Hukum-hukum Umum §1-15; Sistem Pemerintahan §16-23;Khilafah §24-41; Mu’awin At-Tafwidl §42-48; Mu’awin At-Tanfidz §49-51;  Al-Wulat (Gubernur) §52-60; Departemen Militer §61-69; Keamanan Dalam Negeri §70-72; Luar Negeri §73; Direktorat Perindustrian §74;  Al-Qadla (Badan Peradilan) §75-95; Jihaz Al-Idari (Aparat Administrasi) §96-101; Baitul Mal §102; Penerangan §103-104;  Majelis Umat §105-111; Sistem Sosial §112-122;  Sistem Ekonomi §123-169;  Politik Pendidikan §170-180 Politik Luar Negeri §181-191

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 21: Kaum Muslim berhak mendirikan partai politik untuk mengkritik penguasa, atau sebagai jenjang untuk menduduki kekuasaan pemerintahan melalui umat; dengan syarat asasnya adalah akidah Islam dan hukum-hukum yang diadopsi adalah hukum-hukum syara’. Pendirian partai tidak memerlukan izin negara. Dan negara melarang setiap perkumpulan yang tidak berasaskan Islam.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 22: Sistem pemerintahan ditegakkan atas empat fondamen:

  •      a. Kedaulatan adalah milik syara’, bukan milik rakyat.
  •      b. Kekuasaan berada di tangan umat.
  •      c. Pengangkatan seorang Khalifah adalah fardhu atas seluruh kaum Muslim .
  •     d. Khalifah mempunyai hak untuk melegislasi hukum-hukum syara’ dan menyusun undang-undang dasar dan perundang-undangan.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 23: Struktur negara terdiri atas tiga belas bagian:

  •      1. Khalifah
  •      2. Mu’awin Tafwidl
  •      3. Mu’awin Tanfidz
  •      4. Al-Wulat
  •      5. Amirul Jihad
  •      6. Keamanan Dalam Negeri
  •      7. Urusan Luar Negeri
  •      8. Perindustrian
  •      9. Al-Qadla
  •     10. Kemaslahatan Umat
  •     11. Baitul Mal
  • 12. Penerangan
  • 13. Majlis Umat 

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 105: Majelis umat adalah orang-orang yang mewakili kaum Muslim dalam menyampaikan pendapat, sebagai bahan pertimbangan bagi Khalifah. Orang-orang yang mewakili penduduk wilayah disebut Majelis Wilayah. Orang non-Muslim dibolehkan menjadi anggota majelis umat untuk menyampaikan pengaduan tentang kedzaliman para penguasa atau penyimpangan dalam pelaksanaan hukum-hukum Islam.

 

 Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 106: Anggota Majelis Wilayah dipilih secara langsung oleh penduduk wilayah tertentu. Jumlah anggota Majelis wilayah ditentukan sesuai dengan perbandingan jumlah penduduk setiap wilayah di dalam Daulah. Anggota-anggota Majelis Umat dipilih secara langsung oleh Majelis Wilayah. Awal dan akhir masa keanggotaan Majelis Umat sama dengan Majelis Wilayah.

 

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 107: Setiap warga negara yang baligh, dan berakal berhak menjadi anggota Majelis Umat atau Majelis Wilayah, baik laki-laki maupun perempuan, Muslim ataupun non-Muslim. Hanya saja keanggotaan orang non-Muslim terbatas pada penyampaian pengaduan tentang kedzaliman para penguasa atau penyimpangan dalam pelaksanaan hukum-hukum Islam.

 

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 108: Syura dan masyurah adalah pengambilan pendapat secara mutlak. Pendapatnya tidak mengikat dalam masalah tasyri’, definisi, masalah-masalah yang menyangkut pemikiran seperti menyingkap hakekat fakta, masalah-masalah sains dan teknologi. Pendapat hasil syura dan masyurah mengikat Khalifah dalam perkara-perkara yang bersifat praktis, dan aktivitas yang tidak membutuhkan pembahasan dan penelitian.

