Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 52: Seluruh daerah yang dikuasai oleh negara dibagi ke dalam beberapa bagian. Setiap bagian dinamakan wilayah (provinsi). Setiap wilayah (provinsi) terbagi menjadi beberapa ’imalat (kabupaten). Yang memerintah wilayah (provinsi) disebut Wali atau Amir dan yang memerintah ‘imalat disebut ‘Amil atau Hâkim.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 53: Wali diangkat oleh Khalifah. Para ‘Amil diangkat oleh Khalifah atau Wali apabila Khalifah memberikan mandat tersebut kepada Wali. Syarat bagi seorang Wali dan ‘Amil sama seperti persyaratan Mu’awin, yaitu laki-laki, merdeka, muslim, baligh, berakal, adil, memiliki kemampuan yang sesuai dengan tugas yang diberikan, dan dipilih dari kalangan orang yang bertakwa serta berkepribadian kuat.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 54: Wali mempunyai wewenang di bidang pemerintahan dan mengawasi seluruh aktivitas lembaga administrasi negara di wilayahnya, sebagai wakil dari Khalifah. Wali memiliki seluruh wewenang di daerahnya kecuali urusan keuangan, peradilan, dan angkatan bersenjata. Ia memiliki kepemimpinan atas penduduk di wilayahnya dan mempertimbangkan seluruh urusan yang berhubungan dengan wilayahnya. Dari segi operasional, kepolisian ditempatkan kekuasaannya, bukan dari segi administrasinya.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 55: Wali tidak harus memberi laporan kepada Khalifah tentang apa yang dilakukan di wilayah kekuasaannya, kecuali ada beberapa pilihan (yang harus ditentukannya). Apabila terdapat perkara baru yang tidak ditetapkan sebelumnya, ia harus memberikan laporan kepada Khalifah, kemudian baru dilaksanakan berdasarkan perintah Khalifah. Apabila dengan menunggu persetujuan dari Khalifah suatu urusan dikhawatirkan terbengkalai, maka ia boleh melakukannya serta wajib melaporkannya kepada Khalifah, dan menjelaskan tentang sebab-sebab tidak ada laporan sebelum pelaksanaan.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 56: Di setiap wilayah terdapat majelis, yang anggota-anggotanya dipilih oleh penduduk setempat dan dipimpin oleh Wali. Majelis berwenang turut serta dalam penyampaian saran/pendapat dalam urusan-urusan administratif, bukan dalam urusan kekuasaan (pemerintahan). Hal itu untuk dua tujuan:

  • Pertama, memberikan informasi yang penting kepada Wali tentang fakta wilayah (provinsi) dan kebutuhannya, serta menyampaikan pendapat dalam masalah itu.
  • Kedua, untuk mengungkapkan persetujuan atau pengaduan tentang pemerintahan Wali kepada mereka.

Pendapat Majelis dalam masalah pertama tidak bersifat mengikat. Namun pendapat majelis dalam masalah kedua bersifat mengikat. Jika Majelis mengadukan Wali, maka Wali tersebut diberhentikan.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 57: Masa jabatan seorang Wali di wilayahnya tidak boleh dalam waktu yang sangat panjang (lama). Tetapi seorang Wali diberhentikan dari wilayah (provinsinya) setiap kali terlihat adanya akumulasi kekuasaan pada dirinya atau bisa menimbulkan fitnah di tengah-tengah masyarakat.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 58: Seorang Wali tidak boleh dimutasi dari satu wilayah ke wilayah yang lain, karena pengangkatannya bersifat umum tetapi untuk satu tempat tertentu. Akan tetapi seorang Wali boleh diberhentikan kemudian diangkat lagi di tempat lain.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 59: Wali diberhentikan apabila Khalifah berpendapat untuk memberhentikannya; atau apabila Majlis Umat menyatakan ketidakpuasan (ketidakrelaan) terhadap Wali, atau jika Majelis Wilayah menampakkan ketidaksukaan terhadapnya. Pemberhentiannya dilakukan oleh Khalifah.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 60: Khalifah wajib meneliti dan mengawasi pekerjaan dan tindak-tanduk setiap Wali dengan sungguh-sungguh. Khalifah boleh menunjuk orang yang mewakilinya untuk mengungkapkan keadaan para Wali, mengadakan pemeriksaan terhadap mereka, mengumpulkan mereka satu persatu atau sebagian dari mereka sewaktu-waktu, dan mendengar pengaduan-pengaduan rakyat terhadapnya.