Select your language
Undang-Undang Dasar Negara Khilafah
Undang-Undang Dasar Negara Khilafah
Hukum-hukum Umum §1-15; Sistem Pemerintahan §16-23; Khilafah §24-41; Mu’awin At-Tafwidl §42-48; Mu’awin At-Tanfidz §49-51; Al-Wulat (Gubernur) §52-60; Departemen Militer §61-69; Keamanan Dalam Negeri §70-72; Luar Negeri §73; Direktorat Perindustrian §74; Al-Qadla (Badan Peradilan) §75-95; Jihaz Al-Idari (Aparat Administrasi) §96-101; Baitul Mal §102; Penerangan §103-104; Majelis Umat §105-111; Sistem Sosial §112-122; Sistem Ekonomi §123-169; Politik Pendidikan §170-180 Politik Luar Negeri §181-191
- Detail
- Kategori: Al-Qadla (Badan Peradilan) §75-95
Pasal 95: Berbagai traksaksi, muamalah dan vonis yang dilakukan dan telah selesai pelaksanaannya sebelum berdirinya Khilafah, tidak dibatalkan oleh qadha’ Khilafah dan tidak diadili kembali kecuali jika perkara itu:
- a. Memiliki pengaruh yang terus menerus yang bertentangan dengan Islam, maka perkara tersebut diadili ulang
- b. Jika perkara tersebut berkaitan dengan pelanggaran/penyerangan terhadap Islam dan kaum Muslim yang dilakukan oleh para penguasa lama dan pengikut mereka, maka Khalifah boleh mengadili kembali perkara tersebut.
- Detail
- Kategori: Sistem Sosial §112-122
Pasal 112: Hukum asal seorang perempuan adalah ibu dan pengatur rumah tangga. Perempuan merupakan kehormatan yang wajib dijaga.
- Detail
- Kategori: Sistem Sosial §112-122
Pasal 113: Hukum asal kehidupan kaum laki-laki terpisah dengan kaum perempuan. Mereka tidak dapat berkumpul, kecuali terdapat suatu keperluan hidup yang dibolehkan syara’; atau mengharuskannya berkumpul, seperti ibadah haji dan jual beli.
Read more: Pasal 113: Pada pria asal dan perempuan dipisahkan
- Detail
- Kategori: Sistem Sosial §112-122
Pasal 114: Perempuan mendapatkan hak dan kewajiban yang sama dengan laki-laki, kecuali Islam mengkhususkannya untuk perempuan atau laki-laki berdasarkan dalil-dalil syara’. Perempuan memiliki hak berdagang, melakukan aktivitas pertanian, perindustrian dan melakukan berbagai macam transaksi/mu’amalat lainnya. Perempuan dibolehkan memiliki setiap jenis pemilikan dan mengembangkan kekayaannya, baik sendiri maupun bekerja sama dengan orang lain; serta berhak menjalankan segala urusan kehidupan.
- Detail
- Kategori: Sistem Sosial §112-122
Pasal 115: Perempuan boleh diangkat sebagai pegawai negeri, memilih anggota Majelis Umat dan menjadi anggota Majelis Umat, serta berhak memilih Khalifah dan membaiatnya.
- Detail
- Kategori: Sistem Sosial §112-122
Pasal 116: Perempuan tidak boleh memangku jabatan pemerintahan. Tidak boleh menjadi Khalifah, Mu’awin, Wali, atau Amil; dan tidak boleh memangku jabatan berhubungan dengan (kekuasaan) pemerintahan. Begitu pula tidak boleh menjabat sebagai Qadli Qudlat, Qadli Mahkamah Madzalim dan Amirul Jihad.
- Detail
- Kategori: Sistem Sosial §112-122
Pasal 117: Perempuan bergaul dalam kehidupan khusus maupun umum. Di dalam kehidupan umum perempuan boleh bergaul bersama kaum perempuan, atau kaum laki-laki baik yang mahram maupun yang bukan; selama tidak menampakkan auratnya kecuali wajah dan telapak tangan, tidak tabarruj dan tidak menampilkan lekuk tubuhnya. Di dalam kehidupan khusus tidak boleh bergaul kecuali dengan sesama kaum perempuan, atau dengan kaum laki-laki yang menjadi mahramnya. Tidak dibolehkan bergaul dengan laki-laki asing (bukan mahram). Di dalam kedua macam kehidupan itu, seorang perempuan harus tetap terikat dengan seluruh hukum syara’.
Read more: Pasal 117: Ketentuan dalam kehidupan pribadi dan publik
- Detail
- Kategori: Sistem Sosial §112-122
Pasal 118: Perempuan dilarang berkhalwat tanpa disertai mahramnya. Perempuan dilarang melakukan tabarruj atau menampakkan auratnya di depan laki-laki asing (bukan mahram).
- Detail
- Kategori: Sistem Sosial §112-122
Pasal 119: Seorang laki-laki maupun perempuan tidak boleh melakukan perbuatan yang dapat membahayakan akhlak atau mengundang kerusakan di tengah-tengah masyarakat.
Read more: Pasal 119: Larangan semua apa mengancam untuk merusak moralitas atau masyarakat.
- Detail
- Kategori: Sistem Sosial §112-122
Pasal 120: Kehidupan suami istri adalah kehidupan yang menghasilkan ketenangan. Pergaulan suami istri adalah pergaulan yang penuh persahabatan. Kepemimpinan suami terhadap istri adalah kepemimpinan yang bertanggung jawab, bukan kepemimpinan seperti seorang penguasa. Seorang istri diwajibkan taat, dan seorang suami diwajibkan memberi nafkah yang layak, menurut standar kebiasaan.
Artikel Selanjutnya...
Subkategori
Umat Terbaik
Hukum-hukum Umum §1-15; Sistem Pemerintahan §16-23; Majelis Umat §105-111; Al-Qadla (Badan Peradilan) §75-95
Sistem dan Kebijakan
Sistem Sosial §112-122; Sistem Ekonomi §123-169; Politik Pendidikan §170-180; Politik Luar Negeri §181-191
Pemerintahan dan Administrasi
Khalifah §24-41; Mu’awin At-Tafwidl §42-48; Mu’awin At-Tanfidz §49-51; Al-Wulat (Gubernur) §52-60; Departemen Militer §61-69; Keamanan Dalam Negeri §70-72; Luar Negeri §73; Direktorat Perindustrian §74; Al-Qadla (Badan Peradilan) §75-95; Jihaz Al-Idari (Aparat Administrasi) §96-101; Baitul Mal §102; Departemen Penerangan §103-1041
Halaman 6 dari 20