Hukum-hukum Umum §1-15; Sistem Pemerintahan §16-23;Khilafah §24-41; Mu’awin At-Tafwidl §42-48; Mu’awin At-Tanfidz §49-51;  Al-Wulat (Gubernur) §52-60; Departemen Militer §61-69; Keamanan Dalam Negeri §70-72; Luar Negeri §73; Direktorat Perindustrian §74;  Al-Qadla (Badan Peradilan) §75-95; Jihaz Al-Idari (Aparat Administrasi) §96-101; Baitul Mal §102; Penerangan §103-104;  Majelis Umat §105-111; Sistem Sosial §112-122;  Sistem Ekonomi §123-169;  Politik Pendidikan §170-180 Politik Luar Negeri §181-191

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 151: Sumber pendapatan yang disimpan di Baitul Mal mencakup harta yang dipungut dari kantor cukai disepanjang perbatasan negara, harta yang dihasilkan dari pemilikan umum atau pemilikan negara, dan dari harta waris bagi orang yang tidak memiliki ahli waris.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 150: Apabila sumber tetap pemasukan Baitul Mal tidak mencukupi anggaran negara, maka negara boleh memungut pajak dengan ketentuan sebagai berikut:

  • a. Untuk memenuhi biaya yang menjadi kewajiban Baitul Mal kepada para fakir, miskin, ibnu sabil, dan pelaksanaan kewajiban jihad.
  • b. Untuk memenuhi biaya yang menjadi kewajiban Baitul Mal sebagai pengganti jasa dan pelayanan kepada negara, seperti gaji para pegawai, gaji tentara, dan santunan para penguasa.
  • c. Untuk biaya-biaya yang menjadi kewajiban Baitul Mal dengan pertimbangan kemaslahatan dan pembangunan, tanpa mendapatkan ganti biaya, seperti pembangunan jalan raya, pengadaan air minum, pembangunan masjid, sekolah, dan rumah sakit.
  • d. Untuk kebutuhan biaya yang menjadi tanggung jawab Baitul Mal dalam keadaan darurat -bencana mendadak- yang menimpa rakyat, misalnya bencana kelaparan, angin topan, atau gempa bumi.

 

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 149: Sumber tetap pemasukan Baitul Mal berupa fa’i, jizyah, kharaj, seperlima harta rikaz dan zakat. Seluruh pemasukan ini dipungut secara tetap, baik diperlukan atau tidak.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 148: Anggaran belanja negara memiliki pos-pos yang baku yang telah ditentukan hukum syara’. Rincian pos-pos anggaran dan nilainya untuk masing-masing bagian, serta bidang-bidang apa saja yang memperoleh anggaran, semuanya ditentukan oleh pendapat dan ijtihad Khalifah.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 147: Setiap aktivitas yang diwajibkan syara’ terhadap umat untuk melakukannya, sedangkan di dalam Baitul Mal tidak ada harta yang cukup untuk memenuhinya, maka kewajiban tersebut beralih kepada umat. Pada saat itu negara berhak mengumpulkan harta dari umat dengan mewajibkan pajak. Apa yang tidak diwajibkan syara’ terhadap umat, maka negara tidak dibenarkan memungut pajak dalam bentuk apapun, seperti memungut biaya untuk proses peradilan, atau urusan birokrasi, atau keperluan rakyat lainnya.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 146: Pajak dipungut dari kaum Muslim sesuai dengan ketentuan syara’ untuk menutupi pengeluaran Baitul Mal. Dengan syarat pungutannya berasal dari kelebihan kebutuhan pokok –setelah pemilik harta memenuhi kewajiban tanggungannya dengan cara yang lazim-. Hendaknya diperhatikan bahwa jumlah pajak sebatas untuk mencukupi kebutuhan negara.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 145: Kharaj dipungut atas tanah kharaj sesuai dengan potensi hasilnya. Sedangkan tanah ‘usyriyah zakatnya dipungut berdasarkan produk nyata.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 144: Jizyah dipungut dari orang-orang dzimiy saja, dan diambil dari kalangan laki-laki baligh jika ia mampu. Jizyah tidak dikenakan terhadap kaum perempuan dan anak-anak.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 143: Zakat hanya diambil dari kaum Muslim, dan dipungut sesuai dengan jenis kekayaan yang sudah ditentukan oleh syara’, baik berupa mata uang, barang dagangan, ternak maupun biji-bijian. Selain yang sudah ditentukan oleh syara’ tidak boleh dipungut. Zakat dipungut dari para pemiliknya, baik ia mukallaf yang akil baligh, atau pun bukan mukallaf, seperti anak kecil dan orang gila. Harta zakat disimpan/dipisahkan dalam bagian khusus di Baitul Mal, dan tidak dibagikan kecuali untuk satu atau lebih di antara delapan ashnaf yang tertera dalam al-Quran.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 142: Dilarang menimbun harta kekayaan, sekalipun zakatnya dikeluarkan.

Subkategori

Hukum-hukum Umum §1-15; Sistem Pemerintahan §16-23; Majelis Umat §105-111; Al-Qadla (Badan Peradilan) §75-95

Sistem Sosial §112-122;  Sistem Ekonomi §123-169;  Politik Pendidikan §170-180; Politik Luar Negeri §181-191

Khalifah §24-41; Mu’awin At-Tafwidl §42-48; Mu’awin At-Tanfidz §49-51;  Al-Wulat (Gubernur) §52-60; Departemen Militer §61-69; Keamanan Dalam Negeri §70-72; Luar Negeri §73; Direktorat Perindustrian §74;  Al-Qadla (Badan Peradilan) §75-95; Jihaz Al-Idari (Aparat Administrasi) §96-101; Baitul Mal §102; Departemen Penerangan §103-1041