• Pasal 27: Janji kesetiaan

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 27: Setelah aqad Khilafah usai dengan pembaiatan oleh pihak yang berhak melakukan baiat in‘iqad(pengangkatan), maka baiat oleh kaum Muslim lainnya adalah baiat taat bukan baiat in’iqad.Setiap orang yang menolak dan memecahbelah persatuan kaum Muslim, dipaksa untuk berbaiat.

  • Pasal 29

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 29: Daerah atau negeri yang membaiat Khalifah dengan baiat in’iqaddisyaratkan mempunyai kekuasan independen, yang bersandar kepada kekuasaan kaum Muslim saja, dan tidak tergantung pada negara kafir mana pun; dan keamanan kaum Muslim di daerah itu –baik di dalam maupun di luar negri– adalah dengan keamanan Islam saja, bukan dengan keamanan kufur. Baiat taat yang diambil dari kaum Muslim di negeri-negeri lain tidak disyaratkan demikian.

  • Pasal 30

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 30: Orang yang dibaiat sebagai Khalifah tidak disyaratkan kecuali memenuhi syarat baiat in’iqad, dan tidak harus memiliki syarat keutamaan. Yang diperhatikan adalah syarat-syarat in’iqad.

  • Pasal 31: Diperlukan untuk nominasi dan Pemilihan Khalifah

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 31: Pengangkatan Khalifah sebagai kepala negara, dianggap sah jika memenuhi tujuh syarat, yaitu laki-laki, muslim, merdeka, baligh, berakal, adil dan memiliki kemampuan.

  • Pasal 32: Apabila jabatan Khalifah kosong

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 32: Apabila jabatan Khalifah kosong, karena meninggal atau mengundurkan diri atau diberhentikan, maka wajib hukumnya mengangkat seorang pengganti sebagai Khalifah, dalam tempo tiga hari dengan dua malamnya sejak kosongnya jabatan Khilafah.

  • Pasal 35: Menunjuk khalifah dan untuk menyingkirkannya

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 35: Umat yang memiliki hak mengangkat Khalifah, tetapi umat tidak memiliki hak memberhentikannya manakala akad baiatnya telah sempurna sesuai dengan ketentuan syara’

  • Pasal 37: Syarat dan ketentuan pengadopsian aturan syara’

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 37: Dalam melegislasi hukum, Khalifah terikat dengan hukum-huklum syara’. Diharamkan atasnya melegislasi hukum yang tidak diambil melalui proses ijtihad yang benar dari dalil-dalil syara’. Khalifah terikat dengan hukum yang dilegislasinya, dan terikat dengan metode ijtihad yang dijadikannya sebagai pedoman dalam pengambilan suatu hukum. Khalifah tidak dibenarkan melegislasi hukum berdasarkan metode ijtihad yang bertentangan dengan apa yang telah diadopsinya, dan tidak diperkenankan mengeluarkan perintah yang bertentangan dengan hukum-hukum yang telah dilegislasinya.

  • Pasal 33: Set Amir sementara

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 33: Diangkat amir sementara untuk menangani urusan kaum Muslim dan melaksanakan proses pengangkatan Khalifah yang baru setelah kosongnya jabatan Khilafah sebagai berikut:

    • a. Khalifah sebelumnya, ketika merasa ajalnya sudah dekat atau bertekad untuk mengundurkan diri, ia memiliki hak menunjuk amir sementara
    • b. Jika Khalifah meninggal dunia atau diberhentikan sebelum ditetapkan amir sementara, atau kosongnya jabatan Khilafah bukan karena meninggal atau diberhentikan, maka Mu’awin (Mu’awin Tafwidl, pen.) yang paling tua usianya menjadi amir sementara, kecuali jika ia ingin mencalonkan diri untuk jabatan Khilafah, maka yang menjabat amir sementara adalah Mu’awin yang lebih muda, dan seterusnya.
    • c. Jika semua Mu’awin ingin mencalonkan diri maka Mu’awin Tanfizh yang paling tua menjadi amir sementara. Jika ia ingin mencalonkan diri, maka yang lebih muda berikutnya dan demikian seterusnya
    • d. Jika semua Mu’awin Tanfizh ingin mencalonkan diri untuk jabatan Khilafah, maka amir sementara dibatasi pada Mu’awin Tanfizh yang paling muda
    • e. Amir sementara tidak memiliki wewenang melegislasi hukum
    • f. Amir sementara diberikan keleluasaan untuk melaksanakan secara sempurna proses pengangkatan Khalifah yang baru dalam tempo tiga hari. Tidak boleh diperpanjang waktunya kecuali karena sebab yang memaksa atas persetujuan Mahkamah Mazhalim
  • Pasal 38: Powers dan Ketentuan untuk perawatan untuk umat

