• Pasal 43: Kondisi Mu’awin Tafwidl

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 43: Syarat-syarat Mu’awin Tafwidl sama seperti persyaratan Khalifah, yaitu laki-laki, merdeka, muslim, baligh, berakal, adil, dan memiliki kemampuan yang menyangkut tugas-tugas yang diembannya.

  • Pasal 44: Memberdayakan Mu’awin Tafwidl

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 44: Dalam penyerahan tugas kepada Mu’awin Tafwidl, disyaratkan dua hal: Pertama, kedudukannya mencakup segala urusan negara. Kedua, sebagai wakil Khalifah. Disaat pengangkatannya, Khalifah harus menyatakan: “Aku serahkan kepada Anda apa yang menjadi tugasku sebagai wakilku”, atau dengan redaksi lain yang mencakup kedudukannnya yang umum dan bersifat mewakili. Penyerahan tugas ini memungkinkan Khalifah untuk mengirimkan para Mu’awin ke berbagai tempat tertentu, atau memutasi mereka dari satu tempat ke tempat atau tugas lain menurut tuntutan bantuan kepada Khalifah, tanpa memerlukan pendelegasian baru karena semua itu termasuk di dalam cakupan penyerahan tugas mereka sebelumnya.

  • Pasal 45: Kerja Mu’awin Tafwidl

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 45: Mu’awin Tafwidl wajib memberi laporan kepada Khalifah, tentang apa yang telah diputuskan, atau apa yang dilakukan, atau tentang penugasan Wali dan pejabat, agar wewenangnya tidak sama seperti Khalifah. Mu’awin Tafwidl wajib memberi laporan kepada Khalifah dan melaksanakan apa yang diperintahkan oleh Khalifah.

  • Pasal 46: Ikuti karya Mu’awin Tafwidl

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 46: Khalifah wajib mengetahui aktivitas Mu’awin Tafwidl dan pengaturan berbagai urusan yang dilakukannya, agar Khalifah dapat menyetujui yang sesuai dengan kebenaran dan mengoreksi kesalahan; mengingat pengaturan urusan umat adalah tugas Khalifah yang dijalankan berdasar ijtihadnya.

  • Pasal 47: Batas-batas kekuasaan Mu’awin Tafwidl

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 47: Apabila Mu’awin Tafwidl telah mengatur suatu urusan, lalu disetujui Khalifah, maka dia dapat melaksanakannya sesuai persetujuan Khalifah, tanpa mengurangi atau menambahnya. Jika Khalifah menarik kembali persetujuannya, dan Mu’awin menolak mengembalikan apa yang telah diputuskan, maka dalam hal ini perlu dilihat; jika masih dalam rangka pelaksanaan hukum sesuai dengan perintahnya atau menyangkut harta yang sudah diserahkan kepada yang berhak, maka pendapat Mu’awin yang berlaku, sebab pada dasarnya hal itu adalah pendapat Khalifah juga. Khalifah tidak boleh menarik kembali hukum yang sudah dilaksanakan, atau harta yang sudah dibagikan. Sebaliknya, jika apa yang sudah dilaksanakan Mu’awin di luar ketentuan-ketentuan tersebut, seperti mengangkat Wali atau mempersiapkan pasukan, maka Khalifah berhak menolak perbuatan Mu’awin dan melaksanakan penapatnya sendiri serta menghapus apa yang telah dilakukan Mu’awin. Mengingat Khalifah berhak untuk mengubah kembali kebijaksanaannya atau pun kebijaksanaan Mu’awinnya.

  • Pasal 48: Tanggung Jawab Mu’awin Tafwidl

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 48: Mu’awin Tafwidl tidak terikat dengan salah satu instansi dari instansi-instansi administratif, mengingat kekuasaannya bersifat umum. Karena mereka yang melaksanakan aktivitas administratif adalah para pegawai dan bukan penguasa, sedangkan Mu’awin Tafwidl adalah seorang penguasa. Maka ia tidak diserahi tugas secara khusus dengan urusan-urusan administratif tersebut, karena kekuasaannya bersifat umum.

     

  • Pasal 52: pembagian administratif negara

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 52: Seluruh daerah yang dikuasai oleh negara dibagi ke dalam beberapa bagian. Setiap bagian dinamakan wilayah (provinsi). Setiap wilayah (provinsi) terbagi menjadi beberapa ’imalat (kabupaten).Yang memerintah wilayah (provinsi) disebut Wali atau Amir dan yang memerintah ‘imalat disebut ‘Amil atau Hâkim.

  • Pasal 53: Ketentuan pengangkatan Wali dan ‘Amil

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 53: Wali diangkat oleh Khalifah. Para ‘Amil diangkat oleh Khalifah atau Wali apabila Khalifah memberikan mandat tersebut kepada Wali. Syarat bagi seorang Wali dan ‘Amil sama seperti persyaratan Mu’awin, yaitu laki-laki, merdeka, muslim, baligh, berakal, adil, memiliki kemampuan yang sesuai dengan tugas yang diberikan, dan dipilih dari kalangan orang yang bertakwa serta berkepribadian kuat.

  • Pasal 54: Wali wewenang

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 54: Wali mempunyai wewenang di bidang pemerintahan dan mengawasi seluruh aktivitas lembaga administrasi negara di wilayahnya, sebagai wakil dari Khalifah. Wali memiliki seluruh wewenang di daerahnya kecuali urusan keuangan, peradilan, dan angkatan bersenjata. Ia memiliki kepemimpinan atas penduduk di wilayahnya dan mempertimbangkan seluruh urusan yang berhubungan dengan wilayahnya. Dari segi operasional, kepolisian ditempatkan kekuasaannya, bukan dari segi administrasinya.

