Pasal 61: Direktorat peperangan menangai seluruh urusan yang berkaitan dengan kekuatan bersenjata baik pasukan, polisi, persenjataan, peralatan, logistik, dan sebagainya. Juga semua akademi militer, semua misi militer dan segala hal yang menjadi tuntutan baik tsaqafah Islamiyah, maupun tsaqafah umum bagi pasukan.Dan semua hal yang berhubungan dengan peperangan dan penyiapannya. Direktorat ini disebut Amirul Jihad.