UUD / Sistem Ekonomi §123-169
- Detail
- Kategori: Sistem Ekonomi §123-169
Pasal 163: Setiap individu dilarang memiliki laboratorium yang memproduksi bahan yang kepemilikan mereka terhadap bahan-bahan itu dapat membahayakan umat atau negara.
- Detail
- Kategori: Sistem Ekonomi §123-169
Pasal 164: Negara menyediakan seluruh pelayanan kesehatan bagi seluruh rakyat secara cuma-cuma. Namun negara tidak melarang rakyat untuk menyewa dokter, termasuk menjual obat-obatan.
Selengkapnya: Pasal 164: Perawatan kesehatan gratis untuk semua
- Detail
- Kategori: Sistem Ekonomi §123-169
Pasal 165: Investasi dan pengelolaan modal asing diseluruh negara tidak dibolehkan, termasuk larangan memberikan hak istimewa kepada pihak asing.
Selengkapnya: Pasal 165: Investasi oleh dana asing dan waralaba asing
- Detail
- Kategori: Sistem Ekonomi §123-169
Pasal 166: Nagara mencetak mata uang khusus yang independen, dan tidak boleh terikat dengan mata uang asing manapun.
- Detail
- Kategori: Sistem Ekonomi §123-169
Pasal 167: Mata uang negara terdiri dari emas dan perak, baik cetakan maupun lantakan. Negara tidak dibolehkan memiliki mata uang selain itu. Negara dibolehkan mencetak mata uang dalam bentuk lain, sebagai pengganti emas dan perak dengan ketentuan terdapat dalam kas negara cadangan emas dan perak yang senilai. Negara dapat mengeluarkan mata uang dari tembaga, perunggu ataupun uang kertas dan sebagainya, yang dicetak atas nama negara sebagai mata uang negara yang memiliki nilai yang sama dengan emas dan perak.
Selengkapnya: Pasal 167: Mata uang Negara adalah emas dan perak
- Detail
- Kategori: Sistem Ekonomi §123-169
Pasal 168: Penukaran mata uang negara dengan mata uang asing dibolehkan seperti halnya penukaran antara berbagai jenis mata uang negara. Dibolehkan adanya selisih nilai tukar dari dua jenis mata uang yang berbeda dengan syarat transaksinya harus tunai dan tidak boleh ditangguhkan. Dibolehkan adanya perubahan nilai tukar tanpa ada batasan tertentu jika dua jenis mata uang itu berbeda. Setiap individu rakyat bebas membeli mata uang yang diinginkan, baik di dalam ataupun diluar negeri tanpa diperlukan izin.
- Detail
- Kategori: Sistem Ekonomi §123-169
Pasal 169: Dilarang samasekali mendirikan bank-bank, kecuali bank milik Daulah, yang tidak menjalankan praktek riba. Bank ini merupakan salah satu unit dari Baitul Maal yang beraktivitas memberikan pinjaman uang sesuai hukum syara’, dengan transaksi keuangan yang mudah.