Undang-Undang Dasar Negara Khilafah
Hukum-hukum Umum §1-15; Sistem Pemerintahan §16-23;Khilafah §24-41; Mu’awin At-Tafwidl §42-48; Mu’awin At-Tanfidz §49-51; Al-Wulat (Gubernur) §52-60; Departemen Militer §61-69; Keamanan Dalam Negeri §70-72; Luar Negeri §73; Direktorat Perindustrian §74; Al-Qadla (Badan Peradilan) §75-95; Jihaz Al-Idari (Aparat Administrasi) §96-101; Baitul Mal §102; Penerangan §103-104; Majelis Umat §105-111; Sistem Sosial §112-122; Sistem Ekonomi §123-169; Politik Pendidikan §170-180 Politik Luar Negeri §181-191
- Detail
- Kategori: Sistem Ekonomi §123-169
Pasal 131: Pemilikan individu terhadap kekayaan bergerak dan tidak bergerak terikat dengan lima sebab syar’i, yaitu:
- a. Bekerja.
- b. Warisan.
- c. Kebutuhan mendesak terhadap harta kekayaan untuk mempertahankan hidup.
- d. Pemberian kekayaan negara kepada rakyat.
- e. Kekayaan yang diperoleh individu tanpa mengeluarkan biaya atau usaha keras.
Selengkapnya: Pasal 131: Pemilikan individu yang terdiri lima cara:
- Detail
- Kategori: Sistem Ekonomi §123-169
Pasal 130: Setiap harta kekayaan yang penggunaannya tergantung pada pendapat Khalifah dan ijtihadnya, dianggap sebagai pemilikan negara seperti pajak, kharaj dan jizyah.
- Detail
- Kategori: Sistem Ekonomi §123-169
Pasal 129: Pemilikan umum adalah izin Allah -selaku pembuat hukum- kepada jama’ah (masyarakat) untuk memanfaatkan benda-benda secara bersama-sama.
- Detail
- Kategori: Sistem Ekonomi §123-169
Pasal 128: Pemilikan individu adalah hukum syara’ atas benda atau jasa, yang memberinya peluang bagi orang yang memilikinya untuk memperoleh manfaat serta mendapatkan imbalan dari penggunaannya.
- Detail
- Kategori: Sistem Ekonomi §123-169
Pasal 127: Pemilikan ada tiga maca: pemilikan individu, pemilikan umum, dan pemilikan negara.
- Detail
- Kategori: Sistem Ekonomi §123-169
Pasal 126: Harta adalah milik Allah. Dia memberi hak penuh –secara umum- kepada manusia untuk menguasainya, maka dengan itu harta tersebut benar-benar menjadi hak miliknya. Dia pula yang mengizinkan setiap individu untuk mendapatkannya, sehingga dengan izin yang bersifat khusus itu harta tersebut benar-benar menjadi miliknya secara nyata.
- Detail
- Kategori: Sistem Ekonomi §123-169
Pasal 125: Seluruh kebutuhan pokok setiap individu masyarakat harus dijamin pemenuhannya per individu secara sempurna. Juga harus dijamin kemungkinan setiap individu untuk dapat memenuhi kebutuhan sekunder semaksimal mungkin.
Selengkapnya: Pasal 125: Pemenuhan kebutuhan dasar dan kemewahan
- Detail
- Kategori: Sistem Ekonomi §123-169
Pasal 124: Problematika ekonomi (terletak pada) distribusi harta dan jasa kepada seluruh individu masyarakat, serta memberi mereka peluang untuk memanfaatkannya dengan memberi kesempatan untuk mendapatkan dan memilikinya.
- Detail
- Kategori: Sistem Ekonomi §123-169
Pasal 123: Politik ekonomi bertolak dari pandangan yang mengarah ke bentuk masyarakat yang hendak diwujudkan, saat pandangannya diarahkan untuk memenuhi kebutuhan. Bentuk masyarakat yang hendak diwujudkan harus dijadikan asas untuk memenuhi kebutuhan.
- Detail
- Kategori: Politik Pendidikan §170-180
Pasal 170: Kurikulum pendidikan wajib berlandaskan akidah Islam. Mata pelajaran serta metodologi penyampaian pelajaran seluruhnya disusun tanpa adanya penyimpangan sedikit pun dalam pendidikan dari asas tersebut.
Selengkapnya: Pasal 170: Pendidikan, materi pengajaran, metode pengajaran
Subkategori
Umat Terbaik
Hukum-hukum Umum §1-15; Sistem Pemerintahan §16-23; Majelis Umat §105-111; Al-Qadla (Badan Peradilan) §75-95
Sistem dan Kebijakan
Sistem Sosial §112-122; Sistem Ekonomi §123-169; Politik Pendidikan §170-180; Politik Luar Negeri §181-191
Pemerintahan dan Administrasi
Khalifah §24-41; Mu’awin At-Tafwidl §42-48; Mu’awin At-Tanfidz §49-51; Al-Wulat (Gubernur) §52-60; Departemen Militer §61-69; Keamanan Dalam Negeri §70-72; Luar Negeri §73; Direktorat Perindustrian §74; Al-Qadla (Badan Peradilan) §75-95; Jihaz Al-Idari (Aparat Administrasi) §96-101; Baitul Mal §102; Departemen Penerangan §103-1041
Halaman 11 dari 20