 

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 109: Syura merupakan hak bagi kaum Muslim saja dan bukan hak rakyat non-Muslim. Adapun penyampaian pendapat boleh dilakukan setiap warga negara, baik Muslim maupun non-Muslim.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 110: Persoalan-persoalan yang di dalamnya syura bersifat mengikat pada saat Khalifah meminta pendapat diambil berdasarkan pendapat mayoritas, tanpa mempertimbangkan pendapat tersebut tepat atau keliru. Selain perkara tersebut yang termasuk di dalam syura yang tidak bersifat mengikat, maka yang dipertimbangkan adalah kebenarannya, tanpa melihat lagi suara mayoritas atau minoritas.

 

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 111: Majelis umat memiliki lima wewenang:

1.(a). Dimintai pendapat oleh Khalifah dan menyampaikan pendapat kepada Khalifah dalam aktivitas dan perkara-perkara praktis yang berkaitan dengan pemeliharaan urusan dalam masalah politik dalam negeri yang tidak memerlukan pendalaman dan penelitian yang mendalam; seperti urusan pemerintahan, pendidikan, kesehatan, ekonomi, perdagangan, industri, pertanian, dan sejenisnya; maka pendapat Majelis Umat dalam perkara tersebut bersifat mengikat.

1.(b). Adapun perkara-perkara yang memerlukan pembahasan mendalam dan penelitian, dan perkara-perkara teknik, sains, keuangan, angkatan bersenjata dan politik luar negeri, maka Khalifah berhak merujuk dan meminta pendapat majelis dan pendapat majelis tidak bersifat mengikat.

2. Khalifah boleh menyampaikan hukum dan perundang-undangan yang ingin dilegislasi kepada Majelis Umat. Dan kaum Muslim yang menjadi anggota majelis berhak mendiskusikannya, serta menjelaskan salah benarnya. Jika mereka berselisih dengan Khalifah dalam metode legislasi berupa ushul syariah yang telah dilegislasi di Daulah, maka penyelesaiannya dikembalikan kepada Mahkamah Madzalim. Pendapat Mahkamah dalam masalah ini bersifat mengikat.

3. Majelis Umat berhak mengkritik Khalifah terhadap seluruh aktivitas yang telah dilaksanakan di negara, baik menyangkut urusan dalam negeri, luar negeri, keuangan, angkatan bersenjata, maupun yang lainnya. Pendapat majelis bersifat mengikat dalam masalah yang di dalamnya pendapat mayoritas bersifat mengikat. Dan pendapat majelis tidak bersifat mengikat dalam masalah yang di dalamnya pendapat mayoritas tidak bersifat mengikat.

Jika Majelis Umat berbeda pendapat dengan Khalifah dalam suatu aktivitas yang telah dilaksanakan dari aspek syar’i, maka hal itu dikembalikan kepada Mahkamah Madzalim, untuk memastikan syar’i dan tidaknya aktivitas tersebut. Dan pendapat Mahkamah Madzalim dalam hal itu bersifat mengikat.

4. Majelis Umat berhak menampakkan ketidak-senangannya terhadap para Mu’awin, Wali, ‘Amil. Dan pendapat majelis dalam hal ini bersifat mengikat. Khalifah harus segera memberhentikan mereka. Jika pendapat Majelis Umat bertentangan dengan pendapat Majelis Wilayah tertentu dalam masalah keridhaan dan pengaduan atas Wali dan Amil, maka pendapat Majelis Wilayah lebih diutamakan dalam hal itu.

5. Kaum Muslim yang menjadi anggota Majelis Umat berhak membatasi calon Khalifah dari mereka yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Madzalim yang memenuhi syarat-syarat in’iqad, dan pendapat mayoritas anggota majelis dalam hal itu bersifat mengikat, sehingga tidak boleh dipilih kecuali calon yang dibatasi oleh Majelis.

Subkategori

Hukum-hukum Umum §1-15; Sistem Pemerintahan §16-23; Majelis Umat §105-111; Al-Qadla (Badan Peradilan) §75-95

Sistem Sosial §112-122;  Sistem Ekonomi §123-169;  Politik Pendidikan §170-180; Politik Luar Negeri §181-191

Khalifah §24-41; Mu’awin At-Tafwidl §42-48; Mu’awin At-Tanfidz §49-51;  Al-Wulat (Gubernur) §52-60; Departemen Militer §61-69; Keamanan Dalam Negeri §70-72; Luar Negeri §73; Direktorat Perindustrian §74;  Al-Qadla (Badan Peradilan) §75-95; Jihaz Al-Idari (Aparat Administrasi) §96-101; Baitul Mal §102; Departemen Penerangan §103-1041