Pasal 47: Apabila Mu’awin Tafwidl telah mengatur suatu urusan, lalu disetujui Khalifah, maka dia dapat melaksanakannya sesuai persetujuan Khalifah, tanpa mengurangi atau menambahnya. Jika Khalifah menarik kembali persetujuannya, dan Mu’awin menolak mengembalikan apa yang telah diputuskan, maka dalam hal ini perlu dilihat; jika masih dalam rangka pelaksanaan hukum sesuai dengan perintahnya atau menyangkut harta yang sudah diserahkan kepada yang berhak, maka pendapat Mu’awin yang berlaku, sebab pada dasarnya hal itu adalah pendapat Khalifah juga. Khalifah tidak boleh menarik kembali hukum yang sudah dilaksanakan, atau harta yang sudah dibagikan. Sebaliknya, jika apa yang sudah dilaksanakan Mu’awin di luar ketentuan-ketentuan tersebut, seperti mengangkat Wali atau mempersiapkan pasukan, maka Khalifah berhak menolak perbuatan Mu’awin dan melaksanakan penapatnya sendiri serta menghapus apa yang telah dilakukan Mu’awin. Mengingat Khalifah berhak untuk mengubah kembali kebijaksanaannya atau pun kebijaksanaan Mu’awinnya.