• Pasal 49: Instansinya Mu’awin Tanfidz (asisten eksekutif)

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 49: Khalifah mengangkat Mu’awin Tanfidz sebagai pembantu dalam kesekretariatan. Tugasnya menyangkut bidang administratif, dan bukan pemerintahan. Instansinya merupakan salah satu badan untuk melaksanakan instruksi yang berasal dari Khalifah kepada instansi dalam maupun luar negeri; serta memberi laporan tentang apa-apa yang telah diterimanya kepada Khalifah. Instansinya berfungsi sebagai perantara antara Khalifah dan pejabat lain, menyampaikan tugas dari Khalifah atau sebaliknya menyampaikan laporan kepadanya dalam urusan berikut:

    • a. Hubungan dengan rakyat
    • b. Hubungan internasional
    • c. Militer atau pasukan
    • d. Institusi negara lainnya selain militer
  • Pasal 50: Kondisi Mu’awin Tanfidz

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 50: Mu’awin Tanfidz harus seorang laki-laki dan muslim, karena ia adalah pendamping Khalifah.

  • Pasal 51: Kekuasaan Mu’awin Tanfidz

    Undang-Undang Dasar Negara Khilafah, berdasarkan metode kenabian: Pasal 51: Mu’awin Tanfidz selalu berhubungan langsung dengan Khalifah, seperti halnya Mu’awin Tafwidl. Dia berposisi sebagai Mu’awin dalam hal pelaksanaan, bukan menyangkut pemerintahan.

  • Mu’awin At-Tanfidz §49-51