• Pasal 10: Tidak ada pendeta dalam Islam. Islam adalah tanggung jawab semua umat Islam

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 10: Seluruh kaum Muslim memikul tanggung jawab terhadap Islam. Islam tidak mengenal rohaniawan. Dan negara mencegah segala tindakan yang dapat mengarah pada munculnya mereka dikalangan kaum Muslim.

  • Pasal 11: Dakwah tugas dasar Negara

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 11: Mengemban da’wah Islam adalah tugas pokok negara.

  • Pasal 12: Sumber undang-undang

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 12: Al-Kitab (Al-Quran), As-Sunah, Ijma’ Sahabat dan Qiyas merupakan dalil-dalil yang diakui bagi hukum syara’.

  • Pasal 13: Tidak ada hukuman tanpa pengadilan, dan larangan penyiksaan

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 13: Setiap manusia bebas dari tuduhan. Seseorang tidak dikenakan sanksi, kecuali dengan keputusan pengadilan. Tidak dibenarkan menyiksa seorang pun.Dan siapa saja yang melakukannya akan mendapatkan hukuman.

  • Pasal 14: kepatuhan terhadap tata kelola yang sah

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 14: Hukum asal perbuatan manusia terikat dengan hukum syara’. Tidak dibenarkan melakukan suatu perbuatan, kecuali setelah mengetahui hukumnya. Hukum asal benda adalah mubah, selama tidak ada dalil yang mengharamkannya.

     

     

  • Pasal 15: Apa menyebabkan haram adalah haram

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 15: Segala sesuatu yang mengantarkan kepada yang haram hukumnya adalah haram, apabila diduga kuat dapat mengantarkan kepada yang haram. Dan jika hanya dikhawatirkan, maka tidak diharamkan.

  • Pasal 19: Kondisi penguasa

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 19: Tidak dibenarkan seorang pun berkuasa atau menduduki jabatan apa saja yang berkaitan dengan kekuasaan, kecuali orang itu laki-laki, merdeka, baligh, berakal, adil, memiliki kemampuan dan beragama Islam.

  • Pasal 21: Partai-partai politik

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 21: Kaum Muslim berhak mendirikan partai politik untuk mengkritik penguasa, atau sebagai jenjang untuk menduduki kekuasaan pemerintahan melalui umat; dengan syarat asasnya adalah akidah Islam dan hukum-hukum yang diadopsi adalah hukum-hukum syara’. Pendirian partai tidak memerlukan izin negara. Dan negara melarang setiap perkumpulan yang tidak berasaskan Islam.

  • Pasal 22: Aturan sistem pemerintahan (sistem khilafah)

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 22: Sistem pemerintahan ditegakkan atas empat fondamen:

    •      a. Kedaulatan adalah milik syara’, bukan milik rakyat.
    •      b. Kekuasaan berada di tangan umat.
    •      c. Pengangkatan seorang Khalifah adalah fardhuatas seluruh kaum Muslim .
    •     d. Khalifah mempunyai hak untuk melegislasi hukum-hukum syara’ dan menyusun undang-undang dasar dan perundang-undangan.
  • Pasal 16: Sistem pemerintahan adalah unit, bukan federal.

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 16: Sistem pemerintahan adalah sistem kesatuan dan bukan sistem federal.

  • Pasal 17: Mengatur manajemen pusat dan desentralisasi.

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 17: Pemerintahan bersifat sentralisasi, sedangkan sistem administrasi adalah desentralisasi.

  • Pasal 18: Penguasa dan pegawai di negara bagian.

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 18: Penguasa mencakup empat orang, yaitu Khalifah, Mu’awin Tafwidl, Wali dan Amil. Selain mereka, tidak tergolong sebagai penguasa, melainkan hanya pegawai pemerintah.

  • Pasal 20: Hak dan kewajiban untuk bertanggung jawab penguasa

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 20: Kritik terhadap pemerintah merupakan salah satu hak kaum Muslim dan hukumnya fardlu kifayah. Sedangkan bagi warga negara non-Muslim, diberi hak mengadukan kesewenang-wenangan pemerintah atau penyimpangan pemerintah dalam penerapan hukum-hukum Islam terhadap mereka.

