• Pasal 83: Putusan Mahkamah

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 83: Tidak ada pengadilan banding tingkat pertama maupun mahkamah banding tingkat kedua (kasasi). Seluruh bentuk pengadilan—dalam hal memutuskan satu perselisihan—kedudukannya sama. Apabila seorang Qadli memutuskan suatu perkara, keputusannya sah/berlaku. Qadli lainnya tidak dapat membatalkan keputusannya, kecuali putusannya di luar (sistem hukum) Islam, atau bertentangan dengan nash yang pasti dari Al-Kitab, As-Sunnah, Ijma’ Shahabat, atau vonisnya bertentangan dengan hakekat permasalahannya.

  • Pasal 85: Kewenangan Muhtasib

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 85: Al-Muhtasib memiliki wewenang untuk memutuskan perkara terhadap penyimpangan yang diketahuinya secara langsung, dimanapun tempatnya tanpa membutuhkan majelis pengadilan. Sejumlah polisi ditempatkan berada di bawah wewenangnya untuk melaksanakan perintahnya. Keputusan yang diambilnya harus segera dilaksanakan.

  • Pasal 86: Wakil-wakil dari Muhtasib

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 86: Al-Muhtasib memiliki hak untuk memilih wakil-wakilnya yang memenuhi syarat-syarat seorang muhtasib. Mereka boleh ditugaskan di berbagai tempat, dan masing-masing memiliki wewenang dalam menjalankan tugas hisbahnya, baik di daerah kota-kota atau pun daerah kabupaten yang sudah ditentukan dalam perkara yang didelegasikan kepada mereka.

  • Pasal 87: Qadli dari Madhalim (ketidakadilan-ketidakadilan)

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 87: Qadli Madzalim adalah Qadli yang diangkat untuk menyelesaikan setiap tindak kedzaliman yang terjadi dari negara yang menimpa setiap orang yang hidup di bawah kekuasaan negara, baik rakyatnya sendiri maupun bukan, baik kedzaliman itu dilakukan oleh Khalifah maupun pejabat-pejabat lain, termasuk yang dilakukan oleh para pegawai.

  • Pasal 88: Pengangkatan dan Akuntabilitas Hakim Madhalim

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 88: Qadli Madzalim ditetapkan dan diangkat oleh Khalifah atau oleh Qadli Qudlat. Koreksi, pemberian peringatan dan pemberhentiannya dilakukan oleh Khalifah, atau Qadli Qudlat –jika Khalifah memberikan wewenang tersebut kepadanya-. Pemberhentian tidak dapat dilakukan terhadap Qadli Madzalim yang tengah memeriksa perkara (antara rakyat dengan) Khalifah, atau dengan Mu’awin Tafwidl atau dengan Qadli Qudlat. Wewenang memberhentikan Qadli Madzalim dalam kondisi itu berada di tangan Mahkamah Madzalim.

  • Pasal 91: Pengadilan hakim menyelidiki setiap kasus ketidakadilan

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 91: Mahkamah Madzalim memiliki wewenang memeriksa setiap tidak kedzaliman, baik yang berhubungan dengan orang-orang tertentu dalam aparat pemerintahan maupun yang berhubungan dengan penyimpangan-penyimpangan hukum syara’ yang dilakukan oleh Khalifah; atau yang berkaitan dengan penafsiran terhadap salah satu dari nash-nash syara’ yang tercantum dalam UUD, Undang-undang dan semua hukum syara’ yang dilegislasi oleh Khalifah; atau yang berhubungan dengan penentuan salah satu jenis pajak dan berbagai tindak kedzaliman lainnya.

  • Pasal 92: Fitur Madhalim Mahkamah

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 92: Tidak disyaratkan pada qadla madzalim adanya majelis peradilan, atau adanya tuntutan dan penuntut. Mahkamah Madzalim berhak memeriksa suatu tindakan kedzaliman, walaupun tidak ada tuntutan dari siapa pun.

  • Pasal 93: Hak untuk menunjuk proxy perselisihan dan pertahanan

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 93: Setiap orang berhak mewakilkan perkara dan pembelaannya kepada orang lain (pengacara). Hak tersebut mencakup semua orang, baik Muslim maupun non-Muslim, laki-laki maupun perempuan, tanpa ada perbedaan antar pihak yang diwakili dan pihak yang mewakili. Pihak yang mewakilkan boleh memberi upah/bayaran kepada wakilnya, sesuai dengan kesepakatan antara keduanya.

  • Pasal 94: diperbolehkannya surat kuasa dalam hal swasta dan publik

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 94: Setiap orang yang mewakili wewenang dalam salah satu tugas, baik bersifat perorangan, seperti washi-yang diserahi wasiat- atau Wali, maupun bersifat umum seperti Khalifah, pejabat pemerintah lainnya, pegawai negeri, Qadli Madzalim dan Muhtasib; semuanya berhak mengangkat seseorang yang menggantikannya dan bertindak selaku wakil dalam perkara perselisihan dan pembelaan, dilihat dari kedudukan mereka sebagai washi, Wali, kepala negara, pejabat pemerintah, pegawai negeri, Qadli Madzalim atau Muhtasib. Tidak ada perbedaan -kedudukan mereka masing-masing- sebagai terdakwa atau penuntut.

