Khalifah §24-41; Mu’awin At-Tafwidl §42-48; Mu’awin At-Tanfidz §49-51;  Al-Wulat (Gubernur) §52-60; Departemen Militer §61-69; Keamanan Dalam Negeri §70-72; Luar Negeri §73; Direktorat Perindustrian §74;  Al-Qadla (Badan Peradilan) §75-95; Jihaz Al-Idari (Aparat Administrasi) §96-101; Baitul Mal §102; Departemen Penerangan §103-1041

 

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 34: Metode untuk mengangkat Khalifah adalah baiat. Adapun tata cara praktis untuk mengangkat dan membaiat Khalifah adalah sebagai berikut:

  • a. Mahkamah Mazhalim mengumumkan kosongnya jabatan Khilafah
  • b. Amir sementara melaksanakan tugasnya dan mengu-mumkan dibukanya pintu pencalonan seketika itu
  • c. Penerimaan pencalonan para calon yang memenuhi syarat-syarat in’iqad dan penolakan pencalonan mereka yang tidak memenuhi syarat-syarat in’iqad ditetapkan oleh Mahkamah Mazhalim.
  • d. Para calon yang pencalonannya diterima oleh Mahkamah Mazhalim dilakukan pembatasan oleh anggota Majelis Umah yang Muslim dalam dua kali pembatasan. Pertama, dipilih enam orang dari para calon menurut suara terbanyak. Kedua, dipilih dua orang dari enam calon itu dengan suara terbanyak
  • e. Nama kedua calon terpilih diumumkan. Kaum Muslim diminta untuk memillih satu dari keduanya
  • f. Hasil pemilihan diumumkan dan kaum Muslim diberitahu siapa calon yang mendapat suara lebih banyak
  • g. Kaum Muslim langsung membaiat calon yang mendapat suara terbanyak sebagai Khalifah bagi kaum Muslim untuk melaksanakan kitabullah dan sunah rasul-Nya صلى الله عليه وآله وسلم
  • h. Setelah proses baiat selesai, Khalifah kaum Muslim diumumkan ke seluruh penjuru sehingga sampai kepada umat seluruhnya. Pengumuman itu disertai penyebutan nama Khalifah dan bahwa ia memenuhi sifat-sifat yang menjadikannya berhak untuk menjabat Khilafah
  • i. Setelah proses pengangkatan Khalifah yang baru selesai, masa jabatan amir sementara berakhir

 

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 35: Umat yang memiliki hak mengangkat Khalifah, tetapi umat tidak memiliki hak memberhentikannya manakala akad baiatnya telah sempurna sesuai dengan ketentuan syara’

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 36: Khalifah memiliki wewenang sebagai berikut:

  • a. Dialah yang melegislasi hukum-hukum syara’ yang diperlukan untuk memelihara urusan-urusan umat, yang digali dengan ijtihad yang sahih dari kitabullah dan sunah rasul-Nya صلى الله عليه وآله وسلم, sehingga menjadi perundang-undangan yang wajib ditaati dan tidak boleh dilanggar.
  • b. Dialah yang bertanggung jawab terhadap politik negara, baik dalam maupun luar negeri. Dialah yang memegang kepemimpinan militer. Dia berhak mengumumkan perang, mengikat perjanjian damai, gencatan senjata serta seluruh perjanjian lainnya.
  • c. Dialah yang berhak menerima atau menolak duta-duta negara asing. Dia juga yang berhak menentukan dan memberhentikan duta kaum Muslim.
  • d. Dialah yang menentukan dan memberhentikan para Mu’awin dan para Wali, dan mereka semua bertanggung jawab kepada Khalifah sebagaimana mereka juga bertanggung jawab kepada Majelis Umat.
  • e. Dialah yang menentukan dan memberhentikan Qadli Qudlat, dan seluruh qadli kecuali Qadli Mazhalim dalam kondisi Qadli Mazhalim sedang memeriksa perkara atas Khalifah, Mu’awin atau Qadli Qudhat. Khalifahlah yang berhak menentukan dan memberhentikan para kepala direktorat, komandan militer, dan para pemimpin brigade militer. Mereka bertanggung jawab kepada Khalifah dan tidak bertanggung jawab kepada majelis umat.
  • f. Dialah yang menentukan hukum-hukum syara’ yang berhubungan dengan anggaran pendapatan dan belanja negara. Dia pula yang menentukan rincian nilai APBN, pemasukan maupun pengeluarannya.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 37: Dalam melegislasi hukum, Khalifah terikat dengan hukum-huklum syara’. Diharamkan atasnya melegislasi hukum yang tidak diambil melalui proses ijtihad yang benar dari dalil-dalil syara’. Khalifah terikat dengan hukum yang dilegislasinya, dan terikat dengan metode ijtihad yang dijadikannya sebagai pedoman dalam pengambilan suatu hukum. Khalifah tidak dibenarkan melegislasi hukum berdasarkan metode ijtihad yang bertentangan dengan apa yang telah diadopsinya, dan tidak diperkenankan mengeluarkan perintah yang bertentangan dengan hukum-hukum yang telah dilegislasinya.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 38: Khalifah memiliki hak mutlak untuk mengatur urusan-urusan rakyat sesuai dengan pendapat dan ijtihadnya. Khalifah berhak melegislasi hal-hal mubah yang diperlukan untuk memudahkan pengaturan negara dan pengaturan urusan rakyat. Khalifah tidak boleh menyalahi hukum syara’ dengan alasan maslahat. Khalifah tidak boleh melarang sebuah keluarga untuk memiliki lebih dari seorang anak dengan alasan minimnya bahan makanan, misalnya. Khalifah tidak boleh menetapkan harga kepada rakyat dengan dalih mencegah eksploitasi. Khalifah tidak boleh mengangkat orang kafir atau seorang perempuan sebagai Wali dengan alasan (memudahkan) pengaturan urusan rakyat atau terdapat kemaslahatan, atau tindakan-tindakan lain yang bertentangan dengan hukum syara’. Khalifah tidak boleh mengharamkan sesuatu yang mubah atau membolehkan sesuatu yang haram.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 39: Tidak ada batas waktu bagi jabatan Khalifah. Selama mampu mempertahankan dan melaksanakan hukum syara’, serta mampu menjalankan tugas-tugas negara, ia tetap menjabat sebagai Khalifah, kecuali terdapat perubahan keadaan yang menyebabkannya tidak layak lagi menjabat sebagai Khalifah sehingga wajib segera diberhentikan.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 40: Hal-hal yang mengubah keadaan Khalifah sehingga mengeluarkannya dari jabatan Khalifah ada tiga perkara:

