• Pasal 94: diperbolehkannya surat kuasa dalam hal swasta dan publik

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 94: Setiap orang yang mewakili wewenang dalam salah satu tugas, baik bersifat perorangan, seperti washi-yang diserahi wasiat- atau Wali, maupun bersifat umum seperti Khalifah, pejabat pemerintah lainnya, pegawai negeri, Qadli Madzalim dan Muhtasib; semuanya berhak mengangkat seseorang yang menggantikannya dan bertindak selaku wakil dalam perkara perselisihan dan pembelaan, dilihat dari kedudukan mereka sebagai washi, Wali, kepala negara, pejabat pemerintah, pegawai negeri, Qadli Madzalim atau Muhtasib. Tidak ada perbedaan -kedudukan mereka masing-masing- sebagai terdakwa atau penuntut.

  • Pasal 95: Putusan Mahkamah sebelum Khilafah

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 95: Berbagai traksaksi, muamalah dan vonis yang dilakukan dan telah selesai pelaksanaannya sebelum berdirinya Khilafah, tidak dibatalkan oleh qadha’ Khilafah dan tidak diadili kembali kecuali jika perkara itu:

    •       a. Memiliki pengaruh yang terus menerus yang bertentangan dengan Islam, maka perkara tersebut diadili ulang
    •     b. Jika perkara tersebut berkaitan dengan pelanggaran/penyerangan terhadap Islam dan kaum Muslim yang dilakukan oleh para penguasa lama dan pengikut mereka, maka Khalifah boleh mengadili kembali perkara tersebut.