UUD / Politik Luar Negeri §181-191
- Detail
- Kategori: Politik Luar Negeri §181-191
Pasal 191: Negara tidak boleh turut serta dalam organisasi yang tidak berasaskan Islam atau menerapkan hukum-hukum selain Islam. Seperti organisasi internasional PBB, Mahkamamh Internasional, IMF, Bank Dunia. Begitu pula dengan organisasi regional seperti Liga Arab.
Selengkapnya: Pasal 191: Organisasi-organisasi internasional dan regional