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 38: Khalifah memiliki hak mutlak untuk mengatur urusan-urusan rakyat sesuai dengan pendapat dan ijtihadnya.Khalifah berhak melegislasi hal-hal mubah yang diperlukan untuk memudahkan pengaturan negara dan pengaturan urusan rakyat. Khalifah tidak boleh menyalahi hukum syara’ dengan alasan maslahat. Khalifah tidak boleh melarang sebuah keluarga untuk memiliki lebih dari seorang anak dengan alasan minimnya bahan makanan, misalnya. Khalifah tidak boleh menetapkan harga kepada rakyat dengan dalih mencegah eksploitasi. Khalifah tidak boleh mengangkat orang kafir atau seorang perempuan sebagai Wali dengan alasan (memudahkan) pengaturan urusan rakyat atau terdapat kemaslahatan, atau tindakan-tindakan lain yang bertentangan dengan hukum syara’. Khalifah tidak boleh mengharamkan sesuatu yang mubah atau membolehkan sesuatu yang haram.

  • Pasal 34: Prosedur pengangkatan khalifah

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 34: Metode untuk mengangkat Khalifah adalah baiat. Adapun tata cara praktis untuk mengangkat dan membaiat Khalifah adalah sebagai berikut:

    • a. Mahkamah Mazhalim mengumumkan kosongnya jabatan Khilafah
    • b. Amir sementara melaksanakan tugasnya dan mengu-mumkan dibukanya pintu pencalonan seketika itu
    • c. Penerimaan pencalonan para calon yang memenuhi syarat-syarat in’iqaddan penolakan pencalonan mereka yang tidak memenuhi syarat-syarat in’iqadditetapkan oleh Mahkamah Mazhalim.
    • d. Para calon yang pencalonannya diterima oleh Mahkamah Mazhalim dilakukan pembatasan oleh anggota Majelis Umah yang Muslim dalam dua kali pembatasan. Pertama, dipilih enam orang dari para calon menurut suara terbanyak. Kedua, dipilih dua orang dari enam calon itu dengan suara terbanyak
    • e. Nama kedua calon terpilih diumumkan. Kaum Muslim diminta untuk memillih satu dari keduanya
    • f. Hasil pemilihan diumumkan dan kaum Muslim diberitahu siapa calon yang mendapat suara lebih banyak
    • g. Kaum Muslim langsung membaiat calon yang mendapat suara terbanyak sebagai Khalifah bagi kaum Muslim untuk melaksanakan kitabullah dan sunah rasul-Nya صلى الله عليه وآله وسلم
    • h. Setelah proses baiat selesai, Khalifah kaum Muslim diumumkan ke seluruh penjuru sehingga sampai kepada umat seluruhnya. Pengumuman itu disertai penyebutan nama Khalifah dan bahwa ia memenuhi sifat-sifat yang menjadikannya berhak untuk menjabat Khilafah
    • i. Setelah proses pengangkatan Khalifah yang baru selesai, masa jabatan amir sementara berakhir

     

  • Pasal 39: Durasi amanat Khalifah

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 39: Tidak ada batas waktu bagi jabatan Khalifah. Selama mampu mempertahankan dan melaksanakan hukum syara’, serta mampu menjalankan tugas-tugas negara, ia tetap menjabat sebagai Khalifah, kecuali terdapat perubahan keadaan yang menyebabkannya tidak layak lagi menjabat sebagai Khalifah sehingga wajib segera diberhentikan.

