• Pasal 123: Dasar dari Ekonomi

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 123: Politik ekonomi bertolak dari pandangan yang mengarah ke bentuk masyarakat yang hendak diwujudkan, saat pandangannya diarahkan untuk memenuhi kebutuhan. Bentuk masyarakat yang hendak diwujudkan harus dijadikan asas untuk memenuhi kebutuhan.

  • Pasal 124: Masalah ekonomi utama

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 124: Problematika ekonomi (terletak pada) distribusi harta dan jasa kepada seluruh individu masyarakat, serta memberi mereka peluang untuk memanfaatkannya dengan memberi kesempatan untuk mendapatkan dan memilikinya.

     

  • Pasal 125: Pemenuhan kebutuhan dasar dan kemewahan

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 125: Seluruh kebutuhan pokok setiap individu masyarakat harus dijamin pemenuhannya per individu secara sempurna. Juga harus dijamin kemungkinan setiap individu untuk dapat memenuhi kebutuhan sekunder semaksimal mungkin.

  • Pasal 126: Kekayaan milik Allah (swt)

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 126: Harta adalah milik Allah. Dia memberi hak penuh –secara umum- kepada manusia untuk menguasainya, maka dengan itu harta tersebut benar-benar menjadi hak miliknya. Dia pula yang mengizinkan setiap individu untuk mendapatkannya, sehingga dengan izin yang bersifat khusus itu harta tersebut benar-benar menjadi miliknya secara nyata.

  • Pasal 128: Pemilikan individu

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 128: Pemilikan individu adalah hukum syara’ atas benda atau jasa, yang memberinya peluang bagi orang yang memilikinya untuk memperoleh manfaat serta mendapatkan imbalan dari penggunaannya.

  • Pasal 130: Pemilikan Negara

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 130: Setiap harta kekayaan yang penggunaannya tergantung pada pendapat Khalifah dan ijtihadnya, dianggap sebagai pemilikan negara seperti pajak, kharajdan jizyah.

  • Pasal 131: Pemilikan individu yang terdiri lima cara:

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 131: Pemilikan individu terhadap kekayaan bergerak dan tidak bergerak terikat dengan lima sebab syar’i, yaitu:

    • a. Bekerja.
    • b. Warisan.
    • c. Kebutuhan mendesak terhadap harta kekayaan untuk mempertahankan hidup.
    • d. Pemberian kekayaan negara kepada rakyat.
    • e. Kekayaan yang diperoleh individu tanpa mengeluarkan biaya atau usaha keras.
  • Pasal 132: Pengeluaran dan investasi dibatasi oleh Syariah

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 132: Penggunaan hak milik, terikat dengan izin dari Allah -selaku pembuat hukum-, baik pengeluaran maupun untuk pengembangan pemilikan. Dilarang berfoya-foya, menghambur-hamburkan harta dan kikir. Tidak boleh mendirikan perseroan berdasarkan sistem kapitalis, atau koperasi dan semua bentuk transaksi yang bertentangan dengan syara’. Dilarang mengambil riba, memanipulasi harta secara berlebihan, penimbuan, perjudian dan sebagainya.

  • Pasal 133: Tanah ‘usyriyah, tanah kharaj

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 133: Tanah ‘usyriyahadalah tanah suatu negeri yang penduduknya masuk Islam, termasuk tanah Jazirah Arab. Tanah kharajadalah tanah suatu negeri yang dibebaskan melalui peperangan atau perdamaian, kecuali tanah Jazirah Arab. Tanah ‘usyriyahmenjadi hak milik individu, baik tanahnya maupun manfaatnnya. Sedangkan tanah kharaj,(tanahnya) menjadi milik negara dan manfaatnya milik individu. Setiap individu dibolehkan menjual/memberikan tanah ‘usyriyah, atau menjual/memberikan manfaat tanah kharajiyahsesuai aqad yang dibolehkan syara’; serta dapat diwariskan seperti halnya kekayaan lainnya.