  • Pasal 23: Struktur Negara Khilafah

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 23: Struktur negara terdiri atas tiga belas bagian:

    •      1. Khalifah
    •      2. Mu’awin Tafwidl
    •      3. Mu’awin Tanfidz
    •      4. Al-Wulat
    •      5. Amirul Jihad
    •      6. Keamanan Dalam Negeri
    •      7. Urusan Luar Negeri
    •      8. Perindustrian
    •      9. Al-Qadla
    •     10. Kemaslahatan Umat
    •     11. Baitul Mal
    • 12. Penerangan
    • 13. Majlis Umat 
  • Pasal 25: Khilafah aqad atas dasar sukarela dan pilihan.

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 25: Khilafah adalah aqad atas dasar sukarela dan pilihan.Tidak ada paksaan bagi seseorang untuk menerima jabatan Khilafah, dan tidak ada paksaan bagi seseorang untuk memilih Khalifah.

  • Pasal 28: Kedudukan Khalifah

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 28: Tidak seorang pun berhak menjadi Khalifah kecuali setelah diangkat oleh kaum Muslim. Dan tidak seorang pun memiliki wewenang jabatan Khilafah, kecuali jika telah sempurna aqadnya berdasarkan hukum syara’, sebagaimana halnya pelaksanaan aqad-aqad lainnya di dalam Islam.

  • Pasal 36: Kekuasaan Khalifah

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 36: Khalifah memiliki wewenang sebagai berikut:

    • a. Dialah yang melegislasi hukum-hukum syara’ yang diperlukan untuk memelihara urusan-urusan umat, yang digali dengan ijtihad yang sahih dari kitabullah dan sunah rasul-Nya صلى الله عليه وآله وسلم, sehingga menjadi perundang-undangan yang wajib ditaati dan tidak boleh dilanggar.
    • b. Dialah yang bertanggung jawab terhadap politik negara, baik dalam maupun luar negeri. Dialah yang memegang kepemimpinan militer. Dia berhak mengumumkan perang, mengikat perjanjian damai, gencatan senjata serta seluruh perjanjian lainnya.
    • c. Dialah yang berhak menerima atau menolak duta-duta negara asing. Dia juga yang berhak menentukan dan memberhentikan duta kaum Muslim.
    • d. Dialah yang menentukan dan memberhentikan para Mu’awin dan para Wali, dan mereka semua bertanggung jawab kepada Khalifah sebagaimana mereka juga bertanggung jawab kepada Majelis Umat.
    • e. Dialah yang menentukan dan memberhentikan Qadli Qudlat, dan seluruh qadli kecuali Qadli Mazhalim dalam kondisi Qadli Mazhalim sedang memeriksa perkara atas Khalifah, Mu’awin atau Qadli Qudhat. Khalifahlah yang berhak menentukan dan memberhentikan para kepala direktorat, komandan militer, dan para pemimpin brigade militer. Mereka bertanggung jawab kepada Khalifah dan tidak bertanggung jawab kepada majelis umat.
    • f. Dialah yang menentukan hukum-hukum syara’ yang berhubungan dengan anggaran pendapatan dan belanja negara.Dia pula yang menentukan rincian nilai APBN, pemasukan maupun pengeluarannya.
  • Pasal 162: Laboratorium penelitian ilmiah

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 162: Setiap individu rakyat berhak mendirikan laboratorium penelitian ilmiah yang menyangkut semua aspek kehidupan. Negara wajib membangun laboratorium semacam ini.

  • Pasal 24: Pelaksanaan al-Shara dan Sultan

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 24:Khalifah mewakili umat dalam kekuasaan dan pelaksanaan syara’.

  • Pasal 26: Hak untuk memilih Khalifah

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 26: Setiap Muslim yang baligh, berakal, baik laki-laki maupun perempuan berhak memilih Khalifah dan membaiatnya. Orang-orang non-Muslim tidak memiliki hak pilih.