• Pasal 168: Pertukaran dan perdagangan dana

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 168: Penukaran mata uang negara dengan mata uang asing dibolehkan seperti halnya penukaran antara berbagai jenis mata uang negara. Dibolehkan adanya selisih nilai tukar dari dua jenis mata uang yang berbeda dengan syarat transaksinya harus tunai dan tidak boleh ditangguhkan. Dibolehkan adanya perubahan nilai tukar tanpa ada batasan tertentu jika dua jenis mata uang itu berbeda. Setiap individu rakyat bebas membeli mata uang yang diinginkan, baik di dalam ataupun diluar negeri tanpa diperlukan izin.

  • Pasal 169: Negara Bank

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 169: Dilarang samasekali mendirikan bank-bank, kecuali bank milik Daulah, yang tidak menjalankan praktek riba. Bank ini merupakan salah satu unit dari Baitul Maal yang beraktivitas memberikan pinjaman uang sesuai hukum syara’, dengan transaksi keuangan yang mudah.

  • Pasal 112: Peran utama perempuan

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 112: Hukum asal seorang perempuan adalah ibu dan pengatur rumah tangga. Perempuan merupakan kehormatan yang wajib dijaga.

  • Pasal 113: Pada pria asal dan perempuan dipisahkan

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 113: Hukum asal kehidupan kaum laki-laki terpisah dengan kaum perempuan. Mereka tidak dapat berkumpul, kecuali terdapat suatu keperluan hidup yang dibolehkan syara’; atau mengharuskannya berkumpul, seperti ibadah haji dan jual beli.

  • Pasal 114: Pria dan wanita, hak dan kewajiban

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 114: Perempuan mendapatkan hak dan kewajiban yang sama dengan laki-laki, kecuali Islam mengkhususkannya untuk perempuan atau laki-laki berdasarkan dalil-dalil syara’. Perempuan memiliki hak berdagang, melakukan aktivitas pertanian, perindustrian dan melakukan berbagai macam transaksi/mu’amalat lainnya. Perempuan dibolehkan memiliki setiap jenis pemilikan dan mengembangkan kekayaannya, baik sendiri maupun bekerja sama dengan orang lain; serta berhak menjalankan segala urusan kehidupan.

  • Pasal 115: Perempuan dalam aparatus negara

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 115: Perempuan boleh diangkat sebagai pegawai negeri, memilih anggota Majelis Umat dan menjadi anggota Majelis Umat, serta berhak memilih Khalifah dan membaiatnya.

  • Pasal 116: Wanita dan posisi yang berkuasa

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 116: Perempuan tidak boleh memangku jabatan pemerintahan. Tidak boleh menjadi Khalifah, Mu’awin, Wali, atau Amil; dan tidak boleh memangku jabatan berhubungan dengan (kekuasaan) pemerintahan. Begitu pula tidak boleh menjabat sebagai Qadli Qudlat, Qadli Mahkamah Madzalim dan Amirul Jihad.

  • Pasal 117: Ketentuan dalam kehidupan pribadi dan publik

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 117: Perempuan bergaul dalam kehidupan khusus maupun umum. Di dalam kehidupan umum perempuan boleh bergaul bersama kaum perempuan, atau kaum laki-laki baik yang mahram maupun yang bukan; selama tidak menampakkan auratnya kecuali wajah dan telapak tangan, tidak tabarrujdan tidak menampilkan lekuk tubuhnya. Di dalam kehidupan khusus tidak boleh bergaul kecuali dengan sesama kaum perempuan, atau dengan kaum laki-laki yang menjadi mahramnya. Tidak dibolehkan bergaul dengan laki-laki asing (bukan mahram). Di dalam kedua macam kehidupan itu, seorang perempuan harus tetap terikat dengan seluruh hukum syara’.

  • Pasal 118: Berkhalwat . tabarruj, auratnya

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 118: Perempuan dilarang berkhalwat tanpa disertai mahramnya. Perempuan dilarang melakukan tabarrujatau menampakkan auratnya di depan laki-laki asing (bukan mahram).

  • Pasal 119: Larangan semua apa mengancam untuk merusak moralitas atau masyarakat.

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 119: Seorang laki-laki maupun perempuan tidak boleh melakukan perbuatan yang dapat membahayakan akhlak atau mengundang kerusakan di tengah-tengah masyarakat.

  • Pasal 120: Kehidupan Menikah

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 120: Kehidupan suami istri adalah kehidupan yang menghasilkan ketenangan. Pergaulan suami istri adalah pergaulan yang penuh persahabatan. Kepemimpinan suami terhadap istri adalah kepemimpinan yang bertanggung jawab, bukan kepemimpinan seperti seorang penguasa. Seorang istri diwajibkan taat, dan seorang suami diwajibkan memberi nafkah yang layak, menurut standar kebiasaan.

