Khalifah §24-41; Mu’awin At-Tafwidl §42-48; Mu’awin At-Tanfidz §49-51;  Al-Wulat (Gubernur) §52-60; Departemen Militer §61-69; Keamanan Dalam Negeri §70-72; Luar Negeri §73; Direktorat Perindustrian §74;  Al-Qadla (Badan Peradilan) §75-95; Jihaz Al-Idari (Aparat Administrasi) §96-101; Baitul Mal §102; Departemen Penerangan §103-1041

 

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 54: Wali mempunyai wewenang di bidang pemerintahan dan mengawasi seluruh aktivitas lembaga administrasi negara di wilayahnya, sebagai wakil dari Khalifah. Wali memiliki seluruh wewenang di daerahnya kecuali urusan keuangan, peradilan, dan angkatan bersenjata. Ia memiliki kepemimpinan atas penduduk di wilayahnya dan mempertimbangkan seluruh urusan yang berhubungan dengan wilayahnya. Dari segi operasional, kepolisian ditempatkan kekuasaannya, bukan dari segi administrasinya.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 55: Wali tidak harus memberi laporan kepada Khalifah tentang apa yang dilakukan di wilayah kekuasaannya, kecuali ada beberapa pilihan (yang harus ditentukannya). Apabila terdapat perkara baru yang tidak ditetapkan sebelumnya, ia harus memberikan laporan kepada Khalifah, kemudian baru dilaksanakan berdasarkan perintah Khalifah. Apabila dengan menunggu persetujuan dari Khalifah suatu urusan dikhawatirkan terbengkalai, maka ia boleh melakukannya serta wajib melaporkannya kepada Khalifah, dan menjelaskan tentang sebab-sebab tidak ada laporan sebelum pelaksanaan.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 56: Di setiap wilayah terdapat majelis, yang anggota-anggotanya dipilih oleh penduduk setempat dan dipimpin oleh Wali. Majelis berwenang turut serta dalam penyampaian saran/pendapat dalam urusan-urusan administratif, bukan dalam urusan kekuasaan (pemerintahan). Hal itu untuk dua tujuan:

  • Pertama, memberikan informasi yang penting kepada Wali tentang fakta wilayah (provinsi) dan kebutuhannya, serta menyampaikan pendapat dalam masalah itu.
  • Kedua, untuk mengungkapkan persetujuan atau pengaduan tentang pemerintahan Wali kepada mereka.

Pendapat Majelis dalam masalah pertama tidak bersifat mengikat. Namun pendapat majelis dalam masalah kedua bersifat mengikat. Jika Majelis mengadukan Wali, maka Wali tersebut diberhentikan.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 57: Masa jabatan seorang Wali di wilayahnya tidak boleh dalam waktu yang sangat panjang (lama). Tetapi seorang Wali diberhentikan dari wilayah (provinsinya) setiap kali terlihat adanya akumulasi kekuasaan pada dirinya atau bisa menimbulkan fitnah di tengah-tengah masyarakat.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 58: Seorang Wali tidak boleh dimutasi dari satu wilayah ke wilayah yang lain, karena pengangkatannya bersifat umum tetapi untuk satu tempat tertentu. Akan tetapi seorang Wali boleh diberhentikan kemudian diangkat lagi di tempat lain.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 59: Wali diberhentikan apabila Khalifah berpendapat untuk memberhentikannya; atau apabila Majlis Umat menyatakan ketidakpuasan (ketidakrelaan) terhadap Wali, atau jika Majelis Wilayah menampakkan ketidaksukaan terhadapnya. Pemberhentiannya dilakukan oleh Khalifah.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 60: Khalifah wajib meneliti dan mengawasi pekerjaan dan tindak-tanduk setiap Wali dengan sungguh-sungguh. Khalifah boleh menunjuk orang yang mewakilinya untuk mengungkapkan keadaan para Wali, mengadakan pemeriksaan terhadap mereka, mengumpulkan mereka satu persatu atau sebagian dari mereka sewaktu-waktu, dan mendengar pengaduan-pengaduan rakyat terhadapnya.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 61: Direktorat peperangan menangai seluruh urusan yang berkaitan dengan kekuatan bersenjata baik pasukan, polisi, persenjataan, peralatan, logistik, dan sebagainya. Juga semua akademi militer, semua misi militer dan segala hal yang menjadi tuntutan baik tsaqafah Islamiyah, maupun tsaqafah umum bagi pasukan. Dan semua hal yang berhubungan dengan peperangan dan penyiapannya. Direktorat ini disebut Amirul Jihad.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 61: Jihad adalah kewajiban bagi seluruh kaum Muslim dan pelatihan militer bersifat wajib. Setiap laki-laki muslim yang telah berusia 15 tahun diharuskan mengikuti pelatihan militer, sebagai persiapan untuk jihad. Adapun rekrutmen anggota pasukan reguler merupakan fardhu kifayah.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 63: Prajurit terdiri atas dua bagian: Pertama, pasukan cadangan yang terdiri atas seluruh kaum Muslim yang mampu memanggul senjata. Kedua, pasukan reguler yang memperoleh gaji dan masuk anggaran belanja sebagaimana para pegawai negeri lainnya.