• Pasal 152: Pengeluaran Baitul Mal

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 152: Pengeluaran Baitul Mal disalurkan pada enam bagian:

    • a. Delapan golongan yang berhak menerima zakat. Mereka berhak mendapatkannya dari pos pemasukan zakat (di Baitul Mal).
    • b. Jika dari kas zakat tidak ada dana, maka untuk orang fakir, miskin, ibnu sabil, kebutuhan jihad, dan gharimin(orang yang dililit hutang), diberikan dari sumber pemasukan Baitul Mal lainnya. Dan jika itu pun tidak ada dana, maka para gharimintidak mendapatkan sesuatu apapun. Untuk memenuhi kebutuhan orang fakir, miskin, ibnu sabil dan kebutuhan jihad, dipungut pajak. Negara harus meminjam uang untuk memenuhi kebutuhan tersebut apabila situasi dikhawatirkan menimbulkan bencana/malapetaka.
    • c. Orang-orang yang menjalankan pelayanan bagi negara seperti para pegawai, penguasa, dan tentara, diberikan harta dari Baitul Mal. Apabila dana Baitul Mal tidak mencukupi, maka segera dipungut pajak untuk memenuhi biaya tersebut. Negara harus meminjam uang untuk memenuhi kebutuhan tersebut apabila situasi dikhawatirkan menimbulkan bencana/mala petaka.
    • d. Untuk pembanguan sarana pelayanan masyarakat yang vital seperti jalan raya, masjid, rumah sakit, dan sekolah, mendapatkan biaya dari Baitu Mal. Apabila dana Baitul Mal tidak mencukupi, segera dipungut pajak untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
    • e. Pembangunan sarana pelayanan pelengkap mendapatkan biaya dari Baitu Mal. Apabila dana Baitul Mal tidak mencukupi maka pendanaannya ditunda.
    • f. Bencana alam mendadak, seperti gempa bumi dan angin topan, biayanya ditanggung Baitul Mal. Apabila dana Baitul Mal tidak mencukupi, maka negara mengusa-hakan pinjaman secepatnya, yang kemudian dibayar dari hasil pungutan pajak.
  • Pasal 154: Semua karyawan adalah sama dalam hak dan kewajiban.

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 154: Pegawai yang bekerja pada seseorang atau perusahaan, kedudukannya sama seperti pegawai pemerintah -ditinjau dari hak dan kewajibannya-. Setiap orang yang bekerja dengan upah adalah karyawan/pegawai, sekalipun berbeda jenis pekerjaannya atau pihak yang bekerja. Apabila terjadi perselisihan antara karyawan dengan majikan mengenai upah, maka ditetapkan upah yang sesuai dengan standar kebiasaan masyarakat. Apabila perselisihannya bukan menyangkut upah, maka kontrak kerja (dijadikan patokan dan) disesuaikan dengan hukum-hukum syara’.

  • Pasal 155: Perkiraan upah

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 155: Upah ditentukan sesuai dengan manfaat/hasil kerja maupun jasa, bukan berdasarkan pengalaman karyawan atau ijazah. Tidak ada kenaikan gaji bagi para karyawan, namun mereka diberikan upah yang menjadi haknya secara utuh; baik berdasarkan hasil pekerjaannya atau menurut manfaat jasanya sebagai karyawan.

  • Pasal 156: Negara menjamin biaya bagi yang membutuhkan

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 156: Negara menjamin biaya hidup bagi orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan, atau tidak ada orang yang wajib menanggung nafqahnya. Negara kewajib menampung orang lanjut usia dan orang-orang cacat.

  • Pasal 157: Negara memastikan sirkulasi kekayaan antara rakyat

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 157: Negara selalu berusaha memutar harta di antara rakyat, dan mencegah adanya peredaran harta pada kelompok tertentu.

  • Pasal 158: Mekanisme memungkinkan warga mendapatkan kebutuhan mereka

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 158: Negara memberikan kesempatan bagi setiap warganya untuk memenuhi kebutuhan pelengkap, serta mewujudkan keseimbangan ekonomi dalam masyarakat dengan cara sebagai berikut:

    • a. Dengan memberikan harta bergerak atau pun tidak bergerak yang dimiliki negara dan tercatat di Baitul Mal, begitu pula dari harta fa’idan lain-lain.
    • b. Dengan membagi tanah baik produktif atau tidak kepada orang yang tidak memiliki lahan yang cukup. Bagi orang yang memiliki tanah tetapi tidak digarap oleh mereka, maka ia tidak mendapatkan jatah sedikitpun. Negara memberikan subsidi bagi mereka yang tidak mampu mengolah tanah pertaniannya agar dapat bertani/mengolahnya.
    • c. Melunasi hutang orang-orang yang tidak mampu membayarnya, yang diambil dari zakat atau fa’idan sebagainya.
  • Pasal 159: Urusan pertanian dan kebijakan

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 159: Negara mengatur urusan pertanian berikut produksinya, sesuai dengan kebutuhan strategis pertanian untuk mencapai tingkat produksi semaksimal mungkin.

  • Pasal 161: Perdagangan luar negeri

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 161: Perdagangan luar negeri berlaku menurut kewarganegaraan pedagang, bukan berdasarkan tempat asal komoditas. Pedagang kafir harbi dilarang mengadakan aktivitas perdagangan di negeri kita, kecuali dengan izin khusus untuk pedagangnya atau komoditasnya. Pedagang yang berasal dari negara yang terikat perjanjian diperlakukan sesuai dengan teks perjanjian antara kita dengan mereka. Pedagang yang termasuk rakyat negara tidak diperbolehkan mengekspor bahan-bahan yang diperlukan negara, termasuk bahan-bahan yang akan memperkuat musuh baik secara militer, industri maupun ekonomi. Pedagang tidak dilarang mengimpor harta/barang yang sudah mereka miliki. Dikecualikan dari ketentuan ini adalah negara yang di antara kita dengan negara itu sedang terjadi peperangan secara riil “seperti Israel” maka diberlakukan hukum-hukum Darul Harbyang riil sedang memerangi negara dalam seluruh interaksi dengan negara itu baik dalam perdagangan maupun yang lain.

