UUD / AL-QADLA (Badan peradilan) §75-95
- Detail
- Kategori: Al-Qadla (Badan Peradilan) §75-95
Pasal 95: Berbagai traksaksi, muamalah dan vonis yang dilakukan dan telah selesai pelaksanaannya sebelum berdirinya Khilafah, tidak dibatalkan oleh qadha’ Khilafah dan tidak diadili kembali kecuali jika perkara itu:
- a. Memiliki pengaruh yang terus menerus yang bertentangan dengan Islam, maka perkara tersebut diadili ulang
- b. Jika perkara tersebut berkaitan dengan pelanggaran/penyerangan terhadap Islam dan kaum Muslim yang dilakukan oleh para penguasa lama dan pengikut mereka, maka Khalifah boleh mengadili kembali perkara tersebut.