• Pasal 115: Perempuan dalam aparatus negara

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 115: Perempuan boleh diangkat sebagai pegawai negeri, memilih anggota Majelis Umat dan menjadi anggota Majelis Umat, serta berhak memilih Khalifah dan membaiatnya.

  • Pasal 118: Berkhalwat . tabarruj, auratnya

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 118: Perempuan dilarang berkhalwat tanpa disertai mahramnya. Perempuan dilarang melakukan tabarrujatau menampakkan auratnya di depan laki-laki asing (bukan mahram).

  • Pasal 120: Kehidupan Menikah

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 120: Kehidupan suami istri adalah kehidupan yang menghasilkan ketenangan. Pergaulan suami istri adalah pergaulan yang penuh persahabatan. Kepemimpinan suami terhadap istri adalah kepemimpinan yang bertanggung jawab, bukan kepemimpinan seperti seorang penguasa. Seorang istri diwajibkan taat, dan seorang suami diwajibkan memberi nafkah yang layak, menurut standar kebiasaan.

  • Pasal 121: Kehidupan Menikah: tugas dan hak-hak

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 121: Suami istri bekerja secara harmonis dalam melaksanakan tugas-tugas rumah tangga. Suami berkewajiban melaksanakan seluruh tugas-tugas yang dilakukan di luar rumah, sedangkan seorang istri berkewajiban melaksanakan seluruh tugas-tugas yang ada di dalam rumah sesuai dengan kemampuannya. Suami wajib menyediakan pembantu dalam kadar yang memadai untuk membantu pekerjaan rumah tangga yang tidak dapat dilaksanakan istri.

  • Pasal 122: Penitipan Anak

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 122: Pemeliharaan terhadap anak-anak adalah hak dan kewajiban perempuan, baik yang muslimah maupun bukan, selama anak kecil tersebut memerlukan pemeliharaan/perawatan. Apabila sudah tidak memerlukan pemeliharaan lagi dapat dipertimbangkan; jika ibu yang mengasuh anak atau walinya -kedua-duanya Islam-, maka anak tersebut diberikan pilihan untuk tinggal bersama orang yang dikehendakinya. Bagi orang yang dipilihnya, maka ia berhak hidup bersamanya baik laki-laki atau pun perempuan, tanpa membedakan lagi apakah anak tersebut laki-laki atau pun perempuan. Apabila salah satu di antara keduanya itu non-Muslim, maka terhadap anak tersebut tidak diberikan pilihan lain, kecuali diserahkan kepada pihak yang Muslim.

  • Pasal 42: Mu’awin Tafwidl (Otorisasi asisten)

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 42: Khalifah mengangkat seorang Mu’awin Tafwidl atau lebih. Ia bertanggung jawab terhadap jalannya pemerintahan. Mu’awin Tafwidl diberi wewenang untuk mengatur berbagai urusan berdasarkan pendapat dan ijtihadnya.

    Apabila Khalifah wafat, maka masa jabatan Mu’awin juga selesai. Dia tidak melanjutkan aktivitasnya kecuali selama masa jabatan amir sementara saja.

  • Pasal 43: Kondisi Mu’awin Tafwidl

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 43: Syarat-syarat Mu’awin Tafwidl sama seperti persyaratan Khalifah, yaitu laki-laki, merdeka, muslim, baligh, berakal, adil, dan memiliki kemampuan yang menyangkut tugas-tugas yang diembannya.

  • Pasal 44: Memberdayakan Mu’awin Tafwidl

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 44: Dalam penyerahan tugas kepada Mu’awin Tafwidl, disyaratkan dua hal: Pertama, kedudukannya mencakup segala urusan negara. Kedua, sebagai wakil Khalifah. Disaat pengangkatannya, Khalifah harus menyatakan: “Aku serahkan kepada Anda apa yang menjadi tugasku sebagai wakilku”, atau dengan redaksi lain yang mencakup kedudukannnya yang umum dan bersifat mewakili. Penyerahan tugas ini memungkinkan Khalifah untuk mengirimkan para Mu’awin ke berbagai tempat tertentu, atau memutasi mereka dari satu tempat ke tempat atau tugas lain menurut tuntutan bantuan kepada Khalifah, tanpa memerlukan pendelegasian baru karena semua itu termasuk di dalam cakupan penyerahan tugas mereka sebelumnya.

  • Pasal 45: Kerja Mu’awin Tafwidl

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 45: Mu’awin Tafwidl wajib memberi laporan kepada Khalifah, tentang apa yang telah diputuskan, atau apa yang dilakukan, atau tentang penugasan Wali dan pejabat, agar wewenangnya tidak sama seperti Khalifah. Mu’awin Tafwidl wajib memberi laporan kepada Khalifah dan melaksanakan apa yang diperintahkan oleh Khalifah.

  • Pasal 46: Ikuti karya Mu’awin Tafwidl

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 46: Khalifah wajib mengetahui aktivitas Mu’awin Tafwidl dan pengaturan berbagai urusan yang dilakukannya, agar Khalifah dapat menyetujui yang sesuai dengan kebenaran dan mengoreksi kesalahan; mengingat pengaturan urusan umat adalah tugas Khalifah yang dijalankan berdasar ijtihadnya.

