Sistem Sosial §112-122;  Sistem Ekonomi §123-169;  Politik Pendidikan §170-180; Politik Luar Negeri §181-191

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 130: Setiap harta kekayaan yang penggunaannya tergantung pada pendapat Khalifah dan ijtihadnya, dianggap sebagai pemilikan negara seperti pajak, kharaj dan jizyah.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 129: Pemilikan umum adalah izin Allah -selaku pembuat hukum- kepada jama’ah (masyarakat) untuk memanfaatkan benda-benda secara bersama-sama.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 128: Pemilikan individu adalah hukum syara’ atas benda atau jasa, yang memberinya peluang bagi orang yang memilikinya untuk memperoleh manfaat serta mendapatkan imbalan dari penggunaannya.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 127: Pemilikan ada tiga maca: pemilikan individu, pemilikan umum, dan pemilikan negara.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 126: Harta adalah milik Allah. Dia memberi hak penuh –secara umum- kepada manusia untuk menguasainya, maka dengan itu harta tersebut benar-benar menjadi hak miliknya. Dia pula yang mengizinkan setiap individu untuk mendapatkannya, sehingga dengan izin yang bersifat khusus itu harta tersebut benar-benar menjadi miliknya secara nyata.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 125: Seluruh kebutuhan pokok setiap individu masyarakat harus dijamin pemenuhannya per individu secara sempurna. Juga harus dijamin kemungkinan setiap individu untuk dapat memenuhi kebutuhan sekunder semaksimal mungkin.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 124: Problematika ekonomi (terletak pada) distribusi harta dan jasa kepada seluruh individu masyarakat, serta memberi mereka peluang untuk memanfaatkannya dengan memberi kesempatan untuk mendapatkan dan memilikinya.

 

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 123: Politik ekonomi bertolak dari pandangan yang mengarah ke bentuk masyarakat yang hendak diwujudkan, saat pandangannya diarahkan untuk memenuhi kebutuhan. Bentuk masyarakat yang hendak diwujudkan harus dijadikan asas untuk memenuhi kebutuhan.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 170: Kurikulum pendidikan wajib berlandaskan akidah Islam. Mata pelajaran serta metodologi penyampaian pelajaran seluruhnya disusun tanpa adanya penyimpangan sedikit pun dalam pendidikan dari asas tersebut.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 171: Politik pendidikan adalah membentuk pola pikir dan pola jiwa Islami. Seluruh mata pelajaran disusun berdasarkan dasar strategi tersebut.