Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 154: Pegawai yang bekerja pada seseorang atau perusahaan, kedudukannya sama seperti pegawai pemerintah -ditinjau dari hak dan kewajibannya-. Setiap orang yang bekerja dengan upah adalah karyawan/pegawai, sekalipun berbeda jenis pekerjaannya atau pihak yang bekerja. Apabila terjadi perselisihan antara karyawan dengan majikan mengenai upah, maka ditetapkan upah yang sesuai dengan standar kebiasaan masyarakat. Apabila perselisihannya bukan menyangkut upah, maka kontrak kerja (dijadikan patokan dan) disesuaikan dengan hukum-hukum syara’.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 155: Upah ditentukan sesuai dengan manfaat/hasil kerja maupun jasa, bukan berdasarkan pengalaman karyawan atau ijazah. Tidak ada kenaikan gaji bagi para karyawan, namun mereka diberikan upah yang menjadi haknya secara utuh; baik berdasarkan hasil pekerjaannya atau menurut manfaat jasanya sebagai karyawan.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 156: Negara menjamin biaya hidup bagi orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan, atau tidak ada orang yang wajib menanggung nafqahnya. Negara kewajib menampung orang lanjut usia dan orang-orang cacat.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 157: Negara selalu berusaha memutar harta di antara rakyat, dan mencegah adanya peredaran harta pada kelompok tertentu.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 158: Negara memberikan kesempatan bagi setiap warganya untuk memenuhi kebutuhan pelengkap, serta mewujudkan keseimbangan ekonomi dalam masyarakat dengan cara sebagai berikut:

  • a. Dengan memberikan harta bergerak atau pun tidak bergerak yang dimiliki negara dan tercatat di Baitul Mal, begitu pula dari harta fa’i dan lain-lain.
  • b. Dengan membagi tanah baik produktif atau tidak kepada orang yang tidak memiliki lahan yang cukup. Bagi orang yang memiliki tanah tetapi tidak digarap oleh mereka, maka ia tidak mendapatkan jatah sedikitpun. Negara memberikan subsidi bagi mereka yang tidak mampu mengolah tanah pertaniannya agar dapat bertani/mengolahnya.
  • c. Melunasi hutang orang-orang yang tidak mampu membayarnya, yang diambil dari zakat atau fa’i dan sebagainya.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 159: Negara mengatur urusan pertanian berikut produksinya, sesuai dengan kebutuhan strategis pertanian untuk mencapai tingkat produksi semaksimal mungkin.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 160: Negara mengatur semua sektor perindustrian dan menangani langsung jenis industri yang termasuk ke dalam pemilikan umum.

 

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 161: Perdagangan luar negeri berlaku menurut kewarganegaraan pedagang, bukan berdasarkan tempat asal komoditas. Pedagang kafir harbi dilarang mengadakan aktivitas perdagangan di negeri kita, kecuali dengan izin khusus untuk pedagangnya atau komoditasnya. Pedagang yang berasal dari negara yang terikat perjanjian diperlakukan sesuai dengan teks perjanjian antara kita dengan mereka. Pedagang yang termasuk rakyat negara tidak diperbolehkan mengekspor bahan-bahan yang diperlukan negara, termasuk bahan-bahan yang akan memperkuat musuh baik secara militer, industri maupun ekonomi. Pedagang tidak dilarang mengimpor harta/barang yang sudah mereka miliki. Dikecualikan dari ketentuan ini adalah negara yang di antara kita dengan negara itu sedang terjadi peperangan secara riil “seperti Israel” maka diberlakukan hukum-hukum Darul Harb yang riil sedang memerangi negara dalam seluruh interaksi dengan negara itu baik dalam perdagangan maupun yang lain.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 162: Setiap individu rakyat berhak mendirikan laboratorium penelitian ilmiah yang menyangkut semua aspek kehidupan. Negara wajib membangun laboratorium semacam ini.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 163: Setiap individu dilarang memiliki laboratorium yang memproduksi bahan yang kepemilikan mereka terhadap bahan-bahan itu dapat membahayakan umat atau negara.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 164: Negara menyediakan seluruh pelayanan kesehatan bagi seluruh rakyat secara cuma-cuma. Namun negara tidak melarang rakyat untuk menyewa dokter, termasuk menjual obat-obatan.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 165: Investasi dan pengelolaan modal asing diseluruh negara tidak dibolehkan, termasuk larangan memberikan hak istimewa kepada pihak asing.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 166: Nagara mencetak mata uang khusus yang independen, dan tidak boleh terikat dengan mata uang asing manapun.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 167: Mata uang negara terdiri dari emas dan perak, baik cetakan maupun lantakan. Negara tidak dibolehkan memiliki mata uang selain itu. Negara dibolehkan mencetak mata uang dalam bentuk lain, sebagai pengganti emas dan perak dengan ketentuan terdapat dalam kas negara cadangan emas dan perak yang senilai. Negara dapat mengeluarkan mata uang dari tembaga, perunggu ataupun uang kertas dan sebagainya, yang dicetak atas nama negara sebagai mata uang negara yang memiliki nilai yang sama dengan emas dan perak.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 168: Penukaran mata uang negara dengan mata uang asing dibolehkan seperti halnya penukaran antara berbagai jenis mata uang negara. Dibolehkan adanya selisih nilai tukar dari dua jenis mata uang yang berbeda dengan syarat transaksinya harus tunai dan tidak boleh ditangguhkan. Dibolehkan adanya perubahan nilai tukar tanpa ada batasan tertentu jika dua jenis mata uang itu berbeda. Setiap individu rakyat bebas membeli mata uang yang diinginkan, baik di dalam ataupun diluar negeri tanpa diperlukan izin.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 169: Dilarang samasekali mendirikan bank-bank, kecuali bank milik Daulah, yang tidak menjalankan praktek riba. Bank ini merupakan salah satu unit dari Baitul Maal yang beraktivitas memberikan pinjaman uang sesuai hukum syara’, dengan transaksi keuangan yang mudah.