Hukum-hukum Umum §1-15; Sistem Pemerintahan §16-23;Khilafah §24-41; Mu’awin At-Tafwidl §42-48; Mu’awin At-Tanfidz §49-51;  Al-Wulat (Gubernur) §52-60; Departemen Militer §61-69; Keamanan Dalam Negeri §70-72; Luar Negeri §73; Direktorat Perindustrian §74;  Al-Qadla (Badan Peradilan) §75-95; Jihaz Al-Idari (Aparat Administrasi) §96-101; Baitul Mal §102; Penerangan §103-104;  Majelis Umat §105-111; Sistem Sosial §112-122;  Sistem Ekonomi §123-169;  Politik Pendidikan §170-180 Politik Luar Negeri §181-191

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 85: Al-Muhtasib memiliki wewenang untuk memutuskan perkara terhadap penyimpangan yang diketahuinya secara langsung, dimanapun tempatnya tanpa membutuhkan majelis pengadilan. Sejumlah polisi ditempatkan berada di bawah wewenangnya untuk melaksanakan perintahnya. Keputusan yang diambilnya harus segera dilaksanakan.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 86: Al-Muhtasib memiliki hak untuk memilih wakil-wakilnya yang memenuhi syarat-syarat seorang muhtasib. Mereka boleh ditugaskan di berbagai tempat, dan masing-masing memiliki wewenang dalam menjalankan tugas hisbahnya, baik di daerah kota-kota atau pun daerah kabupaten yang sudah ditentukan dalam perkara yang didelegasikan kepada mereka.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 87: Qadli Madzalim adalah Qadli yang diangkat untuk menyelesaikan setiap tindak kedzaliman yang terjadi dari negara yang menimpa setiap orang yang hidup di bawah kekuasaan negara, baik rakyatnya sendiri maupun bukan, baik kedzaliman itu dilakukan oleh Khalifah maupun pejabat-pejabat lain, termasuk yang dilakukan oleh para pegawai.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 88: Qadli Madzalim ditetapkan dan diangkat oleh Khalifah atau oleh Qadli Qudlat. Koreksi, pemberian peringatan dan pemberhentiannya dilakukan oleh Khalifah, atau Qadli Qudlat –jika Khalifah memberikan wewenang tersebut kepadanya-. Pemberhentian tidak dapat dilakukan terhadap Qadli Madzalim yang tengah memeriksa perkara (antara rakyat dengan) Khalifah, atau dengan Mu’awin Tafwidl atau dengan Qadli Qudlat. Wewenang memberhentikan Qadli Madzalim dalam kondisi itu berada di tangan Mahkamah Madzalim.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 89: Jumlah Qadli Madzalim tidak terbatas hanya satu orang atau lebih. Kepala negara dapat mengangkat beberapa orang Qadli Madzalim sesuai dengan kebutuhan negara dalam mengatasi tindakan kedzaliman. Tatkala para Qadli menjalankan tugasnya, wewenang pengambilan keputusan hanya pada satu orang. Sejumlah Qadli Madzalim boleh mengikuti dan mendampingi hakim pada saat sidang, namun wewenang mereka terbatas pada pemberian saran/pendapat. Saran dan pendapat mereka tidak menjadi ketetapan atau keharusan untuk diterima oleh Qadli Madzalim.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 90: Mahkamah Madzalim berhak memberhentikan penguasa atau pegawai negara manapun. Mahkamah itu juga berhak memberhentikan Khalifah. Hal itu jika penghilangan kedzaliman mengharuskan pemberhentian Khalifah.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 91: Mahkamah Madzalim memiliki wewenang memeriksa setiap tidak kedzaliman, baik yang berhubungan dengan orang-orang tertentu dalam aparat pemerintahan maupun yang berhubungan dengan penyimpangan-penyimpangan hukum syara’ yang dilakukan oleh Khalifah; atau yang berkaitan dengan penafsiran terhadap salah satu dari nash-nash syara’ yang tercantum dalam UUD, Undang-undang dan semua hukum syara’ yang dilegislasi oleh Khalifah; atau yang berhubungan dengan penentuan salah satu jenis pajak dan berbagai tindak kedzaliman lainnya.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 92: Tidak disyaratkan pada qadla madzalim adanya majelis peradilan, atau adanya tuntutan dan penuntut. Mahkamah Madzalim berhak memeriksa suatu tindakan kedzaliman, walaupun tidak ada tuntutan dari siapa pun.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 93: Setiap orang berhak mewakilkan perkara dan pembelaannya kepada orang lain (pengacara). Hak tersebut mencakup semua orang, baik Muslim maupun non-Muslim, laki-laki maupun perempuan, tanpa ada perbedaan antar pihak yang diwakili dan pihak yang mewakili. Pihak yang mewakilkan boleh memberi upah/bayaran kepada wakilnya, sesuai dengan kesepakatan antara keduanya.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 94: Setiap orang yang mewakili wewenang dalam salah satu tugas, baik bersifat perorangan, seperti washi -yang diserahi wasiat- atau Wali, maupun bersifat umum seperti Khalifah, pejabat pemerintah lainnya, pegawai negeri, Qadli Madzalim dan Muhtasib; semuanya berhak mengangkat seseorang yang menggantikannya dan bertindak selaku wakil dalam perkara perselisihan dan pembelaan, dilihat dari kedudukan mereka sebagai washi, Wali, kepala negara, pejabat pemerintah, pegawai negeri, Qadli Madzalim atau Muhtasib. Tidak ada perbedaan -kedudukan mereka masing-masing- sebagai terdakwa atau penuntut.

Subkategori

Hukum-hukum Umum §1-15; Sistem Pemerintahan §16-23; Majelis Umat §105-111; Al-Qadla (Badan Peradilan) §75-95

Sistem Sosial §112-122;  Sistem Ekonomi §123-169;  Politik Pendidikan §170-180; Politik Luar Negeri §181-191

Khalifah §24-41; Mu’awin At-Tafwidl §42-48; Mu’awin At-Tanfidz §49-51;  Al-Wulat (Gubernur) §52-60; Departemen Militer §61-69; Keamanan Dalam Negeri §70-72; Luar Negeri §73; Direktorat Perindustrian §74;  Al-Qadla (Badan Peradilan) §75-95; Jihaz Al-Idari (Aparat Administrasi) §96-101; Baitul Mal §102; Departemen Penerangan §103-1041