• Pasal 81: Majelis (sidang) pengadilan

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 81: Seorang Qadli tidak boleh memutuskan perkara kecuali dalam majelis (sidang) pengadilan. Pembuktian dan sumpah dianggap sah, hanya yang disampaikan di dalam sidang pengadilan.

     

  • Pasal 82: mungkin derajat yang berbeda pengadilan

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 82: Jenis peradilan boleh berbeda-beda sesuai jenis perkaranya. Sebagian Qadli boleh ditugaskan untuk menyelesaikan perkara tertentu, sampai batas tertentu dan perkara lainnya diserahkan pada sidang yang lain.

  • Pasal 83: Putusan Mahkamah

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 83: Tidak ada pengadilan banding tingkat pertama maupun mahkamah banding tingkat kedua (kasasi). Seluruh bentuk pengadilan—dalam hal memutuskan satu perselisihan—kedudukannya sama. Apabila seorang Qadli memutuskan suatu perkara, keputusannya sah/berlaku. Qadli lainnya tidak dapat membatalkan keputusannya, kecuali putusannya di luar (sistem hukum) Islam, atau bertentangan dengan nash yang pasti dari Al-Kitab, As-Sunnah, Ijma’ Shahabat, atau vonisnya bertentangan dengan hakekat permasalahannya.

  • Pasal 85: Kewenangan Muhtasib

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 85: Al-Muhtasib memiliki wewenang untuk memutuskan perkara terhadap penyimpangan yang diketahuinya secara langsung, dimanapun tempatnya tanpa membutuhkan majelis pengadilan. Sejumlah polisi ditempatkan berada di bawah wewenangnya untuk melaksanakan perintahnya. Keputusan yang diambilnya harus segera dilaksanakan.

  • Pasal 86: Wakil-wakil dari Muhtasib

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 86: Al-Muhtasib memiliki hak untuk memilih wakil-wakilnya yang memenuhi syarat-syarat seorang muhtasib. Mereka boleh ditugaskan di berbagai tempat, dan masing-masing memiliki wewenang dalam menjalankan tugas hisbahnya, baik di daerah kota-kota atau pun daerah kabupaten yang sudah ditentukan dalam perkara yang didelegasikan kepada mereka.

  • Pasal 87: Qadli dari Madhalim (ketidakadilan-ketidakadilan)

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 87: Qadli Madzalim adalah Qadli yang diangkat untuk menyelesaikan setiap tindak kedzaliman yang terjadi dari negara yang menimpa setiap orang yang hidup di bawah kekuasaan negara, baik rakyatnya sendiri maupun bukan, baik kedzaliman itu dilakukan oleh Khalifah maupun pejabat-pejabat lain, termasuk yang dilakukan oleh para pegawai.

  • Pasal 88: Pengangkatan dan Akuntabilitas Hakim Madhalim

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 88: Qadli Madzalim ditetapkan dan diangkat oleh Khalifah atau oleh Qadli Qudlat. Koreksi, pemberian peringatan dan pemberhentiannya dilakukan oleh Khalifah, atau Qadli Qudlat –jika Khalifah memberikan wewenang tersebut kepadanya-. Pemberhentian tidak dapat dilakukan terhadap Qadli Madzalim yang tengah memeriksa perkara (antara rakyat dengan) Khalifah, atau dengan Mu’awin Tafwidl atau dengan Qadli Qudlat. Wewenang memberhentikan Qadli Madzalim dalam kondisi itu berada di tangan Mahkamah Madzalim.

  • Pasal 91: Pengadilan hakim menyelidiki setiap kasus ketidakadilan

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 91: Mahkamah Madzalim memiliki wewenang memeriksa setiap tidak kedzaliman, baik yang berhubungan dengan orang-orang tertentu dalam aparat pemerintahan maupun yang berhubungan dengan penyimpangan-penyimpangan hukum syara’ yang dilakukan oleh Khalifah; atau yang berkaitan dengan penafsiran terhadap salah satu dari nash-nash syara’ yang tercantum dalam UUD, Undang-undang dan semua hukum syara’ yang dilegislasi oleh Khalifah; atau yang berhubungan dengan penentuan salah satu jenis pajak dan berbagai tindak kedzaliman lainnya.