  • Pasal 95: Putusan Mahkamah sebelum Khilafah

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 95: Berbagai traksaksi, muamalah dan vonis yang dilakukan dan telah selesai pelaksanaannya sebelum berdirinya Khilafah, tidak dibatalkan oleh qadha’ Khilafah dan tidak diadili kembali kecuali jika perkara itu:

    •       a. Memiliki pengaruh yang terus menerus yang bertentangan dengan Islam, maka perkara tersebut diadili ulang
    •     b. Jika perkara tersebut berkaitan dengan pelanggaran/penyerangan terhadap Islam dan kaum Muslim yang dilakukan oleh para penguasa lama dan pengikut mereka, maka Khalifah boleh mengadili kembali perkara tersebut.
  • Mu’awin At-Tanfidz §49-51

  • Pasal 1: Kepercayaan Islam ('aqidah) merupakan dasar negara

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 1: Akidah  Islam  adalah  dasar  negara.  Segala  sesuatu yang  menyangkut  institusi  negara,  termasuk  meminta pertanggungjawaban atas tindakan negara, harus dibangun berdasarkan  akidah  Islam.  Akidah  Islam  menjadi  asas undang-undang dasar dan perundang-undangan syar’i. Segala sesuatu yang berkaitan dengan undang-undang dasar dan perundang-undangan, harus terpancar dari akidah Islam.

  • Pasal 2: Darul Islam dan Darul kufur

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 2: Darul Islam adalah negeri yang di dalamnya diterapkan hukum-hukum Islam dan keamanannya didasarkan pada keamanan Islam. Darul kufur adalah negeri yang di dalamnya diterapkan peraturan kufur atau keamanannya berdasarkan selain keamanan Islam.

     

  • Pasal 3: Adopsi undang-undang dasar dan undang-undang

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 3: Khalifah melegislasi hukum-hukum syara’ tertentu yang dijadikan sebagai undang-undang dasar dan undang-undang negara. Undang-undang dasar dan undang-undang yang telah disahkan oleh Khalifah menjadi hukum syara’ yang wajib dilaksanakan dan menjadi perundang-undangan resmi yang wajib ditaati oleh setiap individu rakyat, secara lahir maupun batin.

  • Pasal 4: Apa yang mungkin dan apa yang tidak dapat diadopsi

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 4: Khalifah tidak melegislasi hukum syara’ apa pun yang berhubungan dengan ibadah, kecuali masalah zakat dan jihad; dan apa-apa yang diperlukan untuk menjaga persatuan kaum Muslim. Khalifah juga tidak melegislasi pemikiran apapun yang berkaitan dengan akidah Islam.

     

  • Pasal 5: kewarganegaraan Islam, hak dan kewajiban

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 5: Setiap warga negara (Khilafah) Islam mendapatkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban sesuai dengan ketentuan syara’.

    Pasal 6: Negara tidak membeda-bedakan individu rakyat dalam aspek hukum, peradilan, maupun dalam jaminan kebutuhan rakyat dan semisalnya. Seluruh rakyat diperlakukan sama tanpa memperhatikan ras, agama, warna kulit dan lain-lain.

  • Pasal 6: kewarganegaraan Islam, hak dan kewajiban

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 5: Setiap warga negara (Khilafah) Islam mendapatkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban sesuai dengan ketentuan syara’.

    Pasal 6: Negara tidak membeda-bedakan individu rakyat dalam aspek hukum, peradilan, maupun dalam jaminan kebutuhan rakyat dan semisalnya. Seluruh rakyat diperlakukan sama tanpa memperhatikan ras, agama, warna kulit dan lain-lain.

  • Pasal 8: Arab, bahasa Islam dan Negara

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 8: Bahasa Arab merupakan satu-satunya bahasa Islam, dan satu-satunya bahasa resmi yang digunakan negara.

  • Pasal 7: Bagaimana menerapkan syariat

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 7:Negara memberlakukan syariah Islam atas seluruh rakyat yang berkewarganegaraan (Khilafah) Islam, baik Muslim maupun non-Muslim dalam bentuk-bentuk berikut ini:

    a. Negara memberlakukan seluruh hukum Islam atas kaum Muslim tanpa kecuali.

    b. Orang-orang non-Muslim dibiarkan memeluk akidah dan menjalankan ibadahnya di bawah perlindungan peraturan umum.

    c. Orang-orang yang murtad dari Islam dijatuhkan hukum murtad jika mereka sendiri yang melakukan kemurtadan. Jika kedudukannya sebagai anak-anak orang murtad atau dilahirkan sebagai non-Muslim, maka mereka diperlakukan sebagai non-Muslim, sesuai dengan kondisi mereka selaku orang-orang musyrik atau ahli kitab.

    d. Terhadap orang-orang non-Muslim, dalam hal makanan, minuman, dan pakaian, diperlakukan sesuai dengan agama mereka, sebatas apa yang diperbolehkan hukum-hukum syara’.

    e. Perkara nikah dan talak antara sesama non-Muslim diselesaikan sesuai dengan agama mereka. Dan jika terjadi antara Muslim dan non-Muslim, perkara tersebut diselesaikan menurut hukum Islam.

    f. Negara memberlakukan hukum-hukum syara’ selain perkara-perkara di atas bagi seluruh rakyat –Muslim maupun non-Muslim-, baik menyangkut hukum muamalat, uqubat(sanksi), bayyinat(pembuktian), sistem pemerintahan, ekonomi dan sebagainya. Negara memberlakukan juga terhadap mu’ahidin(orang-orang yang negaranya terikat perjanjian), musta’minin(orang-orang yang mendapat jaminan keamanan untuk masuk ke negeri Islam), dan terhadap siapa saja yang berada di bawah kekuasaan Islam, kecuali bagi para duta besar, utusan negara asing dan sejenisnya. Mereka memiliki kekebalan diplomatik.

  • Pasal 9: Ijtihad merupakan tugas dan kanan

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 9: Ijtihad adalah fardhu kifayah, dan setiap Muslim berhak berijtihad apabila telah memenuhi syarat-syaratnya.