  • Pasal 47: Batas-batas kekuasaan Mu’awin Tafwidl

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 47: Apabila Mu’awin Tafwidl telah mengatur suatu urusan, lalu disetujui Khalifah, maka dia dapat melaksanakannya sesuai persetujuan Khalifah, tanpa mengurangi atau menambahnya. Jika Khalifah menarik kembali persetujuannya, dan Mu’awin menolak mengembalikan apa yang telah diputuskan, maka dalam hal ini perlu dilihat; jika masih dalam rangka pelaksanaan hukum sesuai dengan perintahnya atau menyangkut harta yang sudah diserahkan kepada yang berhak, maka pendapat Mu’awin yang berlaku, sebab pada dasarnya hal itu adalah pendapat Khalifah juga. Khalifah tidak boleh menarik kembali hukum yang sudah dilaksanakan, atau harta yang sudah dibagikan. Sebaliknya, jika apa yang sudah dilaksanakan Mu’awin di luar ketentuan-ketentuan tersebut, seperti mengangkat Wali atau mempersiapkan pasukan, maka Khalifah berhak menolak perbuatan Mu’awin dan melaksanakan penapatnya sendiri serta menghapus apa yang telah dilakukan Mu’awin. Mengingat Khalifah berhak untuk mengubah kembali kebijaksanaannya atau pun kebijaksanaan Mu’awinnya.

  • Pasal 48: Tanggung Jawab Mu’awin Tafwidl

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 48: Mu’awin Tafwidl tidak terikat dengan salah satu instansi dari instansi-instansi administratif, mengingat kekuasaannya bersifat umum. Karena mereka yang melaksanakan aktivitas administratif adalah para pegawai dan bukan penguasa, sedangkan Mu’awin Tafwidl adalah seorang penguasa. Maka ia tidak diserahi tugas secara khusus dengan urusan-urusan administratif tersebut, karena kekuasaannya bersifat umum.

     

  • Pasal 170: Pendidikan, materi pengajaran, metode pengajaran

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 170: Kurikulum pendidikan wajib berlandaskan akidah Islam. Mata pelajaran serta metodologi penyampaian pelajaran seluruhnya disusun tanpa adanya penyimpangan sedikit pun dalam pendidikan dari asas tersebut.

  • Pasal 171: Kebijakan pendidikan

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 171: Politik pendidikan adalah membentuk pola pikir dan pola jiwa Islami. Seluruh mata pelajaran disusun berdasarkan dasar strategi tersebut.

  • Pasal 173: ilmu-ilmu Islam dan bahasa Arab di kelas

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 173: Waktu pelajaran untuk ilmu-ilmu Islam dan bahasa Arab yang diberikan setiap minggu harus disesuaikan dengan waktu pelajaran untuk ilmu-ilmu lain, baik dari segi jumlah maupun waktu.

  • Pasal 174: Ilmu eksperimental, pengetahuan budaya

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 174: Ilmu-ilmu terapan -seperti olahraga- harus dipisahkan dengan ilmu-ilmu tsaqofah. Ilmu-ilmu terapan diajarkan menurut kebutuhan dan tidak terikat dengan jenjang pendidikan tertentu. Ilmu-ilmu tsaqofah diberikan mulai dari tingkat dasar sampai tingkat aliyah sesuai dengan rencana pendidikan yang tidak bertentangan dengan konsep dan hukum Islam. Ditingkat perguruan tinggi ilmu-ilmu tsaqofah boleh diajarkan secara utuh seperti halnya ilmu pengetahuan yang lain, dengan syarat tidak mengakibatkan adanya penyimpangan dari strategi dan tujuan pendidikan.

  • Pasal 175: budaya Islam adalah wajib di semua jenjang pendidikan

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 175: Tsaqofah Islam harus diajarkan disemua tingkat pendidikan. Untuk tingkat perguruan tinggi hendaknya diadakan/dibuka berbagai jurusan dalam berbagai cabang ilmu keislaman, disamping diadakan jurusan lainnya seperti kedokteran, teknik, ilmu pengetahuan alam dan sebagainya.

  • Pasal 176: Hubungan seni dan kerajinan untuk ilmu dan kebudayaan

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 176: Ilmu kesenian dan keterampilan dapat digolongkan sebagai ilmu pengetahuan, seperti perdagangan, pelayaran dan pertanian yang boleh dipelajari tanpa terikat batasan atau syarat tertentu; dan dapat juga digolongkan sebagai suatu kebudayaan apabila telah dipengaruhi oleh pandangan hidup tertentu, seperti seni lukis dan pahat yang tidak boleh dipelajari apabila bertentangan dengan pandangan Islam.

  • Pasal 177: Kurikulum satuan pendidikan di sekolah umum dan swasta

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 177: Kurikulum pendidikan hanya satu. Tidak boleh digunakan kurikulum selain kurikulum negara. Tidak ada larangan untuk mendirikan sekolah-sekolah swasta selama mengikuti kurikulum negara dan berdiri berdasarkan strategi pendidikan yang di dalamnya terealisasi politik dan tujuan pendidikan. Hanya saja pendidikan di sekolah itu tidak boleh bercampur baur antara laki-laki dengan perempuan baik di kalangan murid maupun guru. Juga tidak boleh dikhususkan untuk kelompok, agama, mazhab, ras atau warna kulit tertentu.

  • Pasal 178: Pendidikan adalah wajib dan gratis untuk semua

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 178: Pengajaran hal-hal yang dibutuhkan manusia dalam kehidupannya merupakan kewajiban negara yang harus terpenuhi bagi setiap individu, baik laki-laki maupun perempuan pada tingkat pendidikan dasar dan menengah. Negara wajib menyediakannya untuk seluruh warga dengan cuma-cuma. Dan kesempatan pendidikan tinggi secara cuma-cuma dibuka seluas mungkin dengan fasilitas sebaik mungkin.