  • Pasal 40: Membutuhkan untuk menghapus Khalifah

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 40: Hal-hal yang mengubah keadaan Khalifah sehingga mengeluarkannya dari jabatan Khalifah ada tiga perkara:

    • a. Jika melanggar salah satu syarat dari syarat-syarat in’iqadKhilafah, yang menjadi syarat keberlangsungan jabatan Khalifah, misalnya murtad, fasik secara terang-terangan, gila, dan lain-lain.
    • b. Tidak mampu memikul tugas-tugas Khilafah oleh karena suatu sebab tertentu.
    • c. Adanya tekanan yang menyebabkannya tidak mampu lagi menjalankan urusan kaum Muslim menurut pendapatnya sesuai dengan ketentuan hukum syara’. Bila terdapat tekanan dari pihak tertentu sehingga Khalifah tidak mampu memelihara urusan rakyat menurut pendapatnya sendiri sesuai dengan hukum syara’, maka secara hukum ia tidak mampu menjalankan tugas-tugas negara, sehingga tidak layak lagi menjabat sebagai Khalifah. Hal ini berlaku dalam dua keadaan :
    1. Pertama:Apabila salah seorang atau beberapa orang dari para pendampingnya menguasai Khalifah sehingga mereka mendominasi pelaksanaan urusan pemerintahan. Apabila masih ada harapan dapat terbebas dari kekuasaan mereka, maka ditegur dan diberi waktu untuk membebaskan diri. Jika ternyata tidak mampu mengatasi dominasi mereka, maka ia diberhentikan. Bila tidak ada harapan lagi, maka segera Khalifah diberhentikan.
    2. Kedua:Apabila Khalifah menjadi tawanan musuh, baik ditawan atau ditekan musuh. Pada situasi seperti ini perlu dipertimbangkan. Jika masih ada harapan untuk dibebaskan, maka pemberhentiannya ditangguhkan sampai batas tidak ada harapan lagi untuk membebaskannya, dan jika ternyata demikian, barulah dia diberhentikan. Jika tidak ada harapan sama sekali untuk membebaskannya maka segera diganti.

     

  • Pasal 41: Keputusan untuk memecat Khalifah

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 41: Mahkamah Madzalim adalah satu-satunya lembaga yang menentukan ada dan tidaknya perubahan keadaan pada diri Khalifah yang menjadikannya tidak layak menjabat sebagai Khalifah. Mahkamah ini merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki wewenang memberhentikan atau menegur Khalifah.

  • Pasal 123: Dasar dari Ekonomi

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 123: Politik ekonomi bertolak dari pandangan yang mengarah ke bentuk masyarakat yang hendak diwujudkan, saat pandangannya diarahkan untuk memenuhi kebutuhan. Bentuk masyarakat yang hendak diwujudkan harus dijadikan asas untuk memenuhi kebutuhan.

  • Pasal 124: Masalah ekonomi utama

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 124: Problematika ekonomi (terletak pada) distribusi harta dan jasa kepada seluruh individu masyarakat, serta memberi mereka peluang untuk memanfaatkannya dengan memberi kesempatan untuk mendapatkan dan memilikinya.

     

  • Pasal 125: Pemenuhan kebutuhan dasar dan kemewahan

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 125: Seluruh kebutuhan pokok setiap individu masyarakat harus dijamin pemenuhannya per individu secara sempurna. Juga harus dijamin kemungkinan setiap individu untuk dapat memenuhi kebutuhan sekunder semaksimal mungkin.

  • Pasal 126: Kekayaan milik Allah (swt)

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 126: Harta adalah milik Allah. Dia memberi hak penuh –secara umum- kepada manusia untuk menguasainya, maka dengan itu harta tersebut benar-benar menjadi hak miliknya. Dia pula yang mengizinkan setiap individu untuk mendapatkannya, sehingga dengan izin yang bersifat khusus itu harta tersebut benar-benar menjadi miliknya secara nyata.

  • Pasal 128: Pemilikan individu

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 128: Pemilikan individu adalah hukum syara’ atas benda atau jasa, yang memberinya peluang bagi orang yang memilikinya untuk memperoleh manfaat serta mendapatkan imbalan dari penggunaannya.

  • Pasal 130: Pemilikan Negara

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 130: Setiap harta kekayaan yang penggunaannya tergantung pada pendapat Khalifah dan ijtihadnya, dianggap sebagai pemilikan negara seperti pajak, kharajdan jizyah.

  • Pasal 131: Pemilikan individu yang terdiri lima cara:

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 131: Pemilikan individu terhadap kekayaan bergerak dan tidak bergerak terikat dengan lima sebab syar’i, yaitu:

    • a. Bekerja.
    • b. Warisan.
    • c. Kebutuhan mendesak terhadap harta kekayaan untuk mempertahankan hidup.
    • d. Pemberian kekayaan negara kepada rakyat.
    • e. Kekayaan yang diperoleh individu tanpa mengeluarkan biaya atau usaha keras.