Undang-Undang Dasar Negara Khilafah
Hukum-hukum Umum §1-15; Sistem Pemerintahan §16-23;Khilafah §24-41; Mu’awin At-Tafwidl §42-48; Mu’awin At-Tanfidz §49-51; Al-Wulat (Gubernur) §52-60; Departemen Militer §61-69; Keamanan Dalam Negeri §70-72; Luar Negeri §73; Direktorat Perindustrian §74; Al-Qadla (Badan Peradilan) §75-95; Jihaz Al-Idari (Aparat Administrasi) §96-101; Baitul Mal §102; Penerangan §103-104; Majelis Umat §105-111; Sistem Sosial §112-122; Sistem Ekonomi §123-169; Politik Pendidikan §170-180 Politik Luar Negeri §181-191
- Detail
- Kategori: Keamanan Dalam Negeri; Luar Negeri; Direktorat Perindustrian §70-74
Pasal 73: Direktorat Luar Negeri menangani seluruh urusan luar negeri yang berkaitan dengan hubungan Daulah Khilafah dengan negara-negara asing baik dalam aspek politik, ekonomi, perindustrian, pertanian, perdagangan, hubungan POS, hubungan kabel maupun nirkabel, dan sebagainya.
- Detail
- Kategori: Keamanan Dalam Negeri; Luar Negeri; Direktorat Perindustrian §70-74
Pasal 74: Direktorat perindustrian adalah direktorat yang menangani seluruh urusan yang berhubungan dengan industri, baik industri berat seperti industri mesin dan peralatan, industri otomotiv dan transportasi, industri bahan baku dan industri elektonika; maupun industri ringan. Baik pabrik itu temasuk kepemilikan umum atau pabrik-pabrik yang termasuk kepemilikan individu, tetapi memiliki hubungan dengan industri militer; dan segala jenis industri, semuanya wajib dijalankan berdasarkan politik perang.
- Detail
- Kategori: Aparat Administrasi ; Baitul Mal ; Departemen Penerangan §96-104
Pasal 96: Urusan administrasi negara dan pelayanan terhadap rakyat, diatur oleh departemen-departemen, biro-biro, dan unit-unit, yang bertugas menjalankan administrasi negara dan melayani kepentingan rakyat.
Selengkapnya: Pasal 96: Administrasi pemerintah dan urusan rakyat
- Detail
- Kategori: Aparat Administrasi ; Baitul Mal ; Departemen Penerangan §96-104
Pasal 97: Prinsip pengaturan administrasi di departemen-departemen, biro-biro, dan unit-unit pemerintah adalah sederhana dalam sistem, cepat dalam pelaksanaan tugas serta memiliki kemampuan (profesional) bagi mereka yang memimpin urusan administrasi.
- Detail
- Kategori: Aparat Administrasi ; Baitul Mal ; Departemen Penerangan §96-104
Pasal 98: Setiap warga negara yang memiliki kemampuan, baik laki-laki maupun perempuan, Muslim ataupun non-Muslim dapat ditunjuk sebagai direktur untuk biro dan unit apa pun, atau sebagai pegawai dalam salah satu kantor administrasi.
- Detail
- Kategori: Aparat Administrasi ; Baitul Mal ; Departemen Penerangan §96-104
Pasal 99: Untuk setiap departemen diangkat seorang direktur umum. Dan setiap biro dan unit diangkat juga seorang direktur dan kepala yang mengatur dan bertanggung jawab secara langsung terhadap instansinya. Para direktur dan kepala ini bertanggung jawab kepada atasan instansinya masing-masing di pusat. Mereka bertanggung jawab terhadap departemen, biro atau unit yang mereka pimpin –ditinjau dari segi pelaksanaan tugas-tugasnya- dan bertanggung jawab pula kepada Wali dan ‘Amil -dilihat dari segi keterikatannya terhadap hukum-hukum dan peraturan umum-.
- Detail
- Kategori: Aparat Administrasi ; Baitul Mal ; Departemen Penerangan §96-104
Pasal 100: Para direktur di setiap departemen, biro dan unit tidak dapat diberhentikan, kecuali terdapat alasan yang sesuai dengan ketentuan administrasi instansinya. Mereka dapat dipindahkan dari satu tugas ke tugas yang lainnya, dan boleh dibebastugaskan. Pengangkatan, mutasi, pembebastugasan, sanksi, dan pemberhentian dilakukan oleh atasan instansinya untuk masing-masing departemen, biro, dan unit.
Selengkapnya: Pasal 100: Akuntabilitas Para direktur dan kepentingan departemen
- Detail
- Kategori: Aparat Administrasi ; Baitul Mal ; Departemen Penerangan §96-104
Pasal 101: Para pegawai -selain direktur-, penunjukan, pemindahan, pembebastugasan, sanksi dan pember-hentiannya, ditentukan oleh atasan instansinya untuk masing-masing departemen, biro dan unit.
- Detail
- Kategori: Aparat Administrasi ; Baitul Mal ; Departemen Penerangan §96-104
Pasal 102: Baitul Mal adalah direktorat yang menangangi pemasukan dan pengeluaran sesuai hukum syara’ dari sisi pengumpulan, penjagaan, dan pembelanjaannya. Kepala Direktorat Baitul Mal disebut Khazin Baitul Mal. Direktorat ini memiliki cabang di setiap wilayah dan disebut Shahib Baitul Mal.
- Detail
- Kategori: Aparat Administrasi ; Baitul Mal ; Departemen Penerangan §96-104
Pasal 103: Instansi penerangan adalah direktorat yang menangani penetapan dan pelaksanaan politik penerangan Daulah demi kemaslahatan Islam dan kaum Muslim; di dalam negeri: untuk membangun masyarakat Islami yang kuat dan kokoh, menghilangkan keburukannya, dan menonjolkan kebaikannya; dan di luar negeri: untuk memaparkan Islam dalam kondisi damai dan perang dengan pemaparan yang menjelaskan keagungan Islam dan keadilannya, kekuatan pasukannya, dan menjelaskan kerusakan sistem buatan manusia dan kezalimannya serta kelemahan pasukannya.
Subkategori
Umat Terbaik
Hukum-hukum Umum §1-15; Sistem Pemerintahan §16-23; Majelis Umat §105-111; Al-Qadla (Badan Peradilan) §75-95
Sistem dan Kebijakan
Sistem Sosial §112-122; Sistem Ekonomi §123-169; Politik Pendidikan §170-180; Politik Luar Negeri §181-191
Pemerintahan dan Administrasi
Khalifah §24-41; Mu’awin At-Tafwidl §42-48; Mu’awin At-Tanfidz §49-51; Al-Wulat (Gubernur) §52-60; Departemen Militer §61-69; Keamanan Dalam Negeri §70-72; Luar Negeri §73; Direktorat Perindustrian §74; Al-Qadla (Badan Peradilan) §75-95; Jihaz Al-Idari (Aparat Administrasi) §96-101; Baitul Mal §102; Departemen Penerangan §103-1041
Halaman 19 dari 20