  • Pasal 121: Kehidupan Menikah: tugas dan hak-hak

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 121: Suami istri bekerja secara harmonis dalam melaksanakan tugas-tugas rumah tangga. Suami berkewajiban melaksanakan seluruh tugas-tugas yang dilakukan di luar rumah, sedangkan seorang istri berkewajiban melaksanakan seluruh tugas-tugas yang ada di dalam rumah sesuai dengan kemampuannya. Suami wajib menyediakan pembantu dalam kadar yang memadai untuk membantu pekerjaan rumah tangga yang tidak dapat dilaksanakan istri.

  • Pasal 122: Penitipan Anak

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 122: Pemeliharaan terhadap anak-anak adalah hak dan kewajiban perempuan, baik yang muslimah maupun bukan, selama anak kecil tersebut memerlukan pemeliharaan/perawatan. Apabila sudah tidak memerlukan pemeliharaan lagi dapat dipertimbangkan; jika ibu yang mengasuh anak atau walinya -kedua-duanya Islam-, maka anak tersebut diberikan pilihan untuk tinggal bersama orang yang dikehendakinya. Bagi orang yang dipilihnya, maka ia berhak hidup bersamanya baik laki-laki atau pun perempuan, tanpa membedakan lagi apakah anak tersebut laki-laki atau pun perempuan. Apabila salah satu di antara keduanya itu non-Muslim, maka terhadap anak tersebut tidak diberikan pilihan lain, kecuali diserahkan kepada pihak yang Muslim.

  • Pasal 170: Pendidikan, materi pengajaran, metode pengajaran

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 170: Kurikulum pendidikan wajib berlandaskan akidah Islam. Mata pelajaran serta metodologi penyampaian pelajaran seluruhnya disusun tanpa adanya penyimpangan sedikit pun dalam pendidikan dari asas tersebut.

  • Pasal 171: Kebijakan pendidikan

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 171: Politik pendidikan adalah membentuk pola pikir dan pola jiwa Islami. Seluruh mata pelajaran disusun berdasarkan dasar strategi tersebut.

  • Pasal 173: ilmu-ilmu Islam dan bahasa Arab di kelas

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 173: Waktu pelajaran untuk ilmu-ilmu Islam dan bahasa Arab yang diberikan setiap minggu harus disesuaikan dengan waktu pelajaran untuk ilmu-ilmu lain, baik dari segi jumlah maupun waktu.

  • Pasal 174: Ilmu eksperimental, pengetahuan budaya

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 174: Ilmu-ilmu terapan -seperti olahraga- harus dipisahkan dengan ilmu-ilmu tsaqofah. Ilmu-ilmu terapan diajarkan menurut kebutuhan dan tidak terikat dengan jenjang pendidikan tertentu. Ilmu-ilmu tsaqofah diberikan mulai dari tingkat dasar sampai tingkat aliyah sesuai dengan rencana pendidikan yang tidak bertentangan dengan konsep dan hukum Islam. Ditingkat perguruan tinggi ilmu-ilmu tsaqofah boleh diajarkan secara utuh seperti halnya ilmu pengetahuan yang lain, dengan syarat tidak mengakibatkan adanya penyimpangan dari strategi dan tujuan pendidikan.

  • Pasal 175: budaya Islam adalah wajib di semua jenjang pendidikan

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 175: Tsaqofah Islam harus diajarkan disemua tingkat pendidikan. Untuk tingkat perguruan tinggi hendaknya diadakan/dibuka berbagai jurusan dalam berbagai cabang ilmu keislaman, disamping diadakan jurusan lainnya seperti kedokteran, teknik, ilmu pengetahuan alam dan sebagainya.

  • Pasal 176: Hubungan seni dan kerajinan untuk ilmu dan kebudayaan

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 176: Ilmu kesenian dan keterampilan dapat digolongkan sebagai ilmu pengetahuan, seperti perdagangan, pelayaran dan pertanian yang boleh dipelajari tanpa terikat batasan atau syarat tertentu; dan dapat juga digolongkan sebagai suatu kebudayaan apabila telah dipengaruhi oleh pandangan hidup tertentu, seperti seni lukis dan pahat yang tidak boleh dipelajari apabila bertentangan dengan pandangan Islam.

  • Pasal 177: Kurikulum satuan pendidikan di sekolah umum dan swasta

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 177: Kurikulum pendidikan hanya satu. Tidak boleh digunakan kurikulum selain kurikulum negara. Tidak ada larangan untuk mendirikan sekolah-sekolah swasta selama mengikuti kurikulum negara dan berdiri berdasarkan strategi pendidikan yang di dalamnya terealisasi politik dan tujuan pendidikan. Hanya saja pendidikan di sekolah itu tidak boleh bercampur baur antara laki-laki dengan perempuan baik di kalangan murid maupun guru. Juga tidak boleh dikhususkan untuk kelompok, agama, mazhab, ras atau warna kulit tertentu.