Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 24: Khalifah mewakili umat dalam kekuasaan dan pelaksanaan syara’.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 25: Khilafah adalah aqad atas dasar sukarela dan pilihan. Tidak ada paksaan bagi seseorang untuk menerima jabatan Khilafah, dan tidak ada paksaan bagi seseorang untuk memilih Khalifah.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 26: Setiap Muslim yang baligh, berakal, baik laki-laki maupun perempuan berhak memilih Khalifah dan membaiatnya. Orang-orang non-Muslim tidak memiliki hak pilih.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 27: Setelah aqad Khilafah usai dengan pembaiatan oleh pihak yang berhak melakukan baiat in‘iqad (pengangkatan), maka baiat oleh kaum Muslim lainnya adalah baiat taat bukan baiat in’iqad. Setiap orang yang menolak dan memecahbelah persatuan kaum Muslim, dipaksa untuk berbaiat.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 28: Tidak seorang pun berhak menjadi Khalifah kecuali setelah diangkat oleh kaum Muslim. Dan tidak seorang pun memiliki wewenang jabatan Khilafah, kecuali jika telah sempurna aqadnya berdasarkan hukum syara’, sebagaimana halnya pelaksanaan aqad-aqad lainnya di dalam Islam.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 29: Daerah atau negeri yang membaiat Khalifah dengan baiat in’iqad disyaratkan mempunyai kekuasan independen, yang bersandar kepada kekuasaan kaum Muslim saja, dan tidak tergantung pada negara kafir mana pun; dan keamanan kaum Muslim di daerah itu –baik di dalam maupun di luar negri– adalah dengan keamanan Islam saja, bukan dengan keamanan kufur. Baiat taat yang diambil dari kaum Muslim di negeri-negeri lain tidak disyaratkan demikian.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 30: Orang yang dibaiat sebagai Khalifah tidak disyaratkan kecuali memenuhi syarat baiat in’iqad, dan tidak harus memiliki syarat keutamaan. Yang diperhatikan adalah syarat-syarat in’iqad.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 31: Pengangkatan Khalifah sebagai kepala negara, dianggap sah jika memenuhi tujuh syarat, yaitu laki-laki, muslim, merdeka, baligh, berakal, adil dan memiliki kemampuan.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 32: Apabila jabatan Khalifah kosong, karena meninggal atau mengundurkan diri atau diberhentikan, maka wajib hukumnya mengangkat seorang pengganti sebagai Khalifah, dalam tempo tiga hari dengan dua malamnya sejak kosongnya jabatan Khilafah.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 33: Diangkat amir sementara untuk menangani urusan kaum Muslim dan melaksanakan proses pengangkatan Khalifah yang baru setelah kosongnya jabatan Khilafah sebagai berikut:

  • a. Khalifah sebelumnya, ketika merasa ajalnya sudah dekat atau bertekad untuk mengundurkan diri, ia memiliki hak menunjuk amir sementara
  • b. Jika Khalifah meninggal dunia atau diberhentikan sebelum ditetapkan amir sementara, atau kosongnya jabatan Khilafah bukan karena meninggal atau diberhentikan, maka Mu’awin (Mu’awin Tafwidl, pen.) yang paling tua usianya menjadi amir sementara, kecuali jika ia ingin mencalonkan diri untuk jabatan Khilafah, maka yang menjabat amir sementara adalah Mu’awin yang lebih muda, dan seterusnya.
  • c. Jika semua Mu’awin ingin mencalonkan diri maka Mu’awin Tanfizh yang paling tua menjadi amir sementara. Jika ia ingin mencalonkan diri, maka yang lebih muda berikutnya dan demikian seterusnya
  • d. Jika semua Mu’awin Tanfizh ingin mencalonkan diri untuk jabatan Khilafah, maka amir sementara dibatasi pada Mu’awin Tanfizh yang paling muda
  • e. Amir sementara tidak memiliki wewenang melegislasi hukum
  • f. Amir sementara diberikan keleluasaan untuk melaksanakan secara sempurna proses pengangkatan Khalifah yang baru dalam tempo tiga hari. Tidak boleh diperpanjang waktunya kecuali karena sebab yang memaksa atas persetujuan Mahkamah Mazhalim