Hukum-hukum Umum §1-15; Sistem Pemerintahan §16-23;Khilafah §24-41; Mu’awin At-Tafwidl §42-48; Mu’awin At-Tanfidz §49-51;  Al-Wulat (Gubernur) §52-60; Departemen Militer §61-69; Keamanan Dalam Negeri §70-72; Luar Negeri §73; Direktorat Perindustrian §74;  Al-Qadla (Badan Peradilan) §75-95; Jihaz Al-Idari (Aparat Administrasi) §96-101; Baitul Mal §102; Penerangan §103-104;  Majelis Umat §105-111; Sistem Sosial §112-122;  Sistem Ekonomi §123-169;  Politik Pendidikan §170-180 Politik Luar Negeri §181-191

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 12: Al-Kitab (Al-Quran), As-Sunah, Ijma’ Sahabat dan Qiyas merupakan dalil-dalil yang diakui bagi hukum syara’.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 13: Setiap manusia bebas dari tuduhan. Seseorang tidak dikenakan sanksi, kecuali dengan keputusan pengadilan. Tidak dibenarkan menyiksa seorang pun. Dan siapa saja yang melakukannya akan mendapatkan hukuman.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 14: Hukum asal perbuatan manusia terikat dengan hukum syara’. Tidak dibenarkan melakukan suatu perbuatan, kecuali setelah mengetahui hukumnya. Hukum asal benda adalah mubah, selama tidak ada dalil yang mengharamkannya.

 

 

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 15: Segala sesuatu yang mengantarkan kepada yang haram hukumnya adalah haram, apabila diduga kuat dapat mengantarkan kepada yang haram. Dan jika hanya dikhawatirkan, maka tidak diharamkan.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 17: Pemerintahan bersifat sentralisasi, sedangkan sistem administrasi adalah desentralisasi.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 18: Penguasa mencakup empat orang, yaitu Khalifah, Mu’awin Tafwidl, Wali dan Amil. Selain mereka, tidak tergolong sebagai penguasa, melainkan hanya pegawai pemerintah.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 19: Tidak dibenarkan seorang pun berkuasa atau menduduki jabatan apa saja yang berkaitan dengan kekuasaan, kecuali orang itu laki-laki, merdeka, baligh, berakal, adil, memiliki kemampuan dan beragama Islam.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 20: Kritik terhadap pemerintah merupakan salah satu hak kaum Muslim dan hukumnya fardlu kifayah. Sedangkan bagi warga negara non-Muslim, diberi hak mengadukan kesewenang-wenangan pemerintah atau penyimpangan pemerintah dalam penerapan hukum-hukum Islam terhadap mereka.

Subkategori

Hukum-hukum Umum §1-15; Sistem Pemerintahan §16-23; Majelis Umat §105-111; Al-Qadla (Badan Peradilan) §75-95

Sistem Sosial §112-122;  Sistem Ekonomi §123-169;  Politik Pendidikan §170-180; Politik Luar Negeri §181-191

Khalifah §24-41; Mu’awin At-Tafwidl §42-48; Mu’awin At-Tanfidz §49-51;  Al-Wulat (Gubernur) §52-60; Departemen Militer §61-69; Keamanan Dalam Negeri §70-72; Luar Negeri §73; Direktorat Perindustrian §74;  Al-Qadla (Badan Peradilan) §75-95; Jihaz Al-Idari (Aparat Administrasi) §96-101; Baitul Mal §102; Departemen Penerangan §103-1041