• Pasal 66: Formasi Struktur dan kamp-kamp angkatan bersenjata

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 66: Seluruh angkatan bersenjata ditetapkan sebagai satu kesatuan, yang ditempatkan diberbagai markas (kamp) militer.Sebagian kamp militer harus ditempatkan diberbagai wilayah, sebagian lainnya ditempatkan ditempat-tempat strategis, dan sebagian lain ditempatkan di kamp-kamp yang bersifat mobil dan dijadikan sebagai pasukan siap tempur. Kamp-kamp militer dibentuk dalam berbagai unit. Setiap unitnya disebut batalion. Setiap batalion mempunyai ciri, seperti batalion 1, batalion 3 dan seterusnya, atau dinamakan sesuai nama wilayah/distrik.

     

  • Pasal 67: Pendidikan, tingkat intelektual dan budaya dari Angkatan Darat

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 67: Setiap prajurit harus diberikan pendidikan militer semaksimal mungkin. Hendaknya kemampuan berpikir setiap prajurit ditingkatkan sesuai dengan kemampuan yang ada. Hendaknya setiap prajurit dibekali dengan tsaqofah Islam, sehingga memiliki wawasan tentang Islam sekalipun dalam bentuk global.

  • Pasal 68: Perwira dari Staf umum

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 68: Disetiap kamp militer harus terdapat sejumlah perwira yang cukup dan memiliki pengetahuan yang tinggi tentang kemiliteran, serta berpengalaman dalam menyusun strategi perang dan mengatur peperangan.Hendaknya perwira disetiap batalion diperbanyak sesuai kemampuan yang ada.

     

  • Pasal 69: Kewajiban Negara untuk tentara

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 69: Setiap pasukan harus dilengkapi dengan persenjataan, logistik, sarana, dan fasilitas yang dibutuhkan serta kebutuhan-kebutuhan lain, yang memungkinkan pasukan untuk melaksanakan tugasnya sebaik mungkin sebagai pasukan Islam.

  • Pasal 70: Departemen Keamanan

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 70: Direktorat Keamanan Dalam Negeri menangani segala hal yang bisa mengganggu kemananan, mencegah segala hal yang dapat mengancam keamanan dalam negeri, menjaga keamanan di dalam negeri melalui kepolisian dan tidak diserahkan kepada militer kecuali dengan perintah dari Khalifah. Kepala direktorat ini disebut Direktur Keamananan Dalam Negeri. Direktorat ini memiliki cabang di setiap wilayah (provinsi) yang disebut Administrasi Keamanan Dalam Negeri dan kepalanya disebut Kepada Administrasi (Kepala Polisi) di Provinsi.

  • Pasal 71: Polisi

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 71: Polisi ada dua jenis; polisi militer yang berada di bawah Amirul Jihad atau Direktorat Perang, dan polisi yang ada di bawah penguasa untuk menjaga keamanan; polisi ini berada di bawah Direktorat Keamanan Dalam Negeri. Kedua jenis polisi tersebut diberi pelatihan khusus dengan tsaqafah khusus yang memungkinkannya melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik.

  • Pasal 72: Isu-isu yang mengancam keamanan internal

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 72: Ancaman terhadap keamanan dalam negeri yang ditangani penyelesaiannya oleh Direktorat Keamanan Dalam Negeri adalah: murtad, bughat, hirabah, penyerangan terhadap harta masyarakat, pelanggaran terhadap jiwa dan kehormatan, interaksi dengan orang-orang yang diragukan yaitu orang-orang yang menjadi mata-mata untuk orang kafir harbi.

  • Pasal 73: Direktorat Luar Negeri

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 73: Direktorat Luar Negeri menangani seluruh urusan luar negeri yang berkaitan dengan hubungan Daulah Khilafah dengan negara-negara asing baik dalam aspek politik, ekonomi, perindustrian, pertanian, perdagangan, hubungan POS, hubungan kabel maupun nirkabel, dan sebagainya.

  • Pasal 74: Direktorat perindustrian

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 74: Direktorat perindustrian adalah direktorat yang menangani seluruh urusan yang berhubungan dengan industri, baik industri berat seperti industri mesin dan peralatan, industri otomotiv dan transportasi, industri bahan baku dan industri elektonika; maupun industri ringan. Baik pabrik itu temasuk kepemilikan umum atau pabrik-pabrik yang termasuk kepemilikan individu, tetapi memiliki hubungan dengan industri militer; dan segala jenis industri, semuanya wajib dijalankan berdasarkan politik perang.