  • Pasal 163: Kepemilikan laboratorium

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 163: Setiap individu dilarang memiliki laboratorium yang memproduksi bahan yang kepemilikan mereka terhadap bahan-bahan itu dapat membahayakan umat atau negara.

  • Pasal 165: Investasi oleh dana asing dan waralaba asing

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 165: Investasi dan pengelolaan modal asing diseluruh negara tidak dibolehkan, termasuk larangan memberikan hak istimewa kepada pihak asing.

  • Pasal 166: Mata uang Negara

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 166: Nagara mencetak mata uang khusus yang independen, dan tidak boleh terikat dengan mata uang asing manapun.

  • Pasal 167: Mata uang Negara adalah emas dan perak

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 167: Mata uang negara terdiri dari emas dan perak, baik cetakan maupun lantakan. Negara tidak dibolehkan memiliki mata uang selain itu. Negara dibolehkan mencetak mata uang dalam bentuk lain, sebagai pengganti emas dan perak dengan ketentuan terdapat dalam kas negara cadangan emas dan perak yang senilai. Negara dapat mengeluarkan mata uang dari tembaga, perunggu ataupun uang kertas dan sebagainya, yang dicetak atas nama negara sebagai mata uang negara yang memiliki nilai yang sama dengan emas dan perak.

  • Pasal 168: Pertukaran dan perdagangan dana

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 168: Penukaran mata uang negara dengan mata uang asing dibolehkan seperti halnya penukaran antara berbagai jenis mata uang negara. Dibolehkan adanya selisih nilai tukar dari dua jenis mata uang yang berbeda dengan syarat transaksinya harus tunai dan tidak boleh ditangguhkan. Dibolehkan adanya perubahan nilai tukar tanpa ada batasan tertentu jika dua jenis mata uang itu berbeda. Setiap individu rakyat bebas membeli mata uang yang diinginkan, baik di dalam ataupun diluar negeri tanpa diperlukan izin.

  • Pasal 169: Negara Bank

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 169: Dilarang samasekali mendirikan bank-bank, kecuali bank milik Daulah, yang tidak menjalankan praktek riba. Bank ini merupakan salah satu unit dari Baitul Maal yang beraktivitas memberikan pinjaman uang sesuai hukum syara’, dengan transaksi keuangan yang mudah.

  • Pasal 114: Pria dan wanita, hak dan kewajiban

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 114: Perempuan mendapatkan hak dan kewajiban yang sama dengan laki-laki, kecuali Islam mengkhususkannya untuk perempuan atau laki-laki berdasarkan dalil-dalil syara’. Perempuan memiliki hak berdagang, melakukan aktivitas pertanian, perindustrian dan melakukan berbagai macam transaksi/mu’amalat lainnya. Perempuan dibolehkan memiliki setiap jenis pemilikan dan mengembangkan kekayaannya, baik sendiri maupun bekerja sama dengan orang lain; serta berhak menjalankan segala urusan kehidupan.

  • Pasal 116: Wanita dan posisi yang berkuasa

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 116: Perempuan tidak boleh memangku jabatan pemerintahan. Tidak boleh menjadi Khalifah, Mu’awin, Wali, atau Amil; dan tidak boleh memangku jabatan berhubungan dengan (kekuasaan) pemerintahan. Begitu pula tidak boleh menjabat sebagai Qadli Qudlat, Qadli Mahkamah Madzalim dan Amirul Jihad.

  • Pasal 117: Ketentuan dalam kehidupan pribadi dan publik

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 117: Perempuan bergaul dalam kehidupan khusus maupun umum. Di dalam kehidupan umum perempuan boleh bergaul bersama kaum perempuan, atau kaum laki-laki baik yang mahram maupun yang bukan; selama tidak menampakkan auratnya kecuali wajah dan telapak tangan, tidak tabarrujdan tidak menampilkan lekuk tubuhnya. Di dalam kehidupan khusus tidak boleh bergaul kecuali dengan sesama kaum perempuan, atau dengan kaum laki-laki yang menjadi mahramnya. Tidak dibolehkan bergaul dengan laki-laki asing (bukan mahram). Di dalam kedua macam kehidupan itu, seorang perempuan harus tetap terikat dengan seluruh hukum syara’.

  • Pasal 119: Larangan semua apa mengancam untuk merusak moralitas atau masyarakat.

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 119: Seorang laki-laki maupun perempuan tidak boleh melakukan perbuatan yang dapat membahayakan akhlak atau mengundang kerusakan di tengah-tengah masyarakat.

  • Pasal 112: Peran utama perempuan

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 112: Hukum asal seorang perempuan adalah ibu dan pengatur rumah tangga. Perempuan merupakan kehormatan yang wajib dijaga.

  • Pasal 113: Pada pria asal dan perempuan dipisahkan

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 113: Hukum asal kehidupan kaum laki-laki terpisah dengan kaum perempuan. Mereka tidak dapat berkumpul, kecuali terdapat suatu keperluan hidup yang dibolehkan syara’; atau mengharuskannya berkumpul, seperti ibadah haji dan jual beli.