Pasal 10: Seluruh kaum Muslim memikul tanggung jawab terhadap Islam. Islam tidak mengenal rohaniawan. Dan negara mencegah segala tindakan yang dapat mengarah pada munculnya mereka dikalangan kaum Muslim.
Pasal 11: Mengemban da’wah Islam adalah tugas pokok negara.
Pasal 12: Al-Kitab (Al-Quran), As-Sunah, Ijma’ Sahabat dan Qiyas merupakan dalil-dalil yang diakui bagi hukum syara’.
Pasal 13: Setiap manusia bebas dari tuduhan. Seseorang tidak dikenakan sanksi, kecuali dengan keputusan pengadilan. Tidak dibenarkan menyiksa seorang pun.Dan siapa saja yang melakukannya akan mendapatkan hukuman.
Pasal 14: Hukum asal perbuatan manusia terikat dengan hukum syara’. Tidak dibenarkan melakukan suatu perbuatan, kecuali setelah mengetahui hukumnya. Hukum asal benda adalah mubah, selama tidak ada dalil yang mengharamkannya.
Pasal 15: Segala sesuatu yang mengantarkan kepada yang haram hukumnya adalah haram, apabila diduga kuat dapat mengantarkan kepada yang haram. Dan jika hanya dikhawatirkan, maka tidak diharamkan.
Pasal 19: Tidak dibenarkan seorang pun berkuasa atau menduduki jabatan apa saja yang berkaitan dengan kekuasaan, kecuali orang itu laki-laki, merdeka, baligh, berakal, adil, memiliki kemampuan dan beragama Islam.
Pasal 21: Kaum Muslim berhak mendirikan partai politik untuk mengkritik penguasa, atau sebagai jenjang untuk menduduki kekuasaan pemerintahan melalui umat; dengan syarat asasnya adalah akidah Islam dan hukum-hukum yang diadopsi adalah hukum-hukum syara’. Pendirian partai tidak memerlukan izin negara. Dan negara melarang setiap perkumpulan yang tidak berasaskan Islam.
Pasal 22: Sistem pemerintahan ditegakkan atas empat fondamen:
Pasal 16: Sistem pemerintahan adalah sistem kesatuan dan bukan sistem federal.
Pasal 17: Pemerintahan bersifat sentralisasi, sedangkan sistem administrasi adalah desentralisasi.
Pasal 18: Penguasa mencakup empat orang, yaitu Khalifah, Mu’awin Tafwidl, Wali dan Amil. Selain mereka, tidak tergolong sebagai penguasa, melainkan hanya pegawai pemerintah.
Pasal 20: Kritik terhadap pemerintah merupakan salah satu hak kaum Muslim dan hukumnya fardlu kifayah. Sedangkan bagi warga negara non-Muslim, diberi hak mengadukan kesewenang-wenangan pemerintah atau penyimpangan pemerintah dalam penerapan hukum-hukum Islam terhadap mereka.
Pasal 23: Struktur negara terdiri atas tiga belas bagian:
Pasal 25: Khilafah adalah aqad atas dasar sukarela dan pilihan.Tidak ada paksaan bagi seseorang untuk menerima jabatan Khilafah, dan tidak ada paksaan bagi seseorang untuk memilih Khalifah.
Pasal 28: Tidak seorang pun berhak menjadi Khalifah kecuali setelah diangkat oleh kaum Muslim. Dan tidak seorang pun memiliki wewenang jabatan Khilafah, kecuali jika telah sempurna aqadnya berdasarkan hukum syara’, sebagaimana halnya pelaksanaan aqad-aqad lainnya di dalam Islam.
Pasal 36: Khalifah memiliki wewenang sebagai berikut:
Pasal 162: Setiap individu rakyat berhak mendirikan laboratorium penelitian ilmiah yang menyangkut semua aspek kehidupan. Negara wajib membangun laboratorium semacam ini.
Pasal 24:Khalifah mewakili umat dalam kekuasaan dan pelaksanaan syara’.
Pasal 26: Setiap Muslim yang baligh, berakal, baik laki-laki maupun perempuan berhak memilih Khalifah dan membaiatnya. Orang-orang non-Muslim tidak memiliki hak pilih.
Halaman 3 dari 10