  • Pasal 55: Koordinasi antara Wali dan Khalifah

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 55: Wali tidak harus memberi laporan kepada Khalifah tentang apa yang dilakukan di wilayah kekuasaannya, kecuali ada beberapa pilihan (yang harus ditentukannya). Apabila terdapat perkara baru yang tidak ditetapkan sebelumnya, ia harus memberikan laporan kepada Khalifah, kemudian baru dilaksanakan berdasarkan perintah Khalifah. Apabila dengan menunggu persetujuan dari Khalifah suatu urusan dikhawatirkan terbengkalai, maka ia boleh melakukannya serta wajib melaporkannya kepada Khalifah, dan menjelaskan tentang sebab-sebab tidak ada laporan sebelum pelaksanaan.

  • Pasal 56: Kekuasaan majelis wilaya

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 56: Di setiap wilayah terdapat majelis, yang anggota-anggotanya dipilih oleh penduduk setempat dan dipimpin oleh Wali. Majelis berwenang turut serta dalam penyampaian saran/pendapat dalam urusan-urusan administratif, bukan dalam urusan kekuasaan (pemerintahan). Hal itu untuk dua tujuan:

    • Pertama, memberikan informasi yang penting kepada Wali tentang fakta wilayah (provinsi) dan kebutuhannya, serta menyampaikan pendapat dalam masalah itu.
    • Kedua, untuk mengungkapkan persetujuan atau pengaduan tentang pemerintahan Wali kepada mereka.

    Pendapat Majelis dalam masalah pertama tidak bersifat mengikat. Namun pendapat majelis dalam masalah kedua bersifat mengikat. Jika Majelis mengadukan Wali, maka Wali tersebut diberhentikan.

  • Pasal 57: Masa jabatan seorang Wali

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 57: Masa jabatan seorang Wali di wilayahnya tidak boleh dalam waktu yang sangat panjang (lama). Tetapi seorang Wali diberhentikan dari wilayah (provinsinya) setiap kali terlihat adanya akumulasi kekuasaan pada dirinya atau bisa menimbulkan fitnah di tengah-tengah masyarakat.

  • Pasal 58: Wali dimutasi

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 58: Seorang Wali tidak boleh dimutasi dari satu wilayah ke wilayah yang lain, karena pengangkatannya bersifat umum tetapi untuk satu tempat tertentu. Akan tetapi seorang Wali boleh diberhentikan kemudian diangkat lagi di tempat lain.

  • Pasal 59: Pemberhentiannya Wali

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 59: Wali diberhentikan apabila Khalifah berpendapat untuk memberhentikannya; atau apabila Majlis Umat menyatakan ketidakpuasan (ketidakrelaan) terhadap Wali, atau jika Majelis Wilayah menampakkan ketidaksukaan terhadapnya. Pemberhentiannya dilakukan oleh Khalifah.

  • Pasal 60: Mengawasi pekerjaan dan tindak-tanduk Wali

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 60: Khalifah wajib meneliti dan mengawasi pekerjaan dan tindak-tanduk setiap Wali dengan sungguh-sungguh. Khalifah boleh menunjuk orang yang mewakilinya untuk mengungkapkan keadaan para Wali, mengadakan pemeriksaan terhadap mereka, mengumpulkan mereka satu persatu atau sebagian dari mereka sewaktu-waktu, dan mendengar pengaduan-pengaduan rakyat terhadapnya.

  • Pasal 61: Departemen Perang

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 61: Direktorat peperangan menangai seluruh urusan yang berkaitan dengan kekuatan bersenjata baik pasukan, polisi, persenjataan, peralatan, logistik, dan sebagainya. Juga semua akademi militer, semua misi militer dan segala hal yang menjadi tuntutan baik tsaqafah Islamiyah, maupun tsaqafah umum bagi pasukan.Dan semua hal yang berhubungan dengan peperangan dan penyiapannya. Direktorat ini disebut Amirul Jihad.

  • Pasal 62: Jihad

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 61: Jihad adalah kewajiban bagi seluruh kaum Muslim dan pelatihan militer bersifat wajib. Setiap laki-laki muslim yang telah berusia 15 tahun diharuskan mengikuti pelatihan militer, sebagai persiapan untuk jihad. Adapun rekrutmen anggota pasukan reguler merupakan fardhu kifayah.

  • Pasal 63: Angkatan bersenjata

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 63: Prajurit terdiri atas dua bagian: Pertama,pasukan cadangan yang terdiri atas seluruh kaum Muslim yang mampu memanggul senjata. Kedua,pasukan reguler yang memperoleh gaji dan masuk anggaran belanja sebagaimana para pegawai negeri lainnya.

  • Pasal 64: Liwa dan panji

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 64: Pasukan memiliki liwa dan panji.Khalifah yang menyerahkan liwa kepada komandan pasukan (Brigade). Sedangkan panji diserahkan oleh komandan Brigade.

  • Pasal 65: Panglima angkatan bersenjata, dan jajaran militer

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 65: Khalifah adalah panglima angkatan bersenjata. Khalifah mengangkat kepala staf gabungan. Khalifah yang menunjuk amir untuk setiap brigade dan seorang komandan untuk setiap batalion. Adapun struktur militer lainnya, yang mengangkat adalah para komandan brigade dan komandan batalion. Penetapan seseorang sebagai perwira harus disesuaikan dengan tingkat pengetahuan militernya. Dan yang menetapkannya adalah kepala staf gabungan.