Sistem Sosial §112-122;  Sistem Ekonomi §123-169;  Politik Pendidikan §170-180; Politik Luar Negeri §181-191

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 122: Pemeliharaan terhadap anak-anak adalah hak dan kewajiban perempuan, baik yang muslimah maupun bukan, selama anak kecil tersebut memerlukan pemeliharaan/perawatan. Apabila sudah tidak memerlukan pemeliharaan lagi dapat dipertimbangkan; jika ibu yang mengasuh anak atau walinya -kedua-duanya Islam-, maka anak tersebut diberikan pilihan untuk tinggal bersama orang yang dikehendakinya. Bagi orang yang dipilihnya, maka ia berhak hidup bersamanya baik laki-laki atau pun perempuan, tanpa membedakan lagi apakah anak tersebut laki-laki atau pun perempuan. Apabila salah satu di antara keduanya itu non-Muslim, maka terhadap anak tersebut tidak diberikan pilihan lain, kecuali diserahkan kepada pihak yang Muslim.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 169: Dilarang samasekali mendirikan bank-bank, kecuali bank milik Daulah, yang tidak menjalankan praktek riba. Bank ini merupakan salah satu unit dari Baitul Maal yang beraktivitas memberikan pinjaman uang sesuai hukum syara’, dengan transaksi keuangan yang mudah.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 168: Penukaran mata uang negara dengan mata uang asing dibolehkan seperti halnya penukaran antara berbagai jenis mata uang negara. Dibolehkan adanya selisih nilai tukar dari dua jenis mata uang yang berbeda dengan syarat transaksinya harus tunai dan tidak boleh ditangguhkan. Dibolehkan adanya perubahan nilai tukar tanpa ada batasan tertentu jika dua jenis mata uang itu berbeda. Setiap individu rakyat bebas membeli mata uang yang diinginkan, baik di dalam ataupun diluar negeri tanpa diperlukan izin.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 167: Mata uang negara terdiri dari emas dan perak, baik cetakan maupun lantakan. Negara tidak dibolehkan memiliki mata uang selain itu. Negara dibolehkan mencetak mata uang dalam bentuk lain, sebagai pengganti emas dan perak dengan ketentuan terdapat dalam kas negara cadangan emas dan perak yang senilai. Negara dapat mengeluarkan mata uang dari tembaga, perunggu ataupun uang kertas dan sebagainya, yang dicetak atas nama negara sebagai mata uang negara yang memiliki nilai yang sama dengan emas dan perak.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 166: Nagara mencetak mata uang khusus yang independen, dan tidak boleh terikat dengan mata uang asing manapun.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 165: Investasi dan pengelolaan modal asing diseluruh negara tidak dibolehkan, termasuk larangan memberikan hak istimewa kepada pihak asing.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 164: Negara menyediakan seluruh pelayanan kesehatan bagi seluruh rakyat secara cuma-cuma. Namun negara tidak melarang rakyat untuk menyewa dokter, termasuk menjual obat-obatan.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 163: Setiap individu dilarang memiliki laboratorium yang memproduksi bahan yang kepemilikan mereka terhadap bahan-bahan itu dapat membahayakan umat atau negara.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 162: Setiap individu rakyat berhak mendirikan laboratorium penelitian ilmiah yang menyangkut semua aspek kehidupan. Negara wajib membangun laboratorium semacam ini.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 161: Perdagangan luar negeri berlaku menurut kewarganegaraan pedagang, bukan berdasarkan tempat asal komoditas. Pedagang kafir harbi dilarang mengadakan aktivitas perdagangan di negeri kita, kecuali dengan izin khusus untuk pedagangnya atau komoditasnya. Pedagang yang berasal dari negara yang terikat perjanjian diperlakukan sesuai dengan teks perjanjian antara kita dengan mereka. Pedagang yang termasuk rakyat negara tidak diperbolehkan mengekspor bahan-bahan yang diperlukan negara, termasuk bahan-bahan yang akan memperkuat musuh baik secara militer, industri maupun ekonomi. Pedagang tidak dilarang mengimpor harta/barang yang sudah mereka miliki. Dikecualikan dari ketentuan ini adalah negara yang di antara kita dengan negara itu sedang terjadi peperangan secara riil “seperti Israel” maka diberlakukan hukum-hukum Darul Harb yang riil sedang memerangi negara dalam seluruh interaksi dengan negara itu baik dalam perdagangan maupun yang lain.