Select your language
Undang-Undang Dasar Negara Khilafah
Undang-Undang Dasar Negara Khilafah
Hukum-hukum Umum §1-15; Sistem Pemerintahan §16-23; Khilafah §24-41; Mu’awin At-Tafwidl §42-48; Mu’awin At-Tanfidz §49-51; Al-Wulat (Gubernur) §52-60; Departemen Militer §61-69; Keamanan Dalam Negeri §70-72; Luar Negeri §73; Direktorat Perindustrian §74; Al-Qadla (Badan Peradilan) §75-95; Jihaz Al-Idari (Aparat Administrasi) §96-101; Baitul Mal §102; Penerangan §103-104; Majelis Umat §105-111; Sistem Sosial §112-122; Sistem Ekonomi §123-169; Politik Pendidikan §170-180 Politik Luar Negeri §181-191
- Detail
- Kategori: Aparat Administrasi ; Baitul Mal ; Departemen Penerangan §96-104
Pasal 104: Media informasi yang dimiliki warga negara tidak memerlukan izin. Tetapi hanya memerlukan pemberitahuan dan dikirimkan ke Direktorat Penerangan di mana direktorat diberitahu media informasi yang didirikan. Pemilik dan pemimpin redaksi media itu bertanggung jawab terhadap semua isi informasi yang disebarkan. Ia akan dimintai tanggungjawab terhadap setiap bentuk penyimpangan syar’i seperti individu rakyat lainnya.
Subkategori
Umat Terbaik
Hukum-hukum Umum §1-15; Sistem Pemerintahan §16-23; Majelis Umat §105-111; Al-Qadla (Badan Peradilan) §75-95
Sistem dan Kebijakan
Sistem Sosial §112-122; Sistem Ekonomi §123-169; Politik Pendidikan §170-180; Politik Luar Negeri §181-191
Pemerintahan dan Administrasi
Khalifah §24-41; Mu’awin At-Tafwidl §42-48; Mu’awin At-Tanfidz §49-51; Al-Wulat (Gubernur) §52-60; Departemen Militer §61-69; Keamanan Dalam Negeri §70-72; Luar Negeri §73; Direktorat Perindustrian §74; Al-Qadla (Badan Peradilan) §75-95; Jihaz Al-Idari (Aparat Administrasi) §96-101; Baitul Mal §102; Departemen Penerangan §103-1041
Halaman 20 dari 20