UUD Negara Khilafah / Pemerintahan dan Administrasi
Khalifah §24-41; Mu’awin At-Tafwidl §42-48; Mu’awin At-Tanfidz §49-51; Al-Wulat (Gubernur) §52-60; Departemen Militer §61-69; Keamanan Dalam Negeri §70-72; Luar Negeri §73; Direktorat Perindustrian §74; Al-Qadla (Badan Peradilan) §75-95; Jihaz Al-Idari (Aparat Administrasi) §96-101; Baitul Mal §102; Departemen Penerangan §103-1041
- Detail
- Kategori: Departemen Militer §61-69
Pasal 64: Pasukan memiliki liwa dan panji. Khalifah yang menyerahkan liwa kepada komandan pasukan (Brigade). Sedangkan panji diserahkan oleh komandan Brigade.
- Detail
- Kategori: Departemen Militer §61-69
Pasal 65: Khalifah adalah panglima angkatan bersenjata. Khalifah mengangkat kepala staf gabungan. Khalifah yang menunjuk amir untuk setiap brigade dan seorang komandan untuk setiap batalion. Adapun struktur militer lainnya, yang mengangkat adalah para komandan brigade dan komandan batalion. Penetapan seseorang sebagai perwira harus disesuaikan dengan tingkat pengetahuan militernya. Dan yang menetapkannya adalah kepala staf gabungan.
Selengkapnya: Pasal 65: Panglima angkatan bersenjata, dan jajaran militer
- Detail
- Kategori: Departemen Militer §61-69
Pasal 67: Setiap prajurit harus diberikan pendidikan militer semaksimal mungkin. Hendaknya kemampuan berpikir setiap prajurit ditingkatkan sesuai dengan kemampuan yang ada. Hendaknya setiap prajurit dibekali dengan tsaqofah Islam, sehingga memiliki wawasan tentang Islam sekalipun dalam bentuk global.
Selengkapnya: Pasal 67: Pendidikan, tingkat intelektual dan budaya dari Angkatan Darat
- Detail
- Kategori: Departemen Militer §61-69
Pasal 66: Seluruh angkatan bersenjata ditetapkan sebagai satu kesatuan, yang ditempatkan diberbagai markas (kamp) militer. Sebagian kamp militer harus ditempatkan diberbagai wilayah, sebagian lainnya ditempatkan ditempat-tempat strategis, dan sebagian lain ditempatkan di kamp-kamp yang bersifat mobil dan dijadikan sebagai pasukan siap tempur. Kamp-kamp militer dibentuk dalam berbagai unit. Setiap unitnya disebut batalion. Setiap batalion mempunyai ciri, seperti batalion 1, batalion 3 dan seterusnya, atau dinamakan sesuai nama wilayah/distrik.
Selengkapnya: Pasal 66: Formasi Struktur dan kamp-kamp angkatan bersenjata
- Detail
- Kategori: Departemen Militer §61-69
Pasal 68: Disetiap kamp militer harus terdapat sejumlah perwira yang cukup dan memiliki pengetahuan yang tinggi tentang kemiliteran, serta berpengalaman dalam menyusun strategi perang dan mengatur peperangan. Hendaknya perwira disetiap batalion diperbanyak sesuai kemampuan yang ada.
- Detail
- Kategori: Departemen Militer §61-69
Pasal 69: Setiap pasukan harus dilengkapi dengan persenjataan, logistik, sarana, dan fasilitas yang dibutuhkan serta kebutuhan-kebutuhan lain, yang memungkinkan pasukan untuk melaksanakan tugasnya sebaik mungkin sebagai pasukan Islam.
- Detail
- Kategori: Keamanan Dalam Negeri; Luar Negeri; Direktorat Perindustrian §70-74
Pasal 70: Direktorat Keamanan Dalam Negeri menangani segala hal yang bisa mengganggu kemananan, mencegah segala hal yang dapat mengancam keamanan dalam negeri, menjaga keamanan di dalam negeri melalui kepolisian dan tidak diserahkan kepada militer kecuali dengan perintah dari Khalifah. Kepala direktorat ini disebut Direktur Keamananan Dalam Negeri. Direktorat ini memiliki cabang di setiap wilayah (provinsi) yang disebut Administrasi Keamanan Dalam Negeri dan kepalanya disebut Kepada Administrasi (Kepala Polisi) di Provinsi.
- Detail
- Kategori: Keamanan Dalam Negeri; Luar Negeri; Direktorat Perindustrian §70-74
Pasal 71: Polisi ada dua jenis; polisi militer yang berada di bawah Amirul Jihad atau Direktorat Perang, dan polisi yang ada di bawah penguasa untuk menjaga keamanan; polisi ini berada di bawah Direktorat Keamanan Dalam Negeri. Kedua jenis polisi tersebut diberi pelatihan khusus dengan tsaqafah khusus yang memungkinkannya melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik.
- Detail
- Kategori: Keamanan Dalam Negeri; Luar Negeri; Direktorat Perindustrian §70-74
Pasal 72: Ancaman terhadap keamanan dalam negeri yang ditangani penyelesaiannya oleh Direktorat Keamanan Dalam Negeri adalah: murtad, bughat, hirabah, penyerangan terhadap harta masyarakat, pelanggaran terhadap jiwa dan kehormatan, interaksi dengan orang-orang yang diragukan yaitu orang-orang yang menjadi mata-mata untuk orang kafir harbi.
Selengkapnya: Pasal 72: Isu-isu yang mengancam keamanan internal
- Detail
- Kategori: Keamanan Dalam Negeri; Luar Negeri; Direktorat Perindustrian §70-74
Pasal 73: Direktorat Luar Negeri menangani seluruh urusan luar negeri yang berkaitan dengan hubungan Daulah Khilafah dengan negara-negara asing baik dalam aspek politik, ekonomi, perindustrian, pertanian, perdagangan, hubungan POS, hubungan kabel maupun nirkabel, dan sebagainya.
Halaman 5 dari 6