Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 12: Al-Kitab (Al-Quran), As-Sunah, Ijma’ Sahabat dan Qiyas merupakan dalil-dalil yang diakui bagi hukum syara’.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 13: Setiap manusia bebas dari tuduhan. Seseorang tidak dikenakan sanksi, kecuali dengan keputusan pengadilan. Tidak dibenarkan menyiksa seorang pun. Dan siapa saja yang melakukannya akan mendapatkan hukuman.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 14: Hukum asal perbuatan manusia terikat dengan hukum syara’. Tidak dibenarkan melakukan suatu perbuatan, kecuali setelah mengetahui hukumnya. Hukum asal benda adalah mubah, selama tidak ada dalil yang mengharamkannya.

 

 

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 15: Segala sesuatu yang mengantarkan kepada yang haram hukumnya adalah haram, apabila diduga kuat dapat mengantarkan kepada yang haram. Dan jika hanya dikhawatirkan, maka tidak diharamkan.