• Pasal 100: Akuntabilitas Para direktur dan kepentingan departemen

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 100:Para direktur di setiap departemen, biro dan unit tidak dapat diberhentikan, kecuali terdapat alasan yang sesuai dengan ketentuan administrasi instansinya. Mereka dapat dipindahkan dari satu tugas ke tugas yang lainnya, dan boleh dibebastugaskan. Pengangkatan, mutasi, pembebastugasan, sanksi, dan pemberhentian dilakukan oleh atasan instansinya untuk masing-masing departemen, biro, dan unit.

  • Pasal 101: Pegawai negeri sipil

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 101:Para pegawai -selain direktur-, penunjukan, pemindahan, pembebastugasan, sanksi dan pember-hentiannya, ditentukan oleh atasan instansinya untuk masing-masing departemen, biro dan unit.

  • Pasal 102: Baitul Mal

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 102:Baitul Mal adalah direktorat yang menangangi pemasukan dan pengeluaran sesuai hukum syara’ dari sisi pengumpulan, penjagaan, dan pembelanjaannya. Kepala Direktorat Baitul Mal disebut KhazinBaitul Mal. Direktorat ini memiliki cabang di setiap wilayah dan disebut ShahibBaitul Mal.

  • Pasal 103: Departemen Informasi

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 103:Instansi penerangan adalah direktorat yang menangani penetapan dan pelaksanaan politik penerangan Daulah demi kemaslahatan Islam dan kaum Muslim; di dalam negeri: untuk membangun masyarakat Islami yang kuat dan kokoh, menghilangkan keburukannya, dan menonjolkan kebaikannya; dan di luar negeri: untuk memaparkan Islam dalam kondisi damai dan perang dengan pemaparan yang menjelaskan keagungan Islam dan keadilannya, kekuatan pasukannya, dan menjelaskan kerusakan sistem buatan manusia dan kezalimannya serta kelemahan pasukannya.

  • Pasal 104: Izin untuk media

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 104:Media informasi yang dimiliki warga negara tidak memerlukan izin.Tetapi hanya memerlukan pemberitahuan dan dikirimkan ke Direktorat Penerangan di mana direktorat diberitahu media informasi yang didirikan. Pemilik dan pemimpin redaksi media itu bertanggung jawab terhadap semua isi informasi yang disebarkan. Ia akan dimintai tanggungjawab terhadap setiap bentuk penyimpangan syar’i seperti individu rakyat lainnya.

  • Politik Pendidikan §170-180

  • Politik Luar Negeri §181-191

  • Khalifah §24-41

  • Mu’awin At-Tafwidl §42-48

  • Sistem dan Kebijakan

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah:

    Sistem Sosial§112-122;  Sistem Ekonomi§123-169;  Politik Pendidikan§170-180; Politik Luar Negeri §181-191

     

     

     

  • Pasal 172: Tujuan pendidikan, dan metode pengajaran

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian:

    Pasal 172: Tujuan pendidikan adalah membentuk kepribadian Islam serta membekalinya dengan berbagai ilmu dan pengetahuan yang berhubungan dengan kehidupan. Metode penyampaian pelajaran dirancang untuk menunjang tercapainya tujuan tersebut. Setiap metodologi yang tidak berorientasi pada tujuan tersebut dilarang.

  • Al-Wulat (Gubernur) §52-60

  • Keamanan Dalam Negeri; Luar Negeri; Direktorat Perindustrian §70-74

  • Pasal 49: Instansinya Mu’awin Tanfidz (asisten eksekutif)

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 49: Khalifah mengangkat Mu’awin Tanfidz sebagai pembantu dalam kesekretariatan. Tugasnya menyangkut bidang administratif, dan bukan pemerintahan. Instansinya merupakan salah satu badan untuk melaksanakan instruksi yang berasal dari Khalifah kepada instansi dalam maupun luar negeri; serta memberi laporan tentang apa-apa yang telah diterimanya kepada Khalifah. Instansinya berfungsi sebagai perantara antara Khalifah dan pejabat lain, menyampaikan tugas dari Khalifah atau sebaliknya menyampaikan laporan kepadanya dalam urusan berikut:

    • a. Hubungan dengan rakyat
    • b. Hubungan internasional
    • c. Militer atau pasukan
    • d. Institusi negara lainnya selain militer
  • Pasal 50: Kondisi Mu’awin Tanfidz

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 50: Mu’awin Tanfidz harus seorang laki-laki dan muslim, karena ia adalah pendamping Khalifah.

  • Pasal 51: Kekuasaan Mu’awin Tanfidz

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 51: Mu’awin Tanfidz selalu berhubungan langsung dengan Khalifah, seperti halnya Mu’awin Tafwidl. Dia berposisi sebagai Mu’awin dalam hal pelaksanaan, bukan menyangkut pemerintahan.