  • Pasal 134: Kepemilikan tanah

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 134: Tanah mawaat(terlantar) dapat dimiliki dengan jalan membuka (menghidupkan) tanahnya dan memberinya batas/pagar. Selain tanah mawaat, tidak dapat dimiliki kecuali dengan sebab-sebab pemilikan yang dibolehkan syara’, seperti waris, pembelian atau pemberian dari negara.

  • Pasal 135: Sewa lahan

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 135: Dilarang menyewakan lahan untuk pertanian secara mutlak, baik tanah kharajmaupun tanah ‘usyriyah. Muzara’ah–bagi hasil atas lahan pertanian- tidak diperbolehkan, tetapi musaqat-menyewa orang untuk menjaga dan menyiram kebun- dibolehkan.

  • Pasal 136: Penggunaan Tanah adalah wajib

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 136: Setiap orang yang memiliki tanah (pertanian), diharuskan untuk mengelolanya. Baitul Mal memberikan modal kepada para petani yang tidak memiliki modal agar memungkinkan menggarap tanahnya. Setiap orang yang mentelantarkan tanahnya selama tiga tahun berturut-turut -tanpa mengolahnya-, maka tanahnya akan diambil dan diserahkan kepada yang lain.

     

  • Pasal 137: Kategori kepemilikan publik

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 137: Pemilikan umum berlaku pada tiga hal:

    • a. Setiap sesuatu yang dibutuhkan masyarakat umum seperti lapangan.
    • b.Sumber alam (barang tambang) yang jumlahnya tidak terbatas, seperti sumber minyak.
    • c. Benda-benda yang sifatnya tidak dibenarkan dimonopoli seseorang, seperti sung
  • Pasal 138: Kepemilikan Pabrik

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 138: Dilihat dari segi bangunannya, industri termasuk pemilikan individu, tetapi hukumnya tergantung pada produk yang diprosesnya. Jika produknya termasuk milik individu maka industri tersebut menjadi milik individu, seperti pabrik tenun/pemintalan. Sebaliknya jika produknya termasuk pemilikan umum, maka industri tersebut menjadi milik umum, seperti pabrik besi.

     

  • Pasal 139: Milik pribadi dilindungi

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 139: Negara tidak boleh mengalihkan hak milik individu menjadi hak milik umum. Pemilikan umum bersifat tetap berdasarkan jenis dan karakteristik kekayaan, bukan berdasarkan pendapat negara.

  • Pasal 140: Hak untuk memanfaatkan kepemilikan publik

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 140: Setiap individu umat berhak memanfaatkan sesuatu yang termasuk dalam pemilikan umum. Negara tidak dibenarkan mengizinkan orang-orang tertentu saja dari kalangan rakyat, untuk memiliki atau mengelola pemilikan umum.

  • Pasal 141: Melindungi milik publik untuk kepentingan umum

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 141: Negara boleh memagari sebagian tanah mati atau yang termasuk dalam pemilikan umum, untuk kemaslahatan yang dianggap negara sebagai kemaslahatan rakyat.

  • Pasal 142: Penimbunan kekayaan dilarang

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 142: Dilarang menimbun harta kekayaan, sekalipun zakatnya dikeluarkan.

  • Pasal 143: Zakat

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 143: Zakat hanya diambil dari kaum Muslim, dan dipungut sesuai dengan jenis kekayaan yang sudah ditentukan oleh syara’, baik berupa mata uang, barang dagangan, ternak maupun biji-bijian. Selain yang sudah ditentukan oleh syara’ tidak boleh dipungut. Zakat dipungut dari para pemiliknya, baik ia mukallafyang akil baligh, atau pun bukan mukallaf, seperti anak kecil dan orang gila. Harta zakat disimpan/dipisahkan dalam bagian khusus di Baitul Mal, dan tidak dibagikan kecuali untuk satu atau lebih di antara delapan ashnafyang tertera dalam al-Quran.

  • Pasal 144: Jizyah

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 144: Jizyahdipungut dari orang-orang dzimiysaja, dan diambil dari kalangan laki-laki baligh jika ia mampu. Jizyahtidak dikenakan terhadap kaum perempuan dan anak-anak.