Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 181: Politik adalah pemeliharaan urusan umat di dalam maupun luar negeri, dan dilakukan oleh negara bersama umat. Negara melaksanakan pengaturan secara praktis, sedangkan umat mengoreksi negara dalam pelaksanaannya.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 182: Setiap individu, partai politik, perkumpulan, jamaah (organisasi) tidak dibenarkan secara mutlak menjalin hubungan dengan negara asing mana pun. Hubungan dengan negara asing hanya dilakukan oleh negara. Hanya negara yang memiliki hak mengatur urusan umat secara praktis. Umat dan kelompok-kelompok masyarakat wajib mengoreksi negara terhadap pelaksanaan hubungan luar negeri.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 183: Tujuan tidak menghalalkan segala cara, karena metoda (thariqah) seiring dengan ide (fikrah). Jalan yang haram tidak dapat menghantarkan kepada yang wajib, bahkan kepada yang mubah sekalipun. Dan sarana-sarana politik tidak boleh bertentangan dengan metode politik.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 184: Manuver politik sangat penting dalam politik luar negeri. Kekuatannya terletak pada penampakan kegiatan dan merahasiakan tujuan.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 185: Keberanian dalam mengungkapkan pelanggaran kriminal berbagai negara, menjelaskan bahaya politiknya yang penuh kepalsuan, membongkar persekongkolan jahat dan menjatuhkan martabat para pemimpin yang sesat, adalah cara yang paling penting dalam menjalankan politik.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 186: Menampilkan keagungan pemikiran Islam dalam mengatur urusan-urusan individu, bangsa dan negara, merupakan metode politik yang paling penting.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 187: Prinsip utama politik umat adalah menampilkan Islam dalam sosok negara yang kuat, penerapan hukum-hukumnya secara baik, serta upaya terus menerus untuk mengemban dakwahnya ke seluruh dunia.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 188: Mengemban dakwah Islam merupakan satu rangkaian yang tak terpisahkan dengan politik luar negeri dan atas dasar inilah dibangun hubungan dengan negara-negara lain.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 189: Hubungan negara dengan negara-negara lain yang ada di dunia dijalankan berdasarkan empat kategori:

  • Pertama, negara-negara yang ada di dunia Islam dianggap seolah-olah berada dalam satu wilayah negara, sehingga tidak masuk ke dalam hubungan luar negeri, dan tidak dimasukkan dalam politik luar negeri. Negara wajib menyatukan negara-negara tersebut ke dalam wilayahnya.
  • Kedua, negara-negara yang terikat perjanjian di bidang ekonomi, perdagangan, bertetangga baik atau perjanjian tsaqafah, maka negara-negera tersebut diperlakukan sesuai dengan isi teks perjanjian. Warga negaranya dibolehkan memasuki negeri-negeri Islam dengan membawa kartu identitas tanpa memerlukan paspor, jika hal ini dinyatakan dalam teks perjanjian, dengan syarat terdapat perlakuan yang sama. Hubungan ekonomi dan perdagangan dengan negara-negera tersebut terbatas pada barang dan kondisi tertentu yang amat dibutuhkan, serta tidak menyebabkan kuatnya negara yang bersangkutan.
  • Ketiga, negara-negara yang -antara kita dengan mereka- tidak terikat perjanjian, termasuk negara-negara imperialis seperti Inggris, Amerika, dan Perancis, begitu pula dengan negara-negara yang memiliki ambisi pada negeri-negeri Islam seperti Rusia; maka secara hukum dianggap sebagai negara yang bermusuhan (muhariban hukman). Negara menempuh berbagai tindakan kewaspadaan terhadap mereka dan tidak boleh membina hubungan diplomatik. Warga negara-negara tersebut dibolehkan memasuki negeri-negeri Islam tetapi harus membawa paspor dan visa khusus bagi setiap individu untuk setiap kali perjalanan. Kecuali negara-negara tersebut menjadi muhariban fi’lan.
  • Keempat, negara-negara yang tengah berperang (muhariban fi’lan) seperti Israel, maka terhadap negara tersebut harus diberlakukan sikap dalam keadaan darurat perang sebagai dasar setiap perlakuan dan tindakan, baik terdapat perjanjian gencatan senjata atau tidak. Dan seluruh penduduknya dilarang memasuki wilayah Islam.

Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 190: Dilarang keras mengadakan perjanjian militer dan sejenisnya, atau yang terikat secara langsung dengan perjanjian tersebut, seperti perjanjian politik dan persetujuan penyewaan pangkalan serta lapangan terbang. Dibolehkan mengadakan perjanjian bertetangga baik, perjanjian dalam bidang ekonomi, perdagangan, keuangan, kebudayaan dan gencatan senjata.