  • a. Jika melanggar salah satu syarat dari syarat-syarat in’iqad Khilafah, yang menjadi syarat keberlangsungan jabatan Khalifah, misalnya murtad, fasik secara terang-terangan, gila, dan lain-lain.
  • b. Tidak mampu memikul tugas-tugas Khilafah oleh karena suatu sebab tertentu.
  • c. Adanya tekanan yang menyebabkannya tidak mampu lagi menjalankan urusan kaum Muslim menurut pendapatnya sesuai dengan ketentuan hukum syara’. Bila terdapat tekanan dari pihak tertentu sehingga Khalifah tidak mampu memelihara urusan rakyat menurut pendapatnya sendiri sesuai dengan hukum syara’, maka secara hukum ia tidak mampu menjalankan tugas-tugas negara, sehingga tidak layak lagi menjabat sebagai Khalifah. Hal ini berlaku dalam dua keadaan :
  1. Pertama: Apabila salah seorang atau beberapa orang dari para pendampingnya menguasai Khalifah sehingga mereka mendominasi pelaksanaan urusan pemerintahan. Apabila masih ada harapan dapat terbebas dari kekuasaan mereka, maka ditegur dan diberi waktu untuk membebaskan diri. Jika ternyata tidak mampu mengatasi dominasi mereka, maka ia diberhentikan. Bila tidak ada harapan lagi, maka segera Khalifah diberhentikan.
  2. Kedua: Apabila Khalifah menjadi tawanan musuh, baik ditawan atau ditekan musuh. Pada situasi seperti ini perlu dipertimbangkan. Jika masih ada harapan untuk dibebaskan, maka pemberhentiannya ditangguhkan sampai batas tidak ada harapan lagi untuk membebaskannya, dan jika ternyata demikian, barulah dia diberhentikan. Jika tidak ada harapan sama sekali untuk membebaskannya maka segera diganti.

 

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 41: Mahkamah Madzalim adalah satu-satunya lembaga yang menentukan ada dan tidaknya perubahan keadaan pada diri Khalifah yang menjadikannya tidak layak menjabat sebagai Khalifah. Mahkamah ini merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki wewenang memberhentikan atau menegur Khalifah.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 42: Khalifah mengangkat seorang Mu’awin Tafwidl atau lebih. Ia bertanggung jawab terhadap jalannya pemerintahan. Mu’awin Tafwidl diberi wewenang untuk mengatur berbagai urusan berdasarkan pendapat dan ijtihadnya.

Apabila Khalifah wafat, maka masa jabatan Mu’awin juga selesai. Dia tidak melanjutkan aktivitasnya kecuali selama masa jabatan amir sementara saja.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 43: Syarat-syarat Mu’awin Tafwidl sama seperti persyaratan Khalifah, yaitu laki-laki, merdeka, muslim, baligh, berakal, adil, dan memiliki kemampuan yang menyangkut tugas-tugas yang diembannya.