  • Pasal 92: Fitur Madhalim Mahkamah

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 92: Tidak disyaratkan pada qadla madzalim adanya majelis peradilan, atau adanya tuntutan dan penuntut. Mahkamah Madzalim berhak memeriksa suatu tindakan kedzaliman, walaupun tidak ada tuntutan dari siapa pun.

  • Pasal 93: Hak untuk menunjuk proxy perselisihan dan pertahanan

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 93: Setiap orang berhak mewakilkan perkara dan pembelaannya kepada orang lain (pengacara). Hak tersebut mencakup semua orang, baik Muslim maupun non-Muslim, laki-laki maupun perempuan, tanpa ada perbedaan antar pihak yang diwakili dan pihak yang mewakili. Pihak yang mewakilkan boleh memberi upah/bayaran kepada wakilnya, sesuai dengan kesepakatan antara keduanya.

  • Pasal 94: diperbolehkannya surat kuasa dalam hal swasta dan publik

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 94: Setiap orang yang mewakili wewenang dalam salah satu tugas, baik bersifat perorangan, seperti washi-yang diserahi wasiat- atau Wali, maupun bersifat umum seperti Khalifah, pejabat pemerintah lainnya, pegawai negeri, Qadli Madzalim dan Muhtasib; semuanya berhak mengangkat seseorang yang menggantikannya dan bertindak selaku wakil dalam perkara perselisihan dan pembelaan, dilihat dari kedudukan mereka sebagai washi, Wali, kepala negara, pejabat pemerintah, pegawai negeri, Qadli Madzalim atau Muhtasib. Tidak ada perbedaan -kedudukan mereka masing-masing- sebagai terdakwa atau penuntut.

  • Pasal 95: Putusan Mahkamah sebelum Khilafah

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 95: Berbagai traksaksi, muamalah dan vonis yang dilakukan dan telah selesai pelaksanaannya sebelum berdirinya Khilafah, tidak dibatalkan oleh qadha’ Khilafah dan tidak diadili kembali kecuali jika perkara itu:

    •       a. Memiliki pengaruh yang terus menerus yang bertentangan dengan Islam, maka perkara tersebut diadili ulang
    •     b. Jika perkara tersebut berkaitan dengan pelanggaran/penyerangan terhadap Islam dan kaum Muslim yang dilakukan oleh para penguasa lama dan pengikut mereka, maka Khalifah boleh mengadili kembali perkara tersebut.
  • Sistem dan Kebijakan

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah:

    Sistem Sosial§112-122;  Sistem Ekonomi§123-169;  Politik Pendidikan§170-180; Politik Luar Negeri §181-191

     

     

     

  • Pasal 49: Instansinya Mu’awin Tanfidz (asisten eksekutif)

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 49: Khalifah mengangkat Mu’awin Tanfidz sebagai pembantu dalam kesekretariatan. Tugasnya menyangkut bidang administratif, dan bukan pemerintahan. Instansinya merupakan salah satu badan untuk melaksanakan instruksi yang berasal dari Khalifah kepada instansi dalam maupun luar negeri; serta memberi laporan tentang apa-apa yang telah diterimanya kepada Khalifah. Instansinya berfungsi sebagai perantara antara Khalifah dan pejabat lain, menyampaikan tugas dari Khalifah atau sebaliknya menyampaikan laporan kepadanya dalam urusan berikut:

    • a. Hubungan dengan rakyat
    • b. Hubungan internasional
    • c. Militer atau pasukan
    • d. Institusi negara lainnya selain militer
  • Pasal 50: Kondisi Mu’awin Tanfidz

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 50: Mu’awin Tanfidz harus seorang laki-laki dan muslim, karena ia adalah pendamping Khalifah.

  • Pasal 51: Kekuasaan Mu’awin Tanfidz

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 51: Mu’awin Tanfidz selalu berhubungan langsung dengan Khalifah, seperti halnya Mu’awin Tafwidl. Dia berposisi sebagai Mu’awin dalam hal pelaksanaan, bukan menyangkut pemerintahan.