  • Pasal 96: Administrasi pemerintah dan urusan rakyat

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 96:Urusan administrasi negara dan pelayanan terhadap rakyat, diatur oleh departemen-departemen, biro-biro, dan unit-unit, yang bertugas menjalankan administrasi negara dan melayani kepentingan rakyat.

  • Pasal 97: Kebijakan administrasi

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 97:Prinsip pengaturan administrasi di departemen-departemen, biro-biro, dan unit-unit pemerintah adalah sederhana dalam sistem, cepat dalam pelaksanaan tugas serta memiliki kemampuan (profesional) bagi mereka yang memimpin urusan administrasi.

  • Pasal 98: Pekerjaan dalam kantor administrasi

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 98:Setiap warga negara yang memiliki kemampuan, baik laki-laki maupun perempuan, Muslim ataupun non-Muslim dapat ditunjuk sebagai direktur untuk biro dan unit apa pun, atau sebagai pegawai dalam salah satu kantor administrasi.

  • Pasal 99: Administrasi dan tanggung jawab

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 99:Untuk setiap departemen diangkat seorang direktur umum. Dan setiap biro dan unit diangkat juga seorang direktur dan kepala yang mengatur dan bertanggung jawab secara langsung terhadap instansinya. Para direktur dan kepala ini bertanggung jawab kepada atasan instansinya masing-masing di pusat. Mereka bertanggung jawab terhadap departemen, biro atau unit yang mereka pimpin –ditinjau dari segi pelaksanaan tugas-tugasnya- dan bertanggung jawab pula kepada Wali dan ‘Amil -dilihat dari segi keterikatannya terhadap hukum-hukum dan peraturan umum-.

  • Pasal 100: Akuntabilitas Para direktur dan kepentingan departemen

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 100:Para direktur di setiap departemen, biro dan unit tidak dapat diberhentikan, kecuali terdapat alasan yang sesuai dengan ketentuan administrasi instansinya. Mereka dapat dipindahkan dari satu tugas ke tugas yang lainnya, dan boleh dibebastugaskan. Pengangkatan, mutasi, pembebastugasan, sanksi, dan pemberhentian dilakukan oleh atasan instansinya untuk masing-masing departemen, biro, dan unit.

  • Pasal 101: Pegawai negeri sipil

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 101:Para pegawai -selain direktur-, penunjukan, pemindahan, pembebastugasan, sanksi dan pember-hentiannya, ditentukan oleh atasan instansinya untuk masing-masing departemen, biro dan unit.

  • Pasal 102: Baitul Mal

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 102:Baitul Mal adalah direktorat yang menangangi pemasukan dan pengeluaran sesuai hukum syara’ dari sisi pengumpulan, penjagaan, dan pembelanjaannya. Kepala Direktorat Baitul Mal disebut KhazinBaitul Mal. Direktorat ini memiliki cabang di setiap wilayah dan disebut ShahibBaitul Mal.

  • Pasal 103: Departemen Informasi

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 103:Instansi penerangan adalah direktorat yang menangani penetapan dan pelaksanaan politik penerangan Daulah demi kemaslahatan Islam dan kaum Muslim; di dalam negeri: untuk membangun masyarakat Islami yang kuat dan kokoh, menghilangkan keburukannya, dan menonjolkan kebaikannya; dan di luar negeri: untuk memaparkan Islam dalam kondisi damai dan perang dengan pemaparan yang menjelaskan keagungan Islam dan keadilannya, kekuatan pasukannya, dan menjelaskan kerusakan sistem buatan manusia dan kezalimannya serta kelemahan pasukannya.

  • Pasal 104: Izin untuk media

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 104:Media informasi yang dimiliki warga negara tidak memerlukan izin.Tetapi hanya memerlukan pemberitahuan dan dikirimkan ke Direktorat Penerangan di mana direktorat diberitahu media informasi yang didirikan. Pemilik dan pemimpin redaksi media itu bertanggung jawab terhadap semua isi informasi yang disebarkan. Ia akan dimintai tanggungjawab terhadap setiap bentuk penyimpangan syar’i seperti individu rakyat lainnya.

  • Majelis Umat § 105-111

  • Al-Qadla (Badan Peradilan) §75-95