UUD / Politik Pendidikan §170-180
- Detail
- Kategori: Politik Pendidikan §170-180
Pasal 180: Tidak dibolehkan ada hak milik dalam mengarang buku-buku pendidikan untuk semua tingkatan. Tidak dibolehkan seseorang -baik pengarang maupun bukan- memiliki hak cetak dan terbit, selama sebuah buku telah dicetak dan diterbitkan. Jika masih berbentuk pemikiran yang dimiliki seseorang dan belum dicetak atau beredar, maka ia boleh mengambil imbalan karena memberikan jasa pada masyarakat, seperti halnya mendapatkan gaji dalam mengajar.
Selengkapnya: Pasal 180: Tidak cipta penerbitan dan percetakan