• Pasal 145: Kharaj

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 145: Kharajdipungut atas tanah kharajsesuai dengan potensi hasilnya. Sedangkan tanah ‘usyriyahzakatnya dipungut berdasarkan produk nyata.

  • Pasal 146: Pajak

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 146: Pajak dipungut dari kaum Muslim sesuai dengan ketentuan syara’ untuk menutupi pengeluaran Baitul Mal. Dengan syarat pungutannya berasal dari kelebihan kebutuhan pokok –setelah pemilik harta memenuhi kewajiban tanggungannya dengan cara yang lazim-. Hendaknya diperhatikan bahwa jumlah pajak sebatas untuk mencukupi kebutuhan negara.

  • Pasal 148: Anggaran belanja negara

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 148: Anggaran belanja negara memiliki pos-pos yang baku yang telah ditentukan hukum syara’. Rincian pos-pos anggaran dan nilainya untuk masing-masing bagian, serta bidang-bidang apa saja yang memperoleh anggaran, semuanya ditentukan oleh pendapat dan ijtihad Khalifah.

  • Pasal 149: Sumber tetap pemasukan Baitul Mal

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 149: Sumber tetap pemasukan Baitul Mal berupa fa’i, jizyah, kharaj, seperlima harta rikazdan zakat. Seluruh pemasukan ini dipungut secara tetap, baik diperlukan atau tidak.

  • Pasal 150: Ketentuan perpajakan

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 150: Apabila sumber tetap pemasukan Baitul Mal tidak mencukupi anggaran negara, maka negara boleh memungut pajak dengan ketentuan sebagai berikut:

    • a. Untuk memenuhi biaya yang menjadi kewajiban Baitul Mal kepada para fakir, miskin, ibnu sabil, dan pelaksanaan kewajiban jihad.
    • b. Untuk memenuhi biaya yang menjadi kewajiban Baitul Mal sebagai pengganti jasa dan pelayanan kepada negara, seperti gaji para pegawai, gaji tentara, dan santunan para penguasa.
    • c. Untuk biaya-biaya yang menjadi kewajiban Baitul Mal dengan pertimbangan kemaslahatan dan pembangunan, tanpa mendapatkan ganti biaya, seperti pembangunan jalan raya, pengadaan air minum, pembangunan masjid, sekolah, dan rumah sakit.
    • d. Untuk kebutuhan biaya yang menjadi tanggung jawab Baitul Mal dalam keadaan darurat -bencana mendadak- yang menimpa rakyat, misalnya bencana kelaparan, angin topan, atau gempa bumi.

     

  • Pasal 151: Sumber pendapatan di Baitul Mal

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 151: Sumber pendapatan yang disimpan di Baitul Mal mencakup harta yang dipungut dari kantor cukai disepanjang perbatasan negara, harta yang dihasilkan dari pemilikan umum atau pemilikan negara, dan dari harta waris bagi orang yang tidak memiliki ahli waris.

  • Pasal 152: Pengeluaran Baitul Mal

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 152: Pengeluaran Baitul Mal disalurkan pada enam bagian:

    • a. Delapan golongan yang berhak menerima zakat. Mereka berhak mendapatkannya dari pos pemasukan zakat (di Baitul Mal).
    • b. Jika dari kas zakat tidak ada dana, maka untuk orang fakir, miskin, ibnu sabil, kebutuhan jihad, dan gharimin(orang yang dililit hutang), diberikan dari sumber pemasukan Baitul Mal lainnya. Dan jika itu pun tidak ada dana, maka para gharimintidak mendapatkan sesuatu apapun. Untuk memenuhi kebutuhan orang fakir, miskin, ibnu sabil dan kebutuhan jihad, dipungut pajak. Negara harus meminjam uang untuk memenuhi kebutuhan tersebut apabila situasi dikhawatirkan menimbulkan bencana/malapetaka.
    • c. Orang-orang yang menjalankan pelayanan bagi negara seperti para pegawai, penguasa, dan tentara, diberikan harta dari Baitul Mal. Apabila dana Baitul Mal tidak mencukupi, maka segera dipungut pajak untuk memenuhi biaya tersebut. Negara harus meminjam uang untuk memenuhi kebutuhan tersebut apabila situasi dikhawatirkan menimbulkan bencana/mala petaka.
    • d. Untuk pembanguan sarana pelayanan masyarakat yang vital seperti jalan raya, masjid, rumah sakit, dan sekolah, mendapatkan biaya dari Baitu Mal. Apabila dana Baitul Mal tidak mencukupi, segera dipungut pajak untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
    • e. Pembangunan sarana pelayanan pelengkap mendapatkan biaya dari Baitu Mal. Apabila dana Baitul Mal tidak mencukupi maka pendanaannya ditunda.
    • f. Bencana alam mendadak, seperti gempa bumi dan angin topan, biayanya ditanggung Baitul Mal. Apabila dana Baitul Mal tidak mencukupi, maka negara mengusa-hakan pinjaman secepatnya, yang kemudian dibayar dari hasil pungutan pajak.
  • Pasal 153: Hak untuk lapangan kerja

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 153: Negara menjamin lapangan kerja bagi setiap warga negara.

  • Pasal 154: Semua karyawan adalah sama dalam hak dan kewajiban.

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 154: Pegawai yang bekerja pada seseorang atau perusahaan, kedudukannya sama seperti pegawai pemerintah -ditinjau dari hak dan kewajibannya-. Setiap orang yang bekerja dengan upah adalah karyawan/pegawai, sekalipun berbeda jenis pekerjaannya atau pihak yang bekerja. Apabila terjadi perselisihan antara karyawan dengan majikan mengenai upah, maka ditetapkan upah yang sesuai dengan standar kebiasaan masyarakat. Apabila perselisihannya bukan menyangkut upah, maka kontrak kerja (dijadikan patokan dan) disesuaikan dengan hukum-hukum syara’.

  • Pasal 155: Perkiraan upah

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 155: Upah ditentukan sesuai dengan manfaat/hasil kerja maupun jasa, bukan berdasarkan pengalaman karyawan atau ijazah. Tidak ada kenaikan gaji bagi para karyawan, namun mereka diberikan upah yang menjadi haknya secara utuh; baik berdasarkan hasil pekerjaannya atau menurut manfaat jasanya sebagai karyawan.

  • Pasal 156: Negara menjamin biaya bagi yang membutuhkan

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 156: Negara menjamin biaya hidup bagi orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan, atau tidak ada orang yang wajib menanggung nafqahnya. Negara kewajib menampung orang lanjut usia dan orang-orang cacat.

  • Pasal 157: Negara memastikan sirkulasi kekayaan antara rakyat

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 157: Negara selalu berusaha memutar harta di antara rakyat, dan mencegah adanya peredaran harta pada kelompok tertentu.

  • Pasal 158: Mekanisme memungkinkan warga mendapatkan kebutuhan mereka

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 158: Negara memberikan kesempatan bagi setiap warganya untuk memenuhi kebutuhan pelengkap, serta mewujudkan keseimbangan ekonomi dalam masyarakat dengan cara sebagai berikut:

    • a. Dengan memberikan harta bergerak atau pun tidak bergerak yang dimiliki negara dan tercatat di Baitul Mal, begitu pula dari harta fa’idan lain-lain.
    • b. Dengan membagi tanah baik produktif atau tidak kepada orang yang tidak memiliki lahan yang cukup. Bagi orang yang memiliki tanah tetapi tidak digarap oleh mereka, maka ia tidak mendapatkan jatah sedikitpun. Negara memberikan subsidi bagi mereka yang tidak mampu mengolah tanah pertaniannya agar dapat bertani/mengolahnya.
    • c. Melunasi hutang orang-orang yang tidak mampu membayarnya, yang diambil dari zakat atau fa’idan sebagainya.
  • Pasal 159: Urusan pertanian dan kebijakan

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 159: Negara mengatur urusan pertanian berikut produksinya, sesuai dengan kebutuhan strategis pertanian untuk mencapai tingkat produksi semaksimal mungkin.

  • Pasal 161: Perdagangan luar negeri

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 161: Perdagangan luar negeri berlaku menurut kewarganegaraan pedagang, bukan berdasarkan tempat asal komoditas. Pedagang kafir harbi dilarang mengadakan aktivitas perdagangan di negeri kita, kecuali dengan izin khusus untuk pedagangnya atau komoditasnya. Pedagang yang berasal dari negara yang terikat perjanjian diperlakukan sesuai dengan teks perjanjian antara kita dengan mereka. Pedagang yang termasuk rakyat negara tidak diperbolehkan mengekspor bahan-bahan yang diperlukan negara, termasuk bahan-bahan yang akan memperkuat musuh baik secara militer, industri maupun ekonomi. Pedagang tidak dilarang mengimpor harta/barang yang sudah mereka miliki. Dikecualikan dari ketentuan ini adalah negara yang di antara kita dengan negara itu sedang terjadi peperangan secara riil “seperti Israel” maka diberlakukan hukum-hukum Darul Harbyang riil sedang memerangi negara dalam seluruh interaksi dengan negara itu baik dalam perdagangan maupun yang lain.

  • Pasal 162: Laboratorium penelitian ilmiah

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 162: Setiap individu rakyat berhak mendirikan laboratorium penelitian ilmiah yang menyangkut semua aspek kehidupan. Negara wajib membangun laboratorium semacam ini.

  • Pasal 163: Kepemilikan laboratorium

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 163: Setiap individu dilarang memiliki laboratorium yang memproduksi bahan yang kepemilikan mereka terhadap bahan-bahan itu dapat membahayakan umat atau negara.

  • Pasal 165: Investasi oleh dana asing dan waralaba asing

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 165: Investasi dan pengelolaan modal asing diseluruh negara tidak dibolehkan, termasuk larangan memberikan hak istimewa kepada pihak asing.

  • Pasal 166: Mata uang Negara

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 166: Nagara mencetak mata uang khusus yang independen, dan tidak boleh terikat dengan mata uang asing manapun.

  • Pasal 167: Mata uang Negara adalah emas dan perak

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 167: Mata uang negara terdiri dari emas dan perak, baik cetakan maupun lantakan. Negara tidak dibolehkan memiliki mata uang selain itu. Negara dibolehkan mencetak mata uang dalam bentuk lain, sebagai pengganti emas dan perak dengan ketentuan terdapat dalam kas negara cadangan emas dan perak yang senilai. Negara dapat mengeluarkan mata uang dari tembaga, perunggu ataupun uang kertas dan sebagainya, yang dicetak atas nama negara sebagai mata uang negara yang memiliki nilai yang sama dengan emas dan perak.