Hukum-hukum Umum §1-15; Sistem Pemerintahan §16-23;Khilafah §24-41; Mu’awin At-Tafwidl §42-48; Mu’awin At-Tanfidz §49-51;  Al-Wulat (Gubernur) §52-60; Departemen Militer §61-69; Keamanan Dalam Negeri §70-72; Luar Negeri §73; Direktorat Perindustrian §74;  Al-Qadla (Badan Peradilan) §75-95; Jihaz Al-Idari (Aparat Administrasi) §96-101; Baitul Mal §102; Penerangan §103-104;  Majelis Umat §105-111; Sistem Sosial §112-122;  Sistem Ekonomi §123-169;  Politik Pendidikan §170-180 Politik Luar Negeri §181-191

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 141: Negara boleh memagari sebagian tanah mati atau yang termasuk dalam pemilikan umum, untuk kemaslahatan yang dianggap negara sebagai kemaslahatan rakyat.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 140: Setiap individu umat berhak memanfaatkan sesuatu yang termasuk dalam pemilikan umum. Negara tidak dibenarkan mengizinkan orang-orang tertentu saja dari kalangan rakyat, untuk memiliki atau mengelola pemilikan umum.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 139: Negara tidak boleh mengalihkan hak milik individu menjadi hak milik umum. Pemilikan umum bersifat tetap berdasarkan jenis dan karakteristik kekayaan, bukan berdasarkan pendapat negara.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 138: Dilihat dari segi bangunannya, industri termasuk pemilikan individu, tetapi hukumnya tergantung pada produk yang diprosesnya. Jika produknya termasuk milik individu maka industri tersebut menjadi milik individu, seperti pabrik tenun/pemintalan. Sebaliknya jika produknya termasuk pemilikan umum, maka industri tersebut menjadi milik umum, seperti pabrik besi.

 

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 137: Pemilikan umum berlaku pada tiga hal:

  • a. Setiap sesuatu yang dibutuhkan masyarakat umum seperti lapangan.
  • b.Sumber alam (barang tambang) yang jumlahnya tidak terbatas, seperti sumber minyak.
  • c. Benda-benda yang sifatnya tidak dibenarkan dimonopoli seseorang, seperti sung

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 136: Setiap orang yang memiliki tanah (pertanian), diharuskan untuk mengelolanya. Baitul Mal memberikan modal kepada para petani yang tidak memiliki modal agar memungkinkan menggarap tanahnya. Setiap orang yang mentelantarkan tanahnya selama tiga tahun berturut-turut -tanpa mengolahnya-, maka tanahnya akan diambil dan diserahkan kepada yang lain.

 

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 135: Dilarang menyewakan lahan untuk pertanian secara mutlak, baik tanah kharaj maupun tanah ‘usyriyah. Muzara’ah –bagi hasil atas lahan pertanian- tidak diperbolehkan, tetapi musaqat -menyewa orang untuk menjaga dan menyiram kebun- dibolehkan.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 134: Tanah mawaat (terlantar) dapat dimiliki dengan jalan membuka (menghidupkan) tanahnya dan memberinya batas/pagar. Selain tanah mawaat, tidak dapat dimiliki kecuali dengan sebab-sebab pemilikan yang dibolehkan syara’, seperti waris, pembelian atau pemberian dari negara.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 133: Tanah ‘usyriyah adalah tanah suatu negeri yang penduduknya masuk Islam, termasuk tanah Jazirah Arab. Tanah kharaj adalah tanah suatu negeri yang dibebaskan melalui peperangan atau perdamaian, kecuali tanah Jazirah Arab. Tanah ‘usyriyah menjadi hak milik individu, baik tanahnya maupun manfaatnnya. Sedangkan tanah kharaj, (tanahnya) menjadi milik negara dan manfaatnya milik individu. Setiap individu dibolehkan menjual/memberikan tanah ‘usyriyah, atau menjual/memberikan manfaat tanah kharajiyah sesuai aqad yang dibolehkan syara’; serta dapat diwariskan seperti halnya kekayaan lainnya.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 132: Penggunaan hak milik, terikat dengan izin dari Allah -selaku pembuat hukum-, baik pengeluaran maupun untuk pengembangan pemilikan. Dilarang berfoya-foya, menghambur-hamburkan harta dan kikir. Tidak boleh mendirikan perseroan berdasarkan sistem kapitalis, atau koperasi dan semua bentuk transaksi yang bertentangan dengan syara’. Dilarang mengambil riba, memanipulasi harta secara berlebihan, penimbuan, perjudian dan sebagainya.

Subkategori

Hukum-hukum Umum §1-15; Sistem Pemerintahan §16-23; Majelis Umat §105-111; Al-Qadla (Badan Peradilan) §75-95

Sistem Sosial §112-122;  Sistem Ekonomi §123-169;  Politik Pendidikan §170-180; Politik Luar Negeri §181-191

Khalifah §24-41; Mu’awin At-Tafwidl §42-48; Mu’awin At-Tanfidz §49-51;  Al-Wulat (Gubernur) §52-60; Departemen Militer §61-69; Keamanan Dalam Negeri §70-72; Luar Negeri §73; Direktorat Perindustrian §74;  Al-Qadla (Badan Peradilan) §75-95; Jihaz Al-Idari (Aparat Administrasi) §96-101; Baitul Mal §102; Departemen Penerangan §103-1041