi pada negeri-negeri Islam seperti Rusia; maka secara hukum dianggap sebagai negara yang bermusuhan (muhariban hukman). Negara menempuh berbagai tindakan kewaspadaan terhadap mereka dan tidak boleh membina hubungan diplomatik. Warga negara-negara tersebut dibolehkan memasuki negeri-negeri Islam tetapi harus membawa paspor dan visa khusus bagi setiap individu untuk setiap kali perjalanan. Kecuali negara-negara tersebut menjadi muhariban fi’lan.
    • Keempat, negara-negara yang tengah berperang (muhariban fi’lan)seperti Israel, maka terhadap negara tersebut harus diberlakukan sikap dalam keadaan darurat perang sebagai dasar setiap perlakuan dan tindakan, baik terdapat perjanjian gencatan senjata atau tidak. Dan seluruh penduduknya dilarang memasuki wilayah Islam.
  • Pasal 190: Perjanjian-perjanjian

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 190: Dilarang keras mengadakan perjanjian militer dan sejenisnya, atau yang terikat secara langsung dengan perjanjian tersebut, seperti perjanjian politik dan persetujuan penyewaan pangkalan serta lapangan terbang. Dibolehkan mengadakan perjanjian bertetangga baik, perjanjian dalam bidang ekonomi, perdagangan, keuangan, kebudayaan dan gencatan senjata.

  • Pasal 191: Organisasi-organisasi internasional dan regional

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 191: Negara tidak boleh turut serta dalam organisasi yang tidak berasaskan Islam atau menerapkan hukum-hukum selain Islam. Seperti organisasi internasional PBB, Mahkamamh Internasional, IMF, Bank Dunia. Begitu pula dengan organisasi regional seperti Liga Arab.

  • Pasal 52: pembagian administratif negara

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 52: Seluruh daerah yang dikuasai oleh negara dibagi ke dalam beberapa bagian. Setiap bagian dinamakan wilayah (provinsi). Setiap wilayah (provinsi) terbagi menjadi beberapa ’imalat (kabupaten).Yang memerintah wilayah (provinsi) disebut Wali atau Amir dan yang memerintah ‘imalat disebut ‘Amil atau Hâkim.

  • Pasal 53: Ketentuan pengangkatan Wali dan ‘Amil

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 53: Wali diangkat oleh Khalifah. Para ‘Amil diangkat oleh Khalifah atau Wali apabila Khalifah memberikan mandat tersebut kepada Wali. Syarat bagi seorang Wali dan ‘Amil sama seperti persyaratan Mu’awin, yaitu laki-laki, merdeka, muslim, baligh, berakal, adil, memiliki kemampuan yang sesuai dengan tugas yang diberikan, dan dipilih dari kalangan orang yang bertakwa serta berkepribadian kuat.

  • Pasal 54: Wali wewenang

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 54: Wali mempunyai wewenang di bidang pemerintahan dan mengawasi seluruh aktivitas lembaga administrasi negara di wilayahnya, sebagai wakil dari Khalifah. Wali memiliki seluruh wewenang di daerahnya kecuali urusan keuangan, peradilan, dan angkatan bersenjata. Ia memiliki kepemimpinan atas penduduk di wilayahnya dan mempertimbangkan seluruh urusan yang berhubungan dengan wilayahnya. Dari segi operasional, kepolisian ditempatkan kekuasaannya, bukan dari segi administrasinya.

  • Pasal 55: Koordinasi antara Wali dan Khalifah

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 55: Wali tidak harus memberi laporan kepada Khalifah tentang apa yang dilakukan di wilayah kekuasaannya, kecuali ada beberapa pilihan (yang harus ditentukannya). Apabila terdapat perkara baru yang tidak ditetapkan sebelumnya, ia harus memberikan laporan kepada Khalifah, kemudian baru dilaksanakan berdasarkan perintah Khalifah. Apabila dengan menunggu persetujuan dari Khalifah suatu urusan dikhawatirkan terbengkalai, maka ia boleh melakukannya serta wajib melaporkannya kepada Khalifah, dan menjelaskan tentang sebab-sebab tidak ada laporan sebelum pelaksanaan.

  • Pasal 56: Kekuasaan majelis wilaya

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 56: Di setiap wilayah terdapat majelis, yang anggota-anggotanya dipilih oleh penduduk setempat dan dipimpin oleh Wali. Majelis berwenang turut serta dalam penyampaian saran/pendapat dalam urusan-urusan administratif, bukan dalam urusan kekuasaan (pemerintahan). Hal itu untuk dua tujuan:

    • Pertama, memberikan informasi yang penting kepada Wali tentang fakta wilayah (provinsi) dan kebutuhannya, serta menyampaikan pendapat dalam masalah itu.
    • Kedua, untuk mengungkapkan persetujuan atau pengaduan tentang pemerintahan Wali kepada mereka.

    Pendapat Majelis dalam masalah pertama tidak bersifat mengikat. Namun pendapat majelis dalam masalah kedua bersifat mengikat. Jika Majelis mengadukan Wali, maka Wali tersebut diberhentikan.

  • Pasal 57: Masa jabatan seorang Wali

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 57: Masa jabatan seorang Wali di wilayahnya tidak boleh dalam waktu yang sangat panjang (lama). Tetapi seorang Wali diberhentikan dari wilayah (provinsinya) setiap kali terlihat adanya akumulasi kekuasaan pada dirinya atau bisa menimbulkan fitnah di tengah-tengah masyarakat.

  • Pasal 58: Wali dimutasi

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 58: Seorang Wali tidak boleh dimutasi dari satu wilayah ke wilayah yang lain, karena pengangkatannya bersifat umum tetapi untuk satu tempat tertentu. Akan tetapi seorang Wali boleh diberhentikan kemudian diangkat